Sabtu, 16 Mei 2026

Pasca Lebaran Idul Fitri, Polres Sergai Amankan 6 Pengedar dan 3 Pemakai Shabu

Administrator - Kamis, 27 Juni 2019 11:42 WIB
Pasca Lebaran Idul Fitri, Polres Sergai Amankan 6 Pengedar dan 3 Pemakai Shabu

SERGAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Polres Sergai dan jajaran Polsek berhasil mengamankan 6 (enam) orang pengedar dan 3 (tiga) orang pemakai narkotika jenis shabu yakni dengan rincian 9 (sembilan) LP yang terdiri 6 (enam) LP Satnarkoba, 2 (dua) LP Polsek Firdaus, 1 (satu) LP Polsek Perbaungan dari tanggal 12 Juni sampai 28 Juni 2019.

Dimana dari masing-masing 9 (sembilan) tersangka, Polres Sergai berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu seberat brutto, 10,7 gram dan Pil Extasi 19 butir.

Keterangan ini disampaikan Kapolres Sergai, AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu didampingi Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu SH MH dalam paparannya saat konfrensi pers di Mako Polres Sergai, Kamis (27/6/2019) sore.

Kapolres Sergai menjelaskan, dari ke sembilan tersangka terdiri 6 (enam) orang pengedar masing-masing bernama, Selamat alias Mamek (21), warga Dusun Ladang Lama II, Desa Seibuluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai. Ditangkap tanggal 12 Juni 2019.

Kemudian, Wagito (54), warga Dusun Sukun, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Ditangkap tanggal 14 Juni 2019. Lalu, Muhammad Japar alias Japar (40), warga Dusun III, Desa Pengalangan, Kecamatan Seibamban, Sergai. Ditangkap tanggal 15 Juni 2019.

Sedangkan Sutarman alias Beben (40), warga Dusun I, Desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan, Sergai, Ditangkap tanggal 18 Juni 2019. Ervin alias Ciput(41) warga Lingkungan II, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Ditangkap tanggal 19 juni 2019.

Dan, Zulham Efenddi alias Iko (33), warga Dusun I, Desa Naga Lawan, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Ditangkap tanggal 22 Juni 2019.

Sementara sambung Kapolres SErgai AKBP Juliarman Eka Putra, ke 3 (tiga) orang lainya sebagai pemakai masing-masing, Wahyu Ashari alias Wahyu (40), warga Dusun II, Desa Pantau Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai. Ditangkap tanggal 19 juni 2019. Arfidin Harianja alias Puddin (23), warga Dusun IV, Desa Gembolan, Kecamatan Seibamban, Sergai. Ditangkap tanggal 22 juni 2019. Kemudian, Rudi Hartono (28), warga Dusun II, Desa Pamatang Ganjang, Kecamatan Seirampah, Sergai. Ditangkap tanggal 24 Juni 2019.

“Dari ke 6 (rnam) orang pengedar, tersangka dikenakan pasal 114 (1) sub112 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 1 Milyar paling banyak Rp 10 Milyar. Sedangkan untuk 3 (tiga) 3 orang tersangka sebagai pemakai dikenakan pasal 112 (1) sub127 UU RI No 35 tahun 2009 ancaman hukuman penjara singkat 4 (empat) tahun paling lama 12 tahun,” ungkap AKBP Juliarman.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Merasa Kebal Hukum, Bangunan Tembok Milik PT SBP Diduga Tidak Kantongi Izin PBG Tetap Kokoh Berdiri Tegak
Ultimatum Prabowo Subianto Harus Dibuktikan dengan Reformasi Nyata Aparat
Berhasil Tundukkan Pengedar! Sat Narkoba Polres Asahan Sita Sabu dan Ekstasi di Air Batu
Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Merah Putih Cara Prabowo Perkuat Kuda-kuda Bangsa
Undercover Buy Berhasil, Ditresnarkoba Polda Sumut Tangkap Pengedar Sabu di Percut Sei Tuan
OJK Dorong Konsolidasi dan Inovasi Produk Unik Perbankan Syariah
komentar
beritaTerbaru