ASAHAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Dua orang diduga perampok mobil dengan modus rental dilumpuhkan (dor) Tim Satreskrim Polres Asahan bekerja sama dengan Polsek Prapat Janji.
Hal tersebut dikatakan, Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ricky Pripurna Atmaja yang didampingi Kapolsek Prapat Janji, AKP Nasib Manurung, Senin (27/5/2019), saat dikonfirmasi wartawan di RSU HAMS Kisaran, mengatakan, dua orang tersangka sebagai pelaku pencurian mobil dengan modus merental berhasil diamankan.
“Kita berhasil amankan dua orang dari tiga tersangka dengan memberikan tindakan terukur dengan menembak kedua kakinya karena melakukan perlawanan saat dibekuk tim,” ujar AKP Ricky Pripurna Atmaja.
Adapun tersangka melakukan aksinya dengan modus merental mobil, kemudian tersangka dengan cara mengancam sang sopir dari mobil sehingga sopir tersebut takut dari situ mereka (tersangka) leluasa melakukan aksinya.
“Kedua dari tiga tersangka sindikat spesialis rental sudah berhasil kita amankan beserta barang bukti Mobil Avanza Putih,” kata AKP Ricky Pripurna Atmaja.
Adapun kedua orang tersangka tersebut yakni, Zainal (39) warga Ujung Batu Rokan, Riau dan Suryadi (30) warga Sei Silau Kecamatan Buntu Pane, Kab.Asahan dan untuk satu orang tersangka masih dalam pengejaran (DPO). Dan kedua orang tersangka terpaksa menikmatin lebaran di jeruji besi dikarenakan terancam hukuman 12 tahun penjara.
“Kita menghimbau kepada pemilik rental mobil agar selalu berikan GPS kepada mobil masing-masing agar mudah terdeteksi jika terjadi hal tidak diinginkan”, ungkap AKP Ricky Pripurna Atmaja.(tmp)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News