Polrestabes Medan Hentikan Perkara Antonius Tumanggor Lewat RJ
sumut24.co Medan,Polrestabes Medan resmi menghentikan proses hukum terhadap anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, melalui me
kota
SIDIMPUAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Ungkapan bahwa penjara bisa jadi sekolah gratis kriminalitas bagi para residivis usai menjalani hukuman, tidak sepenuhnya keliru. Terbukti sebelumnya hanya pelaku kriminal penganiayaan biasa begitu dipenjara, keluar sudah bukan lagi kriminal biasa tapi jadi pengedar dan Bahkan bandar narkoba.
Hal ini yang dialami oleh pria bernama lengkap, Hendri Siregar alias Codot (36), dan Rino Rinaldi (35) keduanya adalah warga Jalan Alboin Hutabarat Gg Dame IV, Kelurahan Wek. VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Data dari kepolisian, kedua pelaku ternyata sudah pernah keluar masuk Lapas Kelas II B Sialambue, kini keduanya kembali harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan atas kepemilikan narkoba jenis shabu.
Kedua residivis ini di tangkap, ketika sedang mengkonsumsi narkoba jenis shabu di salah satu gubuk di Gg Dame Kampung Darek ,Senin (1/7/2019) Sore.
Kedua pelaku ternyata sudah pernah keluar masuk Lapas Kelas II B Sialambue, Rino sendiri pernah masuk penjara atas kasus kepemilikan narkoba dan keluar tahun 2013 dan Codot sendiri atas kasus penganiayaan keluar dari penjara tahun 2015.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya SIK MH melalui Kasatresnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Charles Jhonson Panjaitan SH kepada wartawan, Senin (1/7/2019) malam mengungkapkan, kedua pelaku merupakan residivis dan sudah pernah mendekam di lapas Sialambue (residivis) dengan latar belakang kasus yang berbeda.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah gubuk yang yang beralamat di Gg Dame V, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, sering terjadi transaksi dan pesta narkotika.
“Dari informasi tersebut, petugas Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan kemudian melakukan penyelidikan ke TKP. Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. Keduanya diamankan langsung di TKP saat sedang menggelar pesta narkotika jenis shabu-shabu,” terang AKP Charles, Selasa (2/7/2019).
Dari proses introgasi kepada Rino, sambung AKP Charles, bahwa narkoba terbut di peroleh dan di belinya dari Codot. Dari penangkapan tersebut pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti berupa satu set alat hisap bonk, bersama satu buah kaca pirek diduga keras berisi Narkotika Gol I jenis shabu degan berat 1,63 gr (satu koma enam tiga) gram dan satu buah mancis lengkap drgan jarum dan penangkapan itu petugas juga menemukan satu buah sendok plastik terbuat dari pipet. Semua barang bukti tersebut ditemukan berada di dalam gubuk TKP kedua pelaku menggelar pesta narkoba,” beber AKP Charles.
Lebih lanjut kata kasat, kedua pelaku sudah diamnkan di Polres Padangsidimpuan untuk di lakukan pemeriksaan Awal. Saat ini Rino dan Codot beserta barang bukti telah diamankan di kantor satres narkoba Polres Padangsidimpuan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kini Kedua pelaku bisa disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun,” terang AKP Charles.(sabar)
sumut24.co Medan,Polrestabes Medan resmi menghentikan proses hukum terhadap anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, melalui me
kota
JAKARTA Gerakan 100 CTFP (Celebrities Talk for Para Athletes) terus memperluas dukungan bagi atlet paralimpik dunia. Hingga kini, sebany
News
Bekuk Bandar Narkoba, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang sita 21 Paket Sabu dan 46 Paket Ganja,
kota
Meneladani Rasulullah dalam Gerakan Ekonomi Syariah
kota
sumut24.co TAKENGON , Menjelang peringatan Hari Pelanggan Nasional (HPN) 2026, PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) m
News
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., melakukan peninjauan langsung terhadap tiga lokasi pembangunan infra
News
Bupati Solok Lantik Masheri Yanda Boy sebagai Pejabat Sekretaris Daerah
kota
Sertijab Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Solok dari Jefrizal, S.Pt., M.T. kepada Masheri Yanda Boy, S.H.
kota
Medan sumut24.co Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, meringkus seorang Warga Negara (WN) Malaysia, yang merupakan pemasok sekaligus penge
Hukum
Jejak Internasional Dibongkar Satresnarkoba Polrestabes MedanWNA Terseret Jaringan Peredaran Narkoba di Indonesia
kota