Selasa, 25 Agustus 2026

Kasat Res Narkoba Polres Sergai Pimpim GKN, Pengedar Shabu Desa Pematang Sijoman Terciduk

Administrator - Minggu, 23 Juni 2019 14:28 WIB
Kasat Res Narkoba Polres Sergai Pimpim GKN, Pengedar Shabu Desa Pematang Sijoman Terciduk

SERGAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Menindak lanjuti peredaran narkoba di Kecamatan Perbaungan, Polres Serdang Bedagai (Sergai) telah melakukan mapping terhadap pelaku-pelaku peredaran narkoba.

Dengan dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Sergai, AKP Martualesi Sitepu SH MH dan KBO Iptu Defta dilakukan Grebek Kampung Narkoba (GKN) di Dusun I, Desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, Sabtu (22/6/2019) dini hari pukul 00.30 Wib.

Hasilnya, Sutarman (48), warga Dusun I, Desa Pematang Sijoman, Kecamatan Perbaungan seorang bandar narkoba jenis shabu ditangkap dan sejumlah barang bukti, 4 (empat) plastik klip berisi kristal diduga shabu berat bruto 6,27 Gr, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 2 (buah) pipa plastik yang dijadikan sebagi sendok sabu, 5 (lima) bal plastik klip transparan, dan uang tunai Rp.120.000 diamankan.

Kapolres Sergai AKBP Juliarman Pasaribu melalui Kasat Res Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu SH MH dalam keterangan tertulisnya mengatakan, tersangka (Sutarman-red), ditangkap saat berada didalam rumahnya.

Selanjutnya sambung AKP Martualesi, dengan didampingi Kadus setempat dilakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis ahabu yang terletak diatas dari dalam kamar tepatnya dibalik pintu kamar

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui sudah hampir setahun menjual shabu, dengan penjualan sekitar 3-4 Gr setiap harinya mendapat keuntungan Rp.300 ribu hingga Rp.400 ribu. Tersangka memperoleh shabu dari seorang BD yang saat ini masih dilakukan pengembangan.

“Terhadap tersangka dijerat pasal 114 Sub 112 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kasat Res Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu mantan orang nomor satu di Mapolsek Kutalumbaru Polrestabes Medan.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polrestabes Medan Hentikan Perkara Antonius Tumanggor Lewat RJ
Kolaborasi Indonesia–Malaysia untuk Atlet Paralimpik Dunia
Bekuk Bandar Narkoba, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang sita 21 Paket Sabu dan 46 Paket Ganja,
Meneladani Rasulullah dalam Gerakan Ekonomi Syariah
Jelang Hari Pelanggan Nasional, PLN UIP SBU Perkuat Komitmen Percepatan Penyelesaian PLTA Peusangan
Tinjau Tiga Lokasi Strategis, Bupati Asahan : Infrastruktur Adalah Kunci Penggerak Ekonomi Warga
komentar
beritaTerbaru