Minggu, 17 Mei 2026

Pegasus Polsek Patumbak Hadiahkan Pelaku Curat Dengan Timah Panas

Administrator - Minggu, 14 Juli 2019 15:58 WIB
Pegasus Polsek Patumbak Hadiahkan Pelaku Curat Dengan Timah Panas

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak melalui Tim Pegasus Unit Reskrim Polsek Patumbak memberikan hadiah terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dengan timah panas yang dimuntahkan dari senjata api milik petugas tepat dibetis kaki kanan pelaku karena melawan dengan cara melarikan diri dari sergapan petugas saat hendak ditangkap.

Adapun pelaku bernama, Ridwan Rumahorbo (35), warga Jalan Titi Layang Pasar IV Gg Kompak, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

Pelaku dilumpuhkan dan ditangkap berdasarkan laporan korban David Janeiro Seares (37) penduduk Jalan Jambi No. 8 Kelurahan Pandau Hilir Kecamatan Medan Perjuangan dengan nomor LP/506/VII/2019/SU/Restabes Medan/Sek Patumbak tanggal 9 Juli 2019.

“Sebelum dilumpuhkan, pelaku yang coba melawan petugas dengan cara melarikan diri, sudah diberikan tembakan peringatan pertama, peringatan kedua tidak juga diindahkan, petugas kemudian memberikan tindakan tegas terukur,” kata Kapolsek Patumbak, AKP Ginanjar Fitriadi SH SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Budima Simanjuntak SE, Sabtu (13/7/2019).

Masih diterangkan Kapolsek, dari pelaku Ridwan, Tim Pegasus berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unut kompressor, empat velk truk, 10 ring dan enam unit As stir truk.

Sebelumnya, lanjut Kapolsek, pada hari Selasa 9 Juli 2019 sekitar Pukul 15.00 WIB, korban datang ke Polsek Patumbak untuk melaporkan bahwa salah satu gudang elektronik YCH di Jalan MG Manurung Nomor 8 telah dibongkar maling yang masuk dengan memanjat dinding pembatas gudang.

“Dalam laporan itu, usai memanjat dinding pembatas gudang, kemudian pelaku naik ke atap gudang dan menggunting seng atap gudang tersebut dan kemudian mengambil sejumlah barang bukti yang berhasil kita amankan,” jelas Kapolsek.

Selanjutnya, sambung Kapolsek, Tim Pegasus bentukan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr H Dadang Hartanto SH SIK MSi melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Panglima Denai.

“Kemudian, Tim Pegasus bergerak ke Jalan Panglima Denai dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan,” ujar Kapolsek.

Berdasarkan keterangan pelaku bahwa merekalah yang melakukan pembongkaran gudang elektronik YCH milik korban. Atas pengakuan pelaku kemudian dilakukan pengembangan guna menemukan dan penangkapan dua pelaku lainnya.

“Pada saat pengembangan, pelaku berusaha melarikan diri dengan melakukan perlawanan. Tim Pegasus memberikan peringatan agar tidak melarikan diri, namun tidak diindahkan. Sehingga dilakukan tembakan peringatan dan tersangka juga tidak mengindahkan dan tetap melawan. Sehingga dilakukan tindakan tegas dan tetukur dengan menembak betis kanan pelaku,” terang Kapolsek.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mengobati luka tembaknya. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tandas Kapolsek.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Launching Operasional 1.061 Gerai Koperasi Desa Merah Putih Secara Virtual Dihadiri Wakil Bupati Solok.
Merasa Kebal Hukum, Bangunan Tembok Milik PT SBP Diduga Tidak Kantongi Izin PBG Tetap Kokoh Berdiri Tegak
Ultimatum Prabowo Subianto Harus Dibuktikan dengan Reformasi Nyata Aparat
Berhasil Tundukkan Pengedar! Sat Narkoba Polres Asahan Sita Sabu dan Ekstasi di Air Batu
Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Merah Putih Cara Prabowo Perkuat Kuda-kuda Bangsa
Undercover Buy Berhasil, Ditresnarkoba Polda Sumut Tangkap Pengedar Sabu di Percut Sei Tuan
komentar
beritaTerbaru