Minggu, 17 Mei 2026

Sikat Sepeda Motor, Budi Disikat Unit Reskrim Polsek Delitua

Administrator - Kamis, 01 Agustus 2019 15:01 WIB
Sikat Sepeda Motor, Budi Disikat Unit Reskrim Polsek Delitua

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek) Deli Tua Polrestabes Medan berhasil meringkus seorang pria tersangka pelaku kasus 365 KUHPidana dengan melakukan pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor), Rabu (31/7/2019) petang sekira pukul 16.00 WIB.

Pelaku, Budi Agustian (21), warga Jalan Flamboyan Raya Gg Flamboyan 2, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1010/ K/ VII/ 2019 / SPKT/ SEKTA DELTA , 31 Juli 2019 atas nama korban, Marudu Hutapea (47), warga Jalan Setia Budi Gang Pepaya No. 02, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.

Kapolsek Delitua Kompol Elfianto SH kepada wartawan menyatakan, aksi pencurian pelaku dilakukan di jalan Flamboyan Raya Pasar Melati, Kel Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan pada hari, Rabu (31/7/2019) petang sekira pukul 15.30 WIB.

“Pelaku ditangkap tidak jauh dari TKP pencurian yang dilakoni pelaku. Dari pelaku turut juga diamankan barang bukti berupa, 1 (satu) bilah pisau ujung runcing gagang terbuat dari kayu,” ucap Kapolsek, (Kamis (1/8/2019).

Dibeberkan Kapolsek, Pada hari, Selasa (31/7/2019) sekira pukul 15.30 WIB, korban mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox No Pol BK 2183 AIE dipepet oleh mobil Ayla warna silver sehingga korban memperlambat laju sepeda motornya.

Kemudian sambung Kapolsek, saat korban tancap gas dan dua orang laki-laki lainya dengan mengendarai sepeda motor mengejar dan memaksa korban untuk menghentikan laju kendaraannya dengan cara memalang sepeda motor korban dengan sepeda motor dua orang laki bersepada motor.

Kemudian lanjut Kompol Elfianto, salah seorang laki laki yang bernama Budi mengeluarkan pisau yang terselip dari pinggangnya. Melihat itu, korban pun lari. Namun oleh pelaku (Budi) tetap mengejar korban sembari berteriak “berhenti nanti kutikam kau”.

Dengan rasa takut, korban yang berlari saat dikejar pelaku terjatuh dengan posisi duduk. Lalu pelaku (Budi) mencabut pisau mengacungkan pisau sambil berkata “Kutikam kau nanti” dan para pelaku memukul tangan, kaki dan menendang wajah korban.

“Usai mengancam dan memukul serta menendang dan memukul korban, pelaku mengambil sepeda motor korban. Namun saat bersamaan, Tim Pegasus Polsek Delitua yang sedang berpatroli menuju lokasi dan melihat aksi pelaku langsung mengamankan pelaku bersama dengan barang bukti berupa, 1 (satu) bilah senjata tajam. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diboyong ke Mako Polsek Deli Tua guna sidik lanjut,” pungkas Kompol Elfianto(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Launching Operasional 1.061 Gerai Koperasi Desa Merah Putih Secara Virtual Dihadiri Wakil Bupati Solok.
Merasa Kebal Hukum, Bangunan Tembok Milik PT SBP Diduga Tidak Kantongi Izin PBG Tetap Kokoh Berdiri Tegak
Ultimatum Prabowo Subianto Harus Dibuktikan dengan Reformasi Nyata Aparat
Berhasil Tundukkan Pengedar! Sat Narkoba Polres Asahan Sita Sabu dan Ekstasi di Air Batu
Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Merah Putih Cara Prabowo Perkuat Kuda-kuda Bangsa
Undercover Buy Berhasil, Ditresnarkoba Polda Sumut Tangkap Pengedar Sabu di Percut Sei Tuan
komentar
beritaTerbaru