LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
kota
MEDAN|SUMUT24
Baca Juga:
- LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
- Dorong Minat Mahasiswa Jadi Entrepreneur, UNPRI Gelar Talkshow Kewirausahaan Dan Teken MoU dengan 3 Perusahaan
- PLN Perkuat Kapasitas Masyarakat Sekitar PLTA Asahan 3 Melalui Pelatihan Agro-Elektro Organik Terpadu
Lambatnya kasus yang berjalan atas tersangka Boy Hermansyah terkait kasus dugaan korupsi pembobolan kredit di Bank Negara Indonesia (BNI) 46 tahun 2011 senilai Rp 129 miliar. Kini pihak kejaksaan pun tidak mengetahui keberadaan pastinya tersangka yang saat ini tidak ditahan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Samsuri SH, mengatakan pihaknya tidak mengetahui dimana sekarang keberadaan tersangka Boy Hermansyah. “Jika ditanya dia (Boy Hermansyah) berada dimana, saya tidak tahu pastinya dimana. Tapi yang saya tahu dia (Boy Hermansayah) berada di Indonesia,” jelasnya saat dikonfirmasi, kemarin (8/4).
Sambung Samsuri, pihaknya saat ini menunggu hasil salinan dari pihak Kejaksaan Agung dan putusan kasasi terhadap tiga terdakwa yang telah lebih dulu disidangkan yaitu Radiyasto (Pimpinan Sentra Kredit Menengah BNI Cabang Pemuda Medan), Bahrul Azli (Pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis BNI Cabang Pemuda Medan). “Kita masih menunggu putusan dan petunjuk dari Jaksa Agung dulu untuk melengkapi berkasnya,” beber Samsuri.
Lanjut Samsuri, saat ini Penyidik telah menyita aset Boy senilai Rp 61 miliar. Boy juga telah mengembalikan kerugian negara perhitungan audit BPKP sebesar Rp 31 miliar yang dititipkan kepada penyidik kejaksaan. “Kita sudah siapkan semua jika nanti tersangka melarikan diri, kita sudah punya uang yang dititipkan ke penyidik,” paparnya.
Senada dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) M Yusni SH yang mengatakan, pihaknya juga tidak mengetahui keberadaan pasti tersangka Boy Hermansayah. “Kalau ditanya soal tersangka (Boy Hermansyah) dimana saat ini saya tidak tahu, tapi yang pasti dia tidak diluar negeri,” ucapnya saat dikonfirmasi diruang kerjanya.
Namun saat disinggung apakah pihak kejaksaan tidak takut jika Boy Hermansyah yang sempat DPO melarikan diri lagi, mengingat tersangka tidak ditahan dan masa pencekalan tersangka sudah enam bulan lebih. “Ya kita tetap awasi dari jauh tersangka, namun kita tidak bisa terus awasi tersangka apalagi masa pencekalan sudah habis. Kita hanya menunggu putusan dari Kejagung Agung,” ucapnya.
Sambung Yusni, pihaknya memghimbau kepada Kejaksaan Agung agar mempercepat proses tersangka agar segera siap untuk dilimpahkan. “Ya kita himbaulah agar segera mungkin siap dan dilimpahkan,” pungkasnya.
Kasus ini bermula dari permohonan kredit senilai Rp 129 miliar yang diajukan Direktur PT Bahari Dwi Kencana Lestari, Boy Hermasnyah ke BNI. Dia mengagunkan sebidang tanah seluas 3.455 hektar di Aceh yang di atasnya terdapat pabrik kelapa sawit (PKS). Dana yang sudah dicairkan berjumlah Rp117,5 miliar. Belakangan terungkap aset itu dalam status sengketa karena diagunkan ke bank lain.
Lima tersangka sudah ditetapkan pada Oktober 2011 lalu. Kelimanya yaitu Radiyasto (pimpinan Sentra Kredit Menengah BNI Cabang Pemuda Medan), Bahrul Azli (pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis BNI Cabang Pemuda Medan), Mohammad Samsul Hadi (Pimpinan Rekanan dan Kantor Jasa Penilaian Publik), Titin Indriani (Relationship BNI SKM Medan), dan Boy Hermansyah.
Boy Hermansyah kemudian menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sedangkan keempat tersangka lain kemudian dilimpahkan ke persidangan Pengadilan Tipikor. Meski sempat ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Medan selama sepekan, selanjutnya, Titin, Radiyasto, Basrul, dan Syamsul Hadi dijadikan tahanan kota. (Iin)
LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
kota
sumut24.co MEDAN, Dalam upaya mendorong minat mahasiswa menjadi entrepreneur, Career Entrepreneurship Development Centre (CEDC) Universitas
kota
sumut24.co TOBA, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) melalui Unit Pelaksana Proyek Sumatera Bagian Utar
News
sumut24.co Labuhanbatu , Mengedarkan narkoba, Tri Putra alias Putra (30) warga Dusun Suka Mulia, Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Ka
News
sumut24.co ASAHAN, Suasana semarak dan penuh semangat menyelimuti Stadion Mutiara Kisaran, Kabupaten Asahan, pada Jumat (26/6/2026). Sekita
News
sumut24.co Medan Wajib pajak yang berdomisili Kota Medan mengeluhkan sistem Coretax tampilan terbaru yang dan dikembangkan oleh Direktorat
Ekbis
Kuasa Hukum Medan Surati Kapolri, Ombudsman hingga Presiden Soal Dugaan Penggelapan Mobil
kota
Rotasi Besar di Polda Sumut, Dirkrimum Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh Pecah Bintang.
kota
PT Jasamarga Kualanamu Tol Pertahankan Kinerja Positif dan Perkuat Komitmen Keberlanjutan Sepanjang Tahun 2025
kota
Bentrok Mencekam di Areal PT Bridgestone Berujung Pembakaran Kendaraan.
kota