Selasa, 25 Agustus 2026

Pembakar Rumah Orang Tua Diancam Hukuman 8 Tahun Penjara

Administrator - Senin, 24 Juni 2019 10:33 WIB
Pembakar Rumah Orang Tua Diancam Hukuman 8 Tahun Penjara

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Mario Wikano (25) pelaku tindak pidana percobaan pembakaran rumah Ibu kandungnya sendiri ditangkap Tim Pegasus Unit Reskrim Polsek Medan Baru.

Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1053/VI/2019/SU/Polrestabes Medan/Medan Baru, tanggal 19 Juni 2019, atas nama pelapor, Norlinda Simamora (54), yang tak lain adalah Ibu kandung tersangka sendiri.

Informasi dihimpun wartawan dari Mapolsek Medan Baru, peristiwa percobaan pembakaran rumah terjadi di Jalan Surau Ujung No. 46-B Medan, pada hari, Rabu (19/6/2019) siang sekira pukul 11.00 WIB.

Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H Tobing SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Purba kepada wartawan menceritakan, kejadiannya pelaku yang merupakan anak kandung pelapor tinggal serumah dengan pelapor dan pelaku telah mempunyai istri dan seorang anak dan tidak mempunyai pekerjaan tetap.

“Istri pelaku yang tidak tahan dengan tingkah pelaku pergi dari rumah. Kemudian pelaku marah-marah kepada pelapor sambil mengancam dan hendak memukul pelapor dengan kayu karena pelapor membela istrinya hingga pergi dari rumah meninggalkan pelaku,” kata Kompol Martuasah.

Sambung Kapolsek, pelaku yang berada diruang tamu membakar tas koper dilantai rumah dan mengancam akan membakar rumah.

Karena merasa terancam, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Baru. Petugas yang mendapat laporan, bersama pelapor mendatangi TKP dan mengamankan pelaku ke Polsek Medan Baru, guna proses penyidikan selanjutnya.

“Setiba di TKP, petugas menangkap pelaku dan mengamsnkan barang bukti, 1 (satu) buah kursi yang sebagian telah terbakar. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 187 jo 53 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 8 (delapan) Tahun Penjara,” ungkap Kompol Martuasah.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polrestabes Medan Hentikan Perkara Antonius Tumanggor Lewat RJ
Kolaborasi Indonesia–Malaysia untuk Atlet Paralimpik Dunia
Bekuk Bandar Narkoba, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang sita 21 Paket Sabu dan 46 Paket Ganja,
Meneladani Rasulullah dalam Gerakan Ekonomi Syariah
Jelang Hari Pelanggan Nasional, PLN UIP SBU Perkuat Komitmen Percepatan Penyelesaian PLTA Peusangan
Tinjau Tiga Lokasi Strategis, Bupati Asahan : Infrastruktur Adalah Kunci Penggerak Ekonomi Warga
komentar
beritaTerbaru