Sabtu, 04 Juli 2026

Polsek Medan Baru Musnahkan Barang BUkti Narkotika Jenis Ganja

Administrator - Selasa, 16 Juli 2019 14:12 WIB
Polsek Medan Baru Musnahkan Barang BUkti Narkotika Jenis Ganja

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Bertempat di Halaman Mapolsek Medan Baru, Rabu (16/7/2019) siang sekira pukul 12.00 Wib, Jalan Nibung Utama No. 01 Medan, Polsek Medan Baru melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis daun ganja seberat 14,257 gram.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis daun ganja ini merupakan hasil tangkapan Unit Reskrim Polsek Medan Baru dari dua tersangka yakni, Rudianto (44), warga Dusun XI Emplasment Gg Ridho, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan bersama rekanya, Bambang Priyandono alias Puput (40), warga Jalan Medan Batang Kuis Gg Abadi No.82, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam pemusnahan tersebut disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Medan, Kuasa Hukum Tersangka, Wakapolsek Medan Baru AKP Uli Lubis, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Philip Antonio Purba SH MH, Panit 1 Reskrim Iptu Dwikora Tarigan, Penyidik Polsek Medan Baru Aipda Fhiristman SH MH dan termasuk kedua tersangka.

Kegiatan pemusnahan diawali dengan kata pembukaan dari penyidik kemudian dilanjutkan dengan proses pembukaan barang bukti yang dikemas sebanyak 15 Ball dan di perlihatkan kepada seluruh peserta oleh Wakapolsek Medan Baru kepada tersangka dan kuasa hukumnya.

Setelah itu peserta di dokumentasi kegiatan secara langsung dan selanjutnya oleh Wakapolsek menyerahkan barang bukti kepada penyidik untuk dilakukan pemusnahan dengan cara di bakar di dalam tong, hingga seluruh barang bukti habis terbakar.

Kemudian setelah barang bukti hangus terbakar, selanjutnya dilakukan penandatanganan pemusnahan barang bukti oleh penyidik, jaksa penuntut umum, penasehat hukum tersangka dan kedua tersangka.

Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H Tobing SIK kepada wartawan mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis daun ganja hasil tangkapan Reskrim Polsek Medan Baru.

“Penangakapan dan pengungkapan itu berawal dari informasi diteima Polsek Medan Baru, bahwa ada dua pelaku yang sedang membawa narkotika jenis daun ganja. Mendapat informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penagkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti ganja seberat 14,257 gram atau sebanyak 15 Ball daunganja yang dikemas dengan menggunakan lakban berwana kuning,” pungkas Kompol Martuasah.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Rokok Polosan Tanpa Cukai Kian Marak di Medan
Musa Rajekshah Ajak Kader HMI Jaga Idealisme dan Persatuan Bangsa dalam LK II Nasional HMI Korkom UNJ
Hadir Langsung di Langkat, Ketum PWI Pusat Puji Farianda Sukses Rawat Kebersamaan Wartawan Sumut
Wakil Bupati Tiorita Promosikan Potensi Langkat di PRSU ke-50, Beragam Produk Unggulan Ditampilkan
Stan UPT Taman Budaya Sumut Angkat Warisan Budaya dan Ekonomi Kreatif
Gerak Cepat Rico Waas di Medan Labuhan: Dari Penanganan Banjir, Beton Jalan Utama, Perbaikan LPJU, hingga Layanan Adminduk
komentar
beritaTerbaru