Sabtu, 04 Juli 2026

Pegasus Medan Baru Tembak 1 Dari 2 Pelaku Curanmor

Administrator - Sabtu, 03 Agustus 2019 18:26 WIB
Pegasus Medan Baru Tembak 1 Dari 2 Pelaku Curanmor

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru Polrestabes Meda melalui Tim Pegasus Unit Reskrim Medan Baru memberikan tindakan tegas terukur terhadap 1 (satu) dari 2 (dua) tersangka pelaku pencurian kenderaan bermotor (curmor).

Aksi tindak kriminal dilakukan tersangka yang meresahkan warga di Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara, ditangkap Pegasus Medan Baru, Jumat (2/8/2019), saat tersangka berada di Jalan Budi Luhur Gang Musara, Medan, Sumetera Utara.

Adapun kedua pelaku yang ditangkap masing-masing, Junaidi Tanjung (25), warga Jalan Marelan, Kota Medan. junaidi ditangkap Polisi di Jalan Budi Luhur Gang Musara, Medan.

Kemudian, Riki Arianto (30), warga Jalan Gaperta Kecamatan Helvetia, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Pria ini diringkus Poliso saat berada di Gaperta Ujung, Deli Serdang.

Kedua pelaku ditangkap setelah melakoni aksi begalnya terhadap seorang wanita bernama, Suryani yang mengenderai sepeda motor Revo BK 5847 ABH saat melintas di Jalan Sei Selayang, Kecamatan Medan Baru, Jumat (21/7/2019)  mal sekitar pukul 21.00 WIB lalu.

Selain membegal sepeda motor, pelaku juga membawa kabur handphone dan uang tunai Rp250 ribu milik korban yang melapokan kejadian tersebut ke Mapolsek Medan Baru. Petugas yang menerima pengaduan korban, kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap seorang pelakunya Riki.

“Dari pengembangan terhadap pelaku Riki yang lebih dahulu ditangkap, Polisi mendapat titik terang keberadaan pelaku lainya dan langsung melakukan pengejaran dan melakukan penangkapan di dua lokasi berbeda,” ucap Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H Tobing SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Purba SH MH, Sabtu (3/8/2019) malam.

Lanjut Iptu Philip, saat hendak ditangkap, Juneidi Tanjung mencoba kabur dengan melakukan perlawanan terhadap petugas. Sehingga memaksa petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak betis kaki kirinya. Selanjutnya diangkut ke Rumah Sakit Bhyangkara Medan.

Kedua tersangka sudah kerap melakukan aksi kriminalnya dengan targetnya sepeda motor sebanyak 12 kali di wilayah hukum Medan Baru,” terang Iptu Philip.

Lanjut diungkapkan Iptu Philip, dari tersangka Polisi juga turut mengamankam brang bukti, 1 (satu) kunci T dan kunci L sebagai pengrusak gembok, sepasang sandal dan dua baju kaos. Keduanya dijerat pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman 7 tahun penjara, pungkas Iptu Philip.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Rokok Polosan Tanpa Cukai Kian Marak di Medan
Musa Rajekshah Ajak Kader HMI Jaga Idealisme dan Persatuan Bangsa dalam LK II Nasional HMI Korkom UNJ
Hadir Langsung di Langkat, Ketum PWI Pusat Puji Farianda Sukses Rawat Kebersamaan Wartawan Sumut
Wakil Bupati Tiorita Promosikan Potensi Langkat di PRSU ke-50, Beragam Produk Unggulan Ditampilkan
Stan UPT Taman Budaya Sumut Angkat Warisan Budaya dan Ekonomi Kreatif
Gerak Cepat Rico Waas di Medan Labuhan: Dari Penanganan Banjir, Beton Jalan Utama, Perbaikan LPJU, hingga Layanan Adminduk
komentar
beritaTerbaru