Sabtu, 16 Mei 2026

Dua Pelaku Penganiayaan Diringkus Pegasus Medan Baru dan Anggota Ditreskrimum Poldasu

Administrator - Jumat, 28 Juni 2019 11:15 WIB
Dua Pelaku Penganiayaan Diringkus Pegasus Medan Baru dan Anggota Ditreskrimum Poldasu

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Berdasarkan Laporan Poliai Nomor : LP/1009/VI/2019/SU/Polrestabes Medan/Medan Baru, tanggal 12 Juni 2019, Tim Pegasus Unit Reskrim Polsek Medan Baru bersama Anggota Ditreskrimum Poldasu menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama di Jalan Karya Sejati, Kelurahan Polonia Medan.

Adapun pelaku dua orang laki-laki bernama, Vishal (19), warga Jalan Karya Sejati No.31, Kelurahan Polonia Medan dan Siwa Perbu (20), warga Jalan Karya Sehati Gg H, Kelurahan Polonia Medan yang dilaporkan oleh Maya Purnama Sari (29) istri korban bernama, Pitri Dwi Dahana Sukasman (26), warga Jalan Namo Rambe Pasar 2 Sudirejo Gg. Kelapa Sawit Deli Tua.

Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H Tobing SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Purba kepada wartawan, Jumat (28/6/2019) mengatakan, kejadiannya bermula pada hari, Rabu (12/6/2019) sekira pukul 22.00 Wib, pelaku Vishal dan Siwa Perbu hampir tersenggol oleh mobil yang dikendarai korban saat berdiri di Jalan Jalan Karya Sejati Medan dekat lapangan Volley. Tak terima, pelaku langsung memukul dinding mobil korban.

Korban yang tak terima perlakuan pelaku memberhentikan laju kendaraannya dan turun bersama istri korban menghampiri pelaku. Kemudian korban berkata kepada pelaku kenapa mobilku dipukul, selanjutnya pelaku menjawab “abang yang mau tabrak saya” kemudian korban memukul pelaku, Vishal.

Kerana pelaku tidak ada memukul korban kemudian pelaku (Vishal bersama Siwa Perabu langsung menyerang secara bersama-sama dengan cara memukul ke arah wajah korban kemudian korban melawan, sehingga pelaku, Vishal mengambil 1 (satu) buah pisau lipat warna hitam yang sebelumnya dikantongi pelaku di kantong celana dan kemudian menusukkan pisau ke arah badan korban.

Akhirnya korban tersungkur dan pelaku melarikan diri Ke Tanjung Selamat dan membuang Pisau ke Sungai Tanjung Selamat.

“Korban yang berlumuran darah akibat ditusuk pisau oleh pelaku, kemudian korban dibawa istrinya berobat ke RS Bhayangkara Medan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Baru,” kata Kompol Martuasah.

Lanjut Kompol Martuasah, hasil penyelidikan petugas Tim Pegasus dibantu dengan anggota Dit Reskrimum Polda Sumut pada tanggal 25 Juni 2019 sekira pukul 01.00 Wib, pelaku ditangkap di rumah kos pelaku, Jalan Muara Takus Medan dan membawa pelaku ke Polsek Medan Baru, guna penyidikan selanjutnya.

“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 170 Subs 351 (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) Tahun Penjara.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Merasa Kebal Hukum, Bangunan Tembok Milik PT SBP Diduga Tidak Kantongi Izin PBG Tetap Kokoh Berdiri Tegak
Ultimatum Prabowo Subianto Harus Dibuktikan dengan Reformasi Nyata Aparat
Berhasil Tundukkan Pengedar! Sat Narkoba Polres Asahan Sita Sabu dan Ekstasi di Air Batu
Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Merah Putih Cara Prabowo Perkuat Kuda-kuda Bangsa
Undercover Buy Berhasil, Ditresnarkoba Polda Sumut Tangkap Pengedar Sabu di Percut Sei Tuan
OJK Dorong Konsolidasi dan Inovasi Produk Unik Perbankan Syariah
komentar
beritaTerbaru