Polrestabes Medan Hentikan Perkara Antonius Tumanggor Lewat RJ
sumut24.co Medan,Polrestabes Medan resmi menghentikan proses hukum terhadap anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, melalui me
kota
DELISERDANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan ratusan butir ekstasi dan sabu sebanyak 6 kg, di kantor halaman Kantor BNNP Sumut, Selasa (6/8/2019).
Baca Juga:
Narkotika yang dimusnahkan itu merupakan hasil barang bukti sitaan sindikat pengedar internasional. Kepala BNNP Sumut, Brigjen Atrial, mengatakan ada 4 tersangka sindikat pengedar internasional yang telah diamankan.
Para tersangka, yaitu YBL (55) dan OCP (56), warga Kuala Kurau, Malaysia, serta AV (32) dan SR (29), warga Kota Medan.
“Jumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disita seberat 6.000 gram (6 kg). Sementara, yang dimusnahkan itu seberat 5.810,28 gram (5,8 kg) dan pil ekstasi yang disita sebanyak 1.000 butir. Sementara yang dimusnahkan sebanyak 968 butir,” ujar Brigjen Atrial.
“Barang haram yang kita musnahkan tersebut dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak lebih-kurang 34 ribu orang,” imbuhnya.
Sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut merupakan hasil tangkapan petugas beberapa yang waktu lalu. Penangkapan kedua warga Malaysia itu dilakukan di tengah laut perairan utara Gesong, Siguragura, Serdang Bedagai.
“Dari tangan keduanya petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 6 kilogram,” ungkapnya.
Dari pengembangan yang dilakukan petugas BNN terhadap kasus tersebut, bisa diamankan dua pelaku lainnya, yaitu AV dan SR. Keduanya merupakan pemesan barang haram itu.
“Barang haram itu diterima oleh AV di sebuah penginapan Jalan Seituan. AV mengaku diperintah oleh SR untuk mengambil narkoba tersebut,” jelas Atrial.
Setelah mengamankan AV, kemudian istrinya, RS, datang dan ikut diamankan. “Istri AV ikut diamankan petugas karena diduga bermufakat dalam kasus ini. Ia mengaku disuruh SR datang ke penginapan itu,” bebernya.
Petugas kembali melakukan pengembangan dan menangkap RS (29) di lobi hotel di kawasan Jalan Danau Toba.
“Dia mengakui menyuruh AV dengan imbalan tersebut dan SR juga mengaku barang itu milik P yang saat ini masih dikejar petugas,” tandas Atrial.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati. (W07)
sumut24.co Medan,Polrestabes Medan resmi menghentikan proses hukum terhadap anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, melalui me
kota
JAKARTA Gerakan 100 CTFP (Celebrities Talk for Para Athletes) terus memperluas dukungan bagi atlet paralimpik dunia. Hingga kini, sebany
News
Bekuk Bandar Narkoba, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang sita 21 Paket Sabu dan 46 Paket Ganja,
kota
Meneladani Rasulullah dalam Gerakan Ekonomi Syariah
kota
sumut24.co TAKENGON , Menjelang peringatan Hari Pelanggan Nasional (HPN) 2026, PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) m
News
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., melakukan peninjauan langsung terhadap tiga lokasi pembangunan infra
News
Bupati Solok Lantik Masheri Yanda Boy sebagai Pejabat Sekretaris Daerah
kota
Sertijab Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Solok dari Jefrizal, S.Pt., M.T. kepada Masheri Yanda Boy, S.H.
kota
Medan sumut24.co Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, meringkus seorang Warga Negara (WN) Malaysia, yang merupakan pemasok sekaligus penge
Hukum
Jejak Internasional Dibongkar Satresnarkoba Polrestabes MedanWNA Terseret Jaringan Peredaran Narkoba di Indonesia
kota