Selasa, 25 Agustus 2026

Polres Pelabuha Belawan Tangkap Penyebar Video Ujaran Kebencian Terhadap Presiden RI dan Ketua Umum PDI-P

Administrator - Senin, 27 Mei 2019 14:42 WIB
Polres Pelabuha  Belawan Tangkap Penyebar Video Ujaran Kebencian Terhadap Presiden RI dan Ketua Umum PDI-P

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Petugas gabungan dari Cyber Crime Polda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan akhirnya berhasil mengamankan seorang pria penyebar ujar kebencian terhadap Presiden Republik Indonesia (RI) dan kepada Ketua Umum Partai PDI-P, Senin (27/5/2019).

Sebelumnya, video viral menghina Joko Widodo dan Mega Wati Soekarno Putri  terpampang melalui running text SPBU 14.202.114 di Pasar III Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Jum’at (24/5/2019) kemarin.

Informasi yang dihimpun di kepolisian pria yang diamankan berinisial, IPT (20) tahun warga Uni Kampung Belawan, Kecamatan Medan Belawan.

Dalam kasus ini selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop yang digunakan tersangka untuk menyebar ujar kebencian ke Sosial media (Sosmed).

“Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis SH, MH didamping Kasat Reskrim AKP Jerico Lavian Candra SIK dalam siaran persnya di Polsek Medan Labuhan menjelaskan, Pelaku penyebar ujar kebencian Presiden dan Ketua Umum Partai PDI-P berhasil diamankan setelah petugas gabungan Cyber Crime Polda Sumut dan Satreskrim Polres Belawan serta  Polsek Medan Labuhan yang sebelumnya melakukan penyelidikan,” Senin (27/5/2019).

Dijelaskan Kapolres, Penangkapan terhadap tersangka setelah petugas gabungan memeriksa sejumlah saksi.

“Bermodal dari keterangan sembilan orang saksi yang sebelumnya diperiksa. Selajutnya kita melakukan pengembangan dan akhirnya tersangka berhasil ditangkap saat berada di rumahnya di Kawasan Uni Kampung Belawan, Kec Medan Belawan,” jelas mantan Kabsudit Indag Ditreskrimsus Polda Sumut ini.

Selain itu, AKBP Ikhwan menambahakan, terkait pembuat teks hinaan terhadap Presiden RI dan Ketua Umum Partai PDI-P, pihaknya masih mendalami dengan melakukan penyelidikan.

“Kasus ini masih dalam penyelidikan. Untuk sementara, kita menduga pelaku yang meretas ini adalah orang luar yang punya keahlian dalam bidang IT,” tambah mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.

Sekaitan dengan itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Jerico Lavian Chandra SIK mengatakan, hasil introgasi, bahwa pelaku sengaja merekam dan menyebar luaskan running teks penghinaan tersebut ke berbagai Sosmed.

“Ketika diinterogasi, tersangka mengaku sengaja melakukan penyebaran penghinaan itu ke media sosial seperti you tube, facebook, whatsapp dan instagram,” ujar orang nomor satu di Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan ini.

Selanjutnya, kata Jerico, guna menunggu proses lanjut, pelaku kita inapkan dalam sel tahanan Mapolsek Medan Labuhan.

“Tersangka di sangkaan melanggar pasal 45 ayat 3 UU ITE jo pasal 207 KHUP dengan hukuman penjara empat tahun penjara,” tandas Alumnus Akpol Tahun 2008 ini.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polrestabes Medan Hentikan Perkara Antonius Tumanggor Lewat RJ
Kolaborasi Indonesia–Malaysia untuk Atlet Paralimpik Dunia
Bekuk Bandar Narkoba, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang sita 21 Paket Sabu dan 46 Paket Ganja,
Meneladani Rasulullah dalam Gerakan Ekonomi Syariah
Jelang Hari Pelanggan Nasional, PLN UIP SBU Perkuat Komitmen Percepatan Penyelesaian PLTA Peusangan
Tinjau Tiga Lokasi Strategis, Bupati Asahan : Infrastruktur Adalah Kunci Penggerak Ekonomi Warga
komentar
beritaTerbaru