Selasa, 24 Maret 2026

BNNP Sumut Musnahkan Narkoba Sindikat Internasional

Administrator - Selasa, 06 Agustus 2019 08:21 WIB
BNNP Sumut Musnahkan Narkoba Sindikat Internasional

DELISERDANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan ratusan butir ekstasi dan sabu sebanyak 6 kg, di kantor halaman Kantor BNNP Sumut, Selasa (6/8/2019).

Baca Juga:

Narkotika yang dimusnahkan itu merupakan  hasil barang bukti sitaan sindikat pengedar internasional. Kepala BNNP Sumut, Brigjen Atrial, mengatakan ada 4 tersangka sindikat pengedar internasional yang telah diamankan.

Para tersangka, yaitu YBL (55) dan OCP (56), warga Kuala Kurau, Malaysia, serta AV (32) dan SR (29), warga Kota Medan.

“Jumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disita seberat 6.000 gram (6 kg). Sementara, yang dimusnahkan itu seberat 5.810,28 gram (5,8 kg) dan pil ekstasi yang disita sebanyak 1.000 butir. Sementara yang dimusnahkan sebanyak 968 butir,” ujar Brigjen Atrial.

“Barang haram yang kita musnahkan tersebut dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak lebih-kurang 34 ribu orang,” imbuhnya.

Sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut merupakan hasil tangkapan petugas beberapa yang waktu lalu. Penangkapan kedua warga Malaysia itu dilakukan di tengah laut perairan utara Gesong, Siguragura, Serdang Bedagai.

“Dari tangan keduanya petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 6 kilogram,” ungkapnya.

Dari pengembangan yang dilakukan petugas BNN terhadap kasus tersebut, bisa diamankan dua pelaku lainnya, yaitu AV dan SR. Keduanya merupakan pemesan barang haram itu.

“Barang haram itu diterima oleh AV di sebuah penginapan Jalan Seituan. AV mengaku diperintah oleh SR untuk mengambil narkoba tersebut,” jelas Atrial.

Setelah mengamankan AV, kemudian istrinya, RS, datang dan ikut diamankan. “Istri AV ikut diamankan petugas karena diduga bermufakat dalam kasus ini. Ia mengaku disuruh SR datang ke penginapan itu,” bebernya.

Petugas kembali melakukan pengembangan dan menangkap RS (29) di lobi hotel di kawasan Jalan Danau Toba.

“Dia mengakui menyuruh AV dengan imbalan tersebut dan SR juga mengaku barang itu milik P yang saat ini masih dikejar petugas,” tandas Atrial.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati. (W07)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Brimob Polda Sumut Siaga Awasi Arus Mudik Balik di Terminal Amplas
Polda Sumut Perkuat Pengamanan Arus Balik, Kapolda Ikuti Arahan Langsung Kapolri dari Parapat
Polda Sumut Perkuat Pengamanan Arus Balik Lebaran 2026 dan Destinasi Wisata
BOP Tegaskan Semangat Non-Blok, Tidak Memihak, Namun Aktif Jaga Perdamaian Dunia
Polres Padangsidimpuan Jadi Penengah, Perselisihan Warga Manunggang Julu dan Sigalangan Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Libur Lebaran Aman! AKBP Dr. Wira Prayatna Turun Langsung Patroli ke Pusat Keramaian dan Wisata Padangsidimpuan
komentar
beritaTerbaru