Sabtu, 16 Mei 2026

Satres Narkoba Polres Sergai Musnahkan BB Sabu Seberat 28 Gram

Administrator - Selasa, 28 Mei 2019 12:25 WIB
Satres Narkoba Polres Sergai Musnahkan BB Sabu Seberat 28 Gram

SERDANG BEDAGAI | SUMUT24

Baca Juga:

Bertempat di Mapolres Serdang Bedagai (Sergai), Selasa (28/05 /2019), Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sergai melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 28 gram. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air mendidih sampai habis.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH yang diwakili oleh KBO Satres Narkoba IPTU Defta Sitepu SH. Pemusnahan itu juga turut disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sergai Tumpak Sihotang SH, Pengacara Yudi SH serta tersangka Surya Effendi.

“Pemusnahan barang bukti ini berdasarkan LP/131/IV/2019/Su/Res Sergai tanggal 08 April 2019 dan juga Surat Kejaksaan Negeri Sei Rampah perihal ketetapan status barang bukti sitaan Narkotika Nomor : Tap-86/N.2.29/Euh.1/III/2019/Res Narkoba tanggal 12 April 2019,”kata KBO Satres Narkoba IPTU Defta Sitepu.

Lebih lanjut dijelaskan KBO Satres Narkoba, adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal tersebut berasal dari tersangka Surya Effendi alias Coy (40) warga Lingkungan Tempel Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan yang ditangkap dari hasil grebek kampung Narkoba pada hari senin (08/04 /2019) lalu.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni narkotika jenis sabu sabu seberat 38,05 gram, 1 bungkus ganja kering seberat 0,84 gram, 1 (satu) unit timbangan elektrik serta uang tunai Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

“Barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka seberat 38,05 gram, namun yang dimusnahkan seberat 28 gram. Selebihnya disisihkan untuk persidangan,” terangnya.

Terhadap tersangka, lanjut IPTU Defta Sitepu, tersangka bisa dijerat pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun panjara. (budi)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Tuntutan Ringan Kasus Korupsi Aset PTPN II Senilai 263 Miliar: Tanda Tanya Besar di Balik Langkah Penegak Hukum
Terlibat Peredaran Vape Kandungan Narkoba, Panglima Geng Motor Dibekuk Polisi Hingga Tak Berkutik di Jalan Mojopahit Medan
Belum Digerebek Polisi, Mesin Judi Tembak Ikan Dikelola DS Eksis Beroperasi Tanpa Jeda di Aji Baho, Sibiru -biru
Diburu Sampai ke Jambi Polda Sumut Tangkap 2 Begal Sadis di Angkot Viral di Medsos
Bentrok Pemuda di Pancur Batu Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah.
Ketika Bebas Visa Menjadi Celah Judi Online: Alarm Baru Kedaulatan Digital Indonesia
komentar
beritaTerbaru