Selasa, 25 Agustus 2026

Polda Sumut Ringkus 4 Pelaku Sindikat Perampok, 1 Diantaranya Oknum Polri Aktif

Administrator - Kamis, 11 Juli 2019 08:27 WIB
Polda Sumut Ringkus 4 Pelaku Sindikat Perampok, 1 Diantaranya Oknum Polri Aktif

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Tim Subdit lll/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut berhasil meringkus 4 pelaku sindikat perampokan dengan modus berpura-pura menjadi polisi. Sementara dua pelaku lainya masih dalam pemburuan.

Wadirkrimum Polda Sumut AKBP Donald Simanjuntak mengatakan, para pelaku ditangkap atas dasar laporan korban M Imam Syahfii (28), warga Jalan H Jalal Gang Tabah, Desa Bintang Meriah, Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Sergei dengan nomor LP/1709/K/VI/2019/SPKT Percut. Dalam laporannya, korban yang merupakan juru parkir mengaku kalau pelaku merampas sepedamotornya sambil menodongkan senjata air soft gunt.

“Pada 28 Juni 2019, korban yang sedang bekerja didatangi oleh para pelaku yang berjumlah 6 orang datang menggunakan mobil minibus warna silver. Kemudian pelaku mengaku polisi,” ujar Donal, Kamis (11/7/2019).

Korban yang sedang duduk diatas sepeda motornya dituduh sebagai bandar narkoba. “Sambil mengancam korban dengan air soft gunt,” kata dia.

Dengan tangan diborgol dan kepala dititupi dengan kain goni, korban dimasukan ke mobil. Sementara sebagian pelaku membawa motor milik korban. “Kemudian korbannya diturunkan di Lapangan Ladon Kawasan Kecamatan Percut Sei Tuan,” sebut mantan Kapolres Binjai.

Merasa tidak pernah berkecimpung dalam sindikat narkoba dan merasa dirugikan, korban membut laporan ke pihak kepolisian.

“Setelah laporan itu, kita (Subdit III Ditreskrimsus) melakukan penyelidikan. Kita dapat informasi salah satu pelaku atas nama Andi Syahputra (30) warga Jalan Pelikan Percut Sei Tuan berada di Jalan Asia Medan. Kemudian polisi melakukan pengejaran dan menangkap pelaku,” ujarnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap dua pelaku lagi atas nama Muda Remaja Parlis alias Parlis (37) warga Jalan Wasano Medan Timur dan Gokroha Saut Sangkapta Manalu (37) warga Jalan Garuda Kecamatan Percut Sei Tuan yang merupakan anggota Polri aktif di Pasar V Tembung.

“Kemudian kita introgasi dari dua pelaku, kemudian kita menangkap seorang lagi pelaku bernama M Rahul (26) warga Jalan Mayjend Sutoyo Kecamatan Medan Barat. Tersangka Rahul kita tangkap di kediamannya,” ujarnya.

Dari penangkapan Rahul, polisi menyita dua pucuk senjata airsoft gunt dari rumahnya. “Senjata ini digunakan pelaku beraksi,” terang dia.

Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku (S dan B) dan penadah. “Untuk sementara laporannya masih satu orang, masih kita telusuri lagi apakah ada korban lainnya,” terang dia.

Masih Donald menyebutkan, peran masih-masing pelaku berbeda. “Keempat pelaku yang kita tangkap ini ikut serta menangkap pelaku. Sedangkan dua orang pelaku yang masih buron perannya mencari target (korban),” kata dia.

Untuk para pelaku, dikenakan pasal 365 ayat 1 dan 2 dengan ancaman 12 tahun penjara. (W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polrestabes Medan Hentikan Perkara Antonius Tumanggor Lewat RJ
Kolaborasi Indonesia–Malaysia untuk Atlet Paralimpik Dunia
Bekuk Bandar Narkoba, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang sita 21 Paket Sabu dan 46 Paket Ganja,
Meneladani Rasulullah dalam Gerakan Ekonomi Syariah
Jelang Hari Pelanggan Nasional, PLN UIP SBU Perkuat Komitmen Percepatan Penyelesaian PLTA Peusangan
Tinjau Tiga Lokasi Strategis, Bupati Asahan : Infrastruktur Adalah Kunci Penggerak Ekonomi Warga
komentar
beritaTerbaru