Merasa Kebal Hukum, Bangunan Tembok Milik PT SBP Diduga Tidak Kantongi Izin PBG Tetap Kokoh Berdiri Tegak
Medan sumut24.co Terkesan kebal hukum. Seperti inilah kondisi yang dilakukan oleh PT SBP (Sarana Baja Perkasa) di Jln. Takenaka Lingkungan
Kota
Medan|SUMUT24 Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Kesehatan menggelar Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia di Hotel Grand Kanaya, Jalan Darussalam, Kamis (27/6). Peringatan ini diisi dengan Refleksi Implementasi Peraturan Daerah ( Perda) No. 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Baca Juga:
Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia ini dibuka Oleh Wali Kota Medan, Drs. H. T. Dzulmi Eldin, S.M.Si.,M.H diwakili Kadis Kesehatan Kota Medan, Dr. Edwin. Dalam acara yang diikuti OPD terkait, Camat se-Kota Medan, RS Dr Pirngadi dan para Stakeholder ini Sejumlah narasumber dihadirkan diantaranya dari Bappeda Kota Medan, Yayasan Pusaka Indonesia dan Dinas Kesehatan.
Dikatakan Kadis Kesehatan, Pemko Medan sudah memiliki peraturan daerah (Perda) No. 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Akan tetapi masih banyak perokok yang merokok sembarang tempat. Hal ini dikarenakan kepedulian dan tanggungjawabnya terhadap lingkungan sekitar masih rendah. Alhasil, masih banyak para perokok yang merokok sembarangan di kawasan tanpa rokok (KTR).
“Melalui Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia ini kita meminta kepada perokok Jangan merokok sembarangan. Kita belum bisa melarang orang merokok, tapi para perokok harus menghormati orang yang tidak perokok, dengan tidak merokok di sembarangan. Namun, merokoklah di tempat yang telah disediakan, kalau belum ada tempatnya, pengelola atau pemilik tempat layanan umum segera buat tempat khusus merokok,” Kata Kadis Kesehatan.
Dijelaskan Edwin, Dalam Perda itu ada 7 KTR yakni tempat belajar mengajar, fasilitas layanan kesehatan, tempat kerja, tempat ibadah, angkutan umum, fasilitas umum dan tempat kegiatan anak. Kemudian didalam Perda KTR itu juga ada sanksinya, meski dinilai belum memberikan efek jera. Merokok sembarangan di KTR denda Rp50 ribu atau denda kurungan penjara 3 hari.
“Namun implementasinya sama – sama kita ketahui, masih jauh dari apa yang kita harapkan. Padahal, semua kalangan dan jenjang sudah dilibatkan dan sudah disosialisasikan. Kita belum bisa melarang orang untuk tidak merokok, karena perokok itu sudah kecanduan. Kalau kita larang, bisa berantam kita, tapi sadarkan mereka agar merokok pada tempatnya,” Jelasnya.
Salah satu Narasumber dari Perwakilan Bappeda Medan Ratri, menjelaskan bahwa, Perda KTR salah satu kebijakan Pemko Medan di bidang kesehatan. “Oleh karena itu, semua pihak termasuk pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) harus menerapkan KTR sesuai Perda KTR yakni menyiapkan tempat khusus merokok di instansinya,” ungkapnya.(R02)
Medan sumut24.co Terkesan kebal hukum. Seperti inilah kondisi yang dilakukan oleh PT SBP (Sarana Baja Perkasa) di Jln. Takenaka Lingkungan
Kota
Ultimatum Prabowo Subianto Harus Dibuktikan dengan Reformasi Nyata Aparat
kota
sumut24.co ASAHAN , Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali mencatatkan keberhasilan gemilang dalam memutus rantai peredaran barang ha
News
Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Merah Putih Cara Prabowo Perkuat Kudakuda Bangsa
kota
Undercover Buy Berhasil, Ditresnarkoba Polda Sumut Tangkap Pengedar Sabu di Percut Sei Tuan
kota
sumut24.co JakartaIndustri perbankan syariah Indonesia terus menunjukkan performa yang tangguh, solid, dan berkelanjutan. Pertumbuhan posi
Ekbis
sumut24.co DeliserdangWakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya menghadiri Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II di Desa Telaga
kota
sumut24.co MedanGubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyebut Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KMP) menjadi penguat ekonomi
kota
sumut24.co MedanWakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap menghadiri peresmian operasional Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di J
kota
sumut24.co MedanDinas Ketenagakerjaan Kota Medan terus mendorong perluasan kesempatan kerja sebagai salah satu upaya mengurangi angka peng
kota