Sabtu, 16 Mei 2026

Terkait Dugaan Penguasaan Lahan Eks HGU PTPN2, Poldasu Akan Melayangkan Panggilan Ke 2 Terhadap Syamsul Tarigan

Administrator - Jumat, 05 Juli 2019 13:33 WIB
Terkait Dugaan Penguasaan Lahan Eks HGU PTPN2, Poldasu Akan Melayangkan Panggilan Ke 2 Terhadap Syamsul Tarigan

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Polda Sumut unit DitKrimsus akan melakukan panggilan terhadap Samsul Tarigan pada hari, Selasa (9/7/2019) depan.

“Jumat (5/7/2019) ini merupakan panggilan pertama terhadap Samsul Tarigan. Namun yang bersangkutan tidak hadir juga,” kata DirKrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana saat dihubungi melalui selulernya, Jumat (5/7/2019) sekitar pukul 18.37 WIB.

Karena tidak datang, kata Rony, pihaknya akan melakukan panggilan kedua pada Selasa (9/7/2019) mendatang.

Mengenai apakah akan dilakukan jemput paksa, Rony mengaku, belum. Karena, jelasnya pada, Selasa (2/7/2019) lalu bukan panggilan pertama terhadap Samsul Tarigan, melainkan terhadap Putra Tarigan.

“Panggilan pertama pada Selasa kemarin kurang pas terhadap Samsul Tarigan. Makanya Selasa kemarin si Putra yang datang. Maka dari itu, Selasa depan merupakan panggilan kedua terhadap Samsul Tarigan. Dan hari ini, Jumat merupakan panggilan pertama dan yang bersangkutan tidak datang,” terangnya.

Kombes Pol Rony mengatakan, Samsul Tarigan bukan pemilik dari galian c ilegal yang berada di Binjai. “Pemiliknya Putra Tarigan. Dan mereka berdua masih diperiksa sebagai saksi,”ujar mantan penyidik KPK ini.

Sementara itu, Putra Tarigan saat dikonfirmasi mengaku kalau galian c yang berlokasi di lahan eks hak guna usaha (HGU) PTPN II di Desa Tunggurono Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai merupakan miliknya.

“Itu punya saya, bukan punya Samsul Tarigan. Cuma karena di Binjai Abang saya terkenal, makanya banyak yang bilang itu punya Abang saya, Samsul Tarigan,” katanya, Jumat (5/7/2019).

Ia mengaku, galian C itu milik abangnya yang bernama Syahrul Tarigan. “Karena beliau sudah meninggal dunia, makanya saya yang melanjutkan usaha galian c itu,” ujar Putra Tarigan.

Putra Tarigan menyatakan pihaknya sudah dilakukan pemeriksaan pada Selasa (2/7/2019) kemarin dan saat diperiksa pihaknya mengaku kalau galian c itu memang miliknya.

“Itu memang punya ku. Aku meneruskan usaha abangku yang sudah meninggal dunia,” katanya.

Seperti diketahui, Polda Sumut dalam hal ini Subdit IV/Tipidter DitKrimsus akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Samsul Tarigan tersangka penguasaan dan pengelolaan lahan eks HGU PTPN II yang berada di Desa Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur.

“Hari Jumat (5/7/2019), Samsul Tarigan kita panggil kembali sebagai tersangka,”kata DirKrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana, Rabu (3/7/2019).

Kombes Pol Rony mengatakan, panggilan pada Jumat ini merupakan panggilan kedua kali kepada tersangka Samsul Tarigan. Diakui Kombes Pol Rony, pada panggilan pertama Selasa (2/7/2019), Samsul Tarigan tidak hadir atau mangkir tanpa alasan yang jelas.

“Yang datang hanya adik Samsul yang diketahui bernama Putra Tarigan,”ujar mantan penyidik KPK ini.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Launching Operasional 1.061 Gerai Koperasi Desa Merah Putih Secara Virtual Dihadiri Wakil Bupati Solok.
Merasa Kebal Hukum, Bangunan Tembok Milik PT SBP Diduga Tidak Kantongi Izin PBG Tetap Kokoh Berdiri Tegak
Ultimatum Prabowo Subianto Harus Dibuktikan dengan Reformasi Nyata Aparat
Berhasil Tundukkan Pengedar! Sat Narkoba Polres Asahan Sita Sabu dan Ekstasi di Air Batu
Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Merah Putih Cara Prabowo Perkuat Kuda-kuda Bangsa
Undercover Buy Berhasil, Ditresnarkoba Polda Sumut Tangkap Pengedar Sabu di Percut Sei Tuan
komentar
beritaTerbaru