Rabu, 28 Oktober 2026

Pegasus Medan Baru Tembak 1 Dari 2 Pelaku Curanmor

Administrator - Sabtu, 03 Agustus 2019 18:26 WIB
Pegasus Medan Baru Tembak 1 Dari 2 Pelaku Curanmor

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru Polrestabes Meda melalui Tim Pegasus Unit Reskrim Medan Baru memberikan tindakan tegas terukur terhadap 1 (satu) dari 2 (dua) tersangka pelaku pencurian kenderaan bermotor (curmor).

Aksi tindak kriminal dilakukan tersangka yang meresahkan warga di Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara, ditangkap Pegasus Medan Baru, Jumat (2/8/2019), saat tersangka berada di Jalan Budi Luhur Gang Musara, Medan, Sumetera Utara.

Adapun kedua pelaku yang ditangkap masing-masing, Junaidi Tanjung (25), warga Jalan Marelan, Kota Medan. junaidi ditangkap Polisi di Jalan Budi Luhur Gang Musara, Medan.

Kemudian, Riki Arianto (30), warga Jalan Gaperta Kecamatan Helvetia, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Pria ini diringkus Poliso saat berada di Gaperta Ujung, Deli Serdang.

Kedua pelaku ditangkap setelah melakoni aksi begalnya terhadap seorang wanita bernama, Suryani yang mengenderai sepeda motor Revo BK 5847 ABH saat melintas di Jalan Sei Selayang, Kecamatan Medan Baru, Jumat (21/7/2019)  mal sekitar pukul 21.00 WIB lalu.

Selain membegal sepeda motor, pelaku juga membawa kabur handphone dan uang tunai Rp250 ribu milik korban yang melapokan kejadian tersebut ke Mapolsek Medan Baru. Petugas yang menerima pengaduan korban, kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap seorang pelakunya Riki.

“Dari pengembangan terhadap pelaku Riki yang lebih dahulu ditangkap, Polisi mendapat titik terang keberadaan pelaku lainya dan langsung melakukan pengejaran dan melakukan penangkapan di dua lokasi berbeda,” ucap Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H Tobing SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Purba SH MH, Sabtu (3/8/2019) malam.

Lanjut Iptu Philip, saat hendak ditangkap, Juneidi Tanjung mencoba kabur dengan melakukan perlawanan terhadap petugas. Sehingga memaksa petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak betis kaki kirinya. Selanjutnya diangkut ke Rumah Sakit Bhyangkara Medan.

Kedua tersangka sudah kerap melakukan aksi kriminalnya dengan targetnya sepeda motor sebanyak 12 kali di wilayah hukum Medan Baru,” terang Iptu Philip.

Lanjut diungkapkan Iptu Philip, dari tersangka Polisi juga turut mengamankam brang bukti, 1 (satu) kunci T dan kunci L sebagai pengrusak gembok, sepasang sandal dan dua baju kaos. Keduanya dijerat pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman 7 tahun penjara, pungkas Iptu Philip.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Paluta Gandeng Kejari dan Polres, Aduan Pemerintahan Tak Boleh Salah Penanganan
Ketua TP-PKK Kabupaten Solok Edukasi Pelajar Paninggahan tentang Pencegahan Perundungan dan Kekerasan Anak
Pemprov Sumut Terbitkan 1.337 Izin, Perkuat Layanan dan Kemudahan Investasi
Perkuat Diseminasi Informasi, Dinas Kominfo Sumut Ajak OPD Bangun Kolaborasi
Daun Bosi-Bosi Menembus Batas Ekstraksi Hijau Dan Antikanker Payudara
Bunda PAUD Kabupaten Asahan Resmi Buka Peragaan Manasik Haji Cilik, Diikuti 1.243 Anak dari 62 Lembaga PAUD
komentar
beritaTerbaru