Forki DKI Jakarta Menggila di adidas Open 2026, Borong 32 Emas dan Kukuhkan Dominasi Karate Nasional
Forki DKI Jakarta Menggila di adidas Open 2026, Borong 32 Emas dan Kukuhkan Dominasi Karate Nasional
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
- Forki DKI Jakarta Menggila di adidas Open 2026, Borong 32 Emas dan Kukuhkan Dominasi Karate Nasional
- HEBOH! Warga Kasmia Sidimpuan Baru Keluhkan Biaya Masuk Pipa PDAM Diduga Tembus Rp4 Juta, Ini Respons Tirtanadi
- PDAM Tirtanadi Cabang Tapsel Tegaskan SOP Baru Sambungan Air: Warga Diimbau Daftar Resmi, Biaya Rp2 Jutaan
Mario Wikano (25) pelaku tindak pidana percobaan pembakaran rumah Ibu kandungnya sendiri ditangkap Tim Pegasus Unit Reskrim Polsek Medan Baru.
Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1053/VI/2019/SU/Polrestabes Medan/Medan Baru, tanggal 19 Juni 2019, atas nama pelapor, Norlinda Simamora (54), yang tak lain adalah Ibu kandung tersangka sendiri.
Informasi dihimpun wartawan dari Mapolsek Medan Baru, peristiwa percobaan pembakaran rumah terjadi di Jalan Surau Ujung No. 46-B Medan, pada hari, Rabu (19/6/2019) siang sekira pukul 11.00 WIB.
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H Tobing SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Purba kepada wartawan menceritakan, kejadiannya pelaku yang merupakan anak kandung pelapor tinggal serumah dengan pelapor dan pelaku telah mempunyai istri dan seorang anak dan tidak mempunyai pekerjaan tetap.
“Istri pelaku yang tidak tahan dengan tingkah pelaku pergi dari rumah. Kemudian pelaku marah-marah kepada pelapor sambil mengancam dan hendak memukul pelapor dengan kayu karena pelapor membela istrinya hingga pergi dari rumah meninggalkan pelaku,” kata Kompol Martuasah.
Sambung Kapolsek, pelaku yang berada diruang tamu membakar tas koper dilantai rumah dan mengancam akan membakar rumah.
Karena merasa terancam, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Baru. Petugas yang mendapat laporan, bersama pelapor mendatangi TKP dan mengamankan pelaku ke Polsek Medan Baru, guna proses penyidikan selanjutnya.
“Setiba di TKP, petugas menangkap pelaku dan mengamsnkan barang bukti, 1 (satu) buah kursi yang sebagian telah terbakar. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 187 jo 53 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 8 (delapan) Tahun Penjara,” ungkap Kompol Martuasah.(W02)
Forki DKI Jakarta Menggila di adidas Open 2026, Borong 32 Emas dan Kukuhkan Dominasi Karate Nasional
kota
HEBOH! Warga Kasmia Sidimpuan Baru Keluhkan Biaya Masuk Pipa PDAM Diduga Tembus Rp4 Juta, Ini Respons Tirtanadi
kota
PDAM Tirtanadi Cabang Tapsel Tegaskan SOP Baru Sambungan Air Warga Diimbau Daftar Resmi, Biaya Rp2 Jutaan
kota
Terungkap! Skema Distribusi Air PDAM Tirtanadi Tapsel&ndashPadangsidimpuan, Ini Fakta Sebenarnya, Dari Pajak Hingga Biaya Pasang
kota
UNIQLO Hadirkan Koleksi Kapsul Musim Panas 2026 UNIQLO F.RISSO, Pakaian Seharihari dengan Sentuhan Seni ItaliaTersedia mulai 22 Juni 2026 J
Umum
Delapan Bulan Terputus, Warga Medan Krio Desak Perbaikan Jembatan PenghubungMedansumut24.co Jembatan penghubung di Jalan Pelita, Desa Medan
News
Disdukcapil Kota Solok Terbitkan Ratusan KIA per Hari
kota
Pemkot Solok Bersama Polres Solok Kota, Sumatera Barat Upaya Mendukung Ketahanan Pangan Nasional Melalui Kolaborasi di Sektor Pertanian.
kota
Tim URC Jatanras Poldasu Ringkus 8 Begal Sadis 3 Diantaranya Ditembak.
kota
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten Asahan secara resmi menyambut kepulangan para jamaah haji asal daerahnya dalam sebuah acara yang be
News