Sportivitas dan Jiwa Ksatria Warnai Pembukaan Kejurda INKANAS Sumut 2026 Piala Kapolda Sumut Ke-VII
Sportivitas dan Jiwa Ksatria Warnai Pembukaan Kejurda INKANAS Sumut 2026 Piala Kapolda Sumut KeVII
kota
SERDANG BEDAGAI | SUMUT24
Baca Juga:
- Sportivitas dan Jiwa Ksatria Warnai Pembukaan Kejurda INKANAS Sumut 2026 Piala Kapolda Sumut Ke-VII
- Kapolda Sumut: Nugraha Sakanti Jadi Amanah, 359 Personel Naik Pangkat Diminta Tingkatkan Pengabdian
- Kenakan Busana Adat Melayu, Wali Kota Tanjungbalai Semarakkan Karnaval Budaya Nusantara APEKSI XVIII
Bertempat di Mapolres Serdang Bedagai (Sergai), Selasa (28/05 /2019), Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sergai melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 28 gram. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air mendidih sampai habis.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH yang diwakili oleh KBO Satres Narkoba IPTU Defta Sitepu SH. Pemusnahan itu juga turut disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sergai Tumpak Sihotang SH, Pengacara Yudi SH serta tersangka Surya Effendi.
“Pemusnahan barang bukti ini berdasarkan LP/131/IV/2019/Su/Res Sergai tanggal 08 April 2019 dan juga Surat Kejaksaan Negeri Sei Rampah perihal ketetapan status barang bukti sitaan Narkotika Nomor : Tap-86/N.2.29/Euh.1/III/2019/Res Narkoba tanggal 12 April 2019,”kata KBO Satres Narkoba IPTU Defta Sitepu.
Lebih lanjut dijelaskan KBO Satres Narkoba, adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal tersebut berasal dari tersangka Surya Effendi alias Coy (40) warga Lingkungan Tempel Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan yang ditangkap dari hasil grebek kampung Narkoba pada hari senin (08/04 /2019) lalu.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni narkotika jenis sabu sabu seberat 38,05 gram, 1 bungkus ganja kering seberat 0,84 gram, 1 (satu) unit timbangan elektrik serta uang tunai Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
“Barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka seberat 38,05 gram, namun yang dimusnahkan seberat 28 gram. Selebihnya disisihkan untuk persidangan,” terangnya.
Terhadap tersangka, lanjut IPTU Defta Sitepu, tersangka bisa dijerat pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun panjara. (budi)
Sportivitas dan Jiwa Ksatria Warnai Pembukaan Kejurda INKANAS Sumut 2026 Piala Kapolda Sumut KeVII
kota
Kapolda Sumut Nugraha Sakanti Jadi Amanah, 359 Personel Naik Pangkat Diminta Tingkatkan Pengabdian
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim bersama Ketua TP PKK Kota Tanjungbalai Mashandayani Mahyaruddin tampil ko
News
sumut24.co TANJUNGBALAI , Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai kembali menorehkan prestasi di bidang reformasi birokrasi. Kota Tanjungbalai
News
Polresta Deli Serdang Ikuti Fun Walk Peringati Hari Jadi Ke80 Kabupaten Deli Serdang dan HUT APKASI ke 26
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, menghadiri sidang pleno sekaligus penutupan Rapat Kerja Nasional (Raker
News
Deli Serdang Dorong Hilirisasi Ubi Kayu dari Lahan ke Pasar Global
kota
Wamendagri Deli Serdang Termasuk Kabupaten BerAPBD Besar, Tantangannya Setara Gubernur
kota
Yemima Dinobatkan sebagai Putri Otonomi Indonesia 2026
kota
Mahasiswa UIN Sumut Gelar Aksi, Desak Pencopotan AS Terkait Dugaan KDRT dan Perselingkuhan
kota