Mahasiswa FH UMSU Laporkan Oknum Karyawan Leasing ACC ke Polrestabes Medan atas Dugaan Penggelapan Mobil
Mahasiswa FH UMSU Laporkan Oknum Karyawan Leasing ACC ke Polrestabes Medan atas Dugaan Penggelapan Mobil
kota
Medan|SUMUT24 Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Kesehatan menggelar Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia di Hotel Grand Kanaya, Jalan Darussalam, Kamis (27/6). Peringatan ini diisi dengan Refleksi Implementasi Peraturan Daerah ( Perda) No. 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Baca Juga:
- Mahasiswa FH UMSU Laporkan Oknum Karyawan Leasing ACC ke Polrestabes Medan atas Dugaan Penggelapan Mobil
- Beralih Fungsi Sejak 2014–2026 : Kawasan HTR Koperasi Tani Mandiri Diduga Berubah Menjadi Kebun Sawit, Ada Bukti Kwitansi
- Ketua Umum PP TPI: Soliditas dan Integritas Kunci Mewujudkan Visi Lembaga Pendidikan Islam
Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia ini dibuka Oleh Wali Kota Medan, Drs. H. T. Dzulmi Eldin, S.M.Si.,M.H diwakili Kadis Kesehatan Kota Medan, Dr. Edwin. Dalam acara yang diikuti OPD terkait, Camat se-Kota Medan, RS Dr Pirngadi dan para Stakeholder ini Sejumlah narasumber dihadirkan diantaranya dari Bappeda Kota Medan, Yayasan Pusaka Indonesia dan Dinas Kesehatan.
Dikatakan Kadis Kesehatan, Pemko Medan sudah memiliki peraturan daerah (Perda) No. 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Akan tetapi masih banyak perokok yang merokok sembarang tempat. Hal ini dikarenakan kepedulian dan tanggungjawabnya terhadap lingkungan sekitar masih rendah. Alhasil, masih banyak para perokok yang merokok sembarangan di kawasan tanpa rokok (KTR).
“Melalui Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia ini kita meminta kepada perokok Jangan merokok sembarangan. Kita belum bisa melarang orang merokok, tapi para perokok harus menghormati orang yang tidak perokok, dengan tidak merokok di sembarangan. Namun, merokoklah di tempat yang telah disediakan, kalau belum ada tempatnya, pengelola atau pemilik tempat layanan umum segera buat tempat khusus merokok,” Kata Kadis Kesehatan.
Dijelaskan Edwin, Dalam Perda itu ada 7 KTR yakni tempat belajar mengajar, fasilitas layanan kesehatan, tempat kerja, tempat ibadah, angkutan umum, fasilitas umum dan tempat kegiatan anak. Kemudian didalam Perda KTR itu juga ada sanksinya, meski dinilai belum memberikan efek jera. Merokok sembarangan di KTR denda Rp50 ribu atau denda kurungan penjara 3 hari.
“Namun implementasinya sama – sama kita ketahui, masih jauh dari apa yang kita harapkan. Padahal, semua kalangan dan jenjang sudah dilibatkan dan sudah disosialisasikan. Kita belum bisa melarang orang untuk tidak merokok, karena perokok itu sudah kecanduan. Kalau kita larang, bisa berantam kita, tapi sadarkan mereka agar merokok pada tempatnya,” Jelasnya.
Salah satu Narasumber dari Perwakilan Bappeda Medan Ratri, menjelaskan bahwa, Perda KTR salah satu kebijakan Pemko Medan di bidang kesehatan. “Oleh karena itu, semua pihak termasuk pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) harus menerapkan KTR sesuai Perda KTR yakni menyiapkan tempat khusus merokok di instansinya,” ungkapnya.(R02)
Mahasiswa FH UMSU Laporkan Oknum Karyawan Leasing ACC ke Polrestabes Medan atas Dugaan Penggelapan Mobil
kota
Beralih Fungsi Sejak 2014&ndash2026 Kawasan HTR Koperasi Tani Mandiri Diduga Berubah Menjadi Kebun Sawit, Ada Bukti Kwitansi
kota
Ketua Umum PP TPI Soliditas dan Integritas Kunci Mewujudkan Visi Lembaga Pendidikan Islam
kota
Putri Ketua JMSI Sumut Rianto SH, MH Resmi Dipinang Fahdi Saidi Lubis
kota
Sportivitas dan Jiwa Ksatria Warnai Pembukaan Kejurda INKANAS Sumut 2026 Piala Kapolda Sumut KeVII
kota
Kapolda Sumut Nugraha Sakanti Jadi Amanah, 359 Personel Naik Pangkat Diminta Tingkatkan Pengabdian
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim bersama Ketua TP PKK Kota Tanjungbalai Mashandayani Mahyaruddin tampil ko
News
sumut24.co TANJUNGBALAI , Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai kembali menorehkan prestasi di bidang reformasi birokrasi. Kota Tanjungbalai
News
Polresta Deli Serdang Ikuti Fun Walk Peringati Hari Jadi Ke80 Kabupaten Deli Serdang dan HUT APKASI ke 26
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, menghadiri sidang pleno sekaligus penutupan Rapat Kerja Nasional (Raker
News