Selasa, 25 Agustus 2026

Begelek Dikos kostan, Polsek Medan Baru Amankan Pria Bule Asal Jerman

Administrator - Jumat, 26 Juli 2019 15:37 WIB
Begelek Dikos kostan, Polsek Medan Baru Amankan Pria Bule Asal Jerman

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Bern Heumanm (39), warga asal negara Jerman ini harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru Polrestabes Medan. Pasalnya, pria bule yang mengekos di Jalan Perumahan Griya 24 Jalan Sisingamangaraja Gang Sumatera kedapatan menyimpan narkotika jenis daun ganja kering.

Pria bule ini ditangkap Personel Reskrim Polsek Medan Baru pada hari, Kamis (25/6/2019) dini hari dengan barang bukti ganja seberat 90,10 gram berawal saat petugas mendapat informasi dari masyarakat.

“Tersangka sendiri kita amankan saat berada di dalam kost-kostan miliknya di Perumahan Griya 24 Jalan Sisingamangaraja Gang Sumatera,” ujar Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasa H Tobing SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Purba SH MH, Jumat (26/7/2019) petang.

Lanjut dikatakan Kompol Martuasah dalam prees rilisnya di Mako Polsek Medan Baru, saat diinterogasi bule berprofesi sebagai marketing ini mendapatkan ganja dari seseorang temannya bernama Heri.

“Dari pengakuannya, tersangka sudah mengkonsumsi ganja ini hampir 2 tahun dan digunakan tersangka untuk sehari-hari,” ujar Kompol Martuasa.

Ditambahkan orang nomor satu di Mapolsek Medan Baru ini, atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) sub 111 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu di Mapolsek Medan Baru, tersangka mengatakan jika dirinya menetap di Medan dengan bekerja sebagai marketing disalah satu perusahaan.

“Saya bekerja berpindah-pindah, selain di Medan saya juga sering ke Pulau banyak Aceh Singkil. Disana saya juga bekerja,” ucapnya menjelaskan dengan bahasa jerman.

Lanjut dikatakannya, ia mengaku tidak mengetahui ganjaran hukuman terkait nerkotika jenis ganja yang ada di Indonesia.

“Saya tidak mengetahui ancaman hukuman disini, karena di negara saya sana untuk seberat ini di perbolehkan,” ujarnya.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polrestabes Medan Hentikan Perkara Antonius Tumanggor Lewat RJ
Kolaborasi Indonesia–Malaysia untuk Atlet Paralimpik Dunia
Bekuk Bandar Narkoba, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang sita 21 Paket Sabu dan 46 Paket Ganja,
Meneladani Rasulullah dalam Gerakan Ekonomi Syariah
Jelang Hari Pelanggan Nasional, PLN UIP SBU Perkuat Komitmen Percepatan Penyelesaian PLTA Peusangan
Tinjau Tiga Lokasi Strategis, Bupati Asahan : Infrastruktur Adalah Kunci Penggerak Ekonomi Warga
komentar
beritaTerbaru