Mahasiswa FH UMSU Laporkan Oknum Karyawan Leasing ACC ke Polrestabes Medan atas Dugaan Penggelapan Mobil
Mahasiswa FH UMSU Laporkan Oknum Karyawan Leasing ACC ke Polrestabes Medan atas Dugaan Penggelapan Mobil
kota
SERGAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
- Mahasiswa FH UMSU Laporkan Oknum Karyawan Leasing ACC ke Polrestabes Medan atas Dugaan Penggelapan Mobil
- Beralih Fungsi Sejak 2014–2026 : Kawasan HTR Koperasi Tani Mandiri Diduga Berubah Menjadi Kebun Sawit, Ada Bukti Kwitansi
- Ketua Umum PP TPI: Soliditas dan Integritas Kunci Mewujudkan Visi Lembaga Pendidikan Islam
Menindak lanjuti peredaran narkoba di Kecamatan Perbaungan, Polres Serdang Bedagai (Sergai) telah melakukan mapping terhadap pelaku-pelaku peredaran narkoba.
Dengan dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Sergai, AKP Martualesi Sitepu SH MH dan KBO Iptu Defta dilakukan Grebek Kampung Narkoba (GKN) di Dusun I, Desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, Sabtu (22/6/2019) dini hari pukul 00.30 Wib.
Hasilnya, Sutarman (48), warga Dusun I, Desa Pematang Sijoman, Kecamatan Perbaungan seorang bandar narkoba jenis shabu ditangkap dan sejumlah barang bukti, 4 (empat) plastik klip berisi kristal diduga shabu berat bruto 6,27 Gr, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 2 (buah) pipa plastik yang dijadikan sebagi sendok sabu, 5 (lima) bal plastik klip transparan, dan uang tunai Rp.120.000 diamankan.
Kapolres Sergai AKBP Juliarman Pasaribu melalui Kasat Res Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu SH MH dalam keterangan tertulisnya mengatakan, tersangka (Sutarman-red), ditangkap saat berada didalam rumahnya.
Selanjutnya sambung AKP Martualesi, dengan didampingi Kadus setempat dilakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis ahabu yang terletak diatas dari dalam kamar tepatnya dibalik pintu kamar
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui sudah hampir setahun menjual shabu, dengan penjualan sekitar 3-4 Gr setiap harinya mendapat keuntungan Rp.300 ribu hingga Rp.400 ribu. Tersangka memperoleh shabu dari seorang BD yang saat ini masih dilakukan pengembangan.
“Terhadap tersangka dijerat pasal 114 Sub 112 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kasat Res Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu mantan orang nomor satu di Mapolsek Kutalumbaru Polrestabes Medan.(W02)
Mahasiswa FH UMSU Laporkan Oknum Karyawan Leasing ACC ke Polrestabes Medan atas Dugaan Penggelapan Mobil
kota
Beralih Fungsi Sejak 2014&ndash2026 Kawasan HTR Koperasi Tani Mandiri Diduga Berubah Menjadi Kebun Sawit, Ada Bukti Kwitansi
kota
Ketua Umum PP TPI Soliditas dan Integritas Kunci Mewujudkan Visi Lembaga Pendidikan Islam
kota
Putri Ketua JMSI Sumut Rianto SH, MH Resmi Dipinang Fahdi Saidi Lubis
kota
Sportivitas dan Jiwa Ksatria Warnai Pembukaan Kejurda INKANAS Sumut 2026 Piala Kapolda Sumut KeVII
kota
Kapolda Sumut Nugraha Sakanti Jadi Amanah, 359 Personel Naik Pangkat Diminta Tingkatkan Pengabdian
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim bersama Ketua TP PKK Kota Tanjungbalai Mashandayani Mahyaruddin tampil ko
News
sumut24.co TANJUNGBALAI , Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai kembali menorehkan prestasi di bidang reformasi birokrasi. Kota Tanjungbalai
News
Polresta Deli Serdang Ikuti Fun Walk Peringati Hari Jadi Ke80 Kabupaten Deli Serdang dan HUT APKASI ke 26
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, menghadiri sidang pleno sekaligus penutupan Rapat Kerja Nasional (Raker
News