MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Wira Hardi Wardana (25), warga Jalan Abadi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, seorang pria terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil dibekuk Pegasus Unit Reskrim Polsek Medan Baru.
Informasi dihimpun wartawan dari Mapolsek Medan Baru, pelaku ditangkap setelah melakukan tindak kriminal dengan mencuri sepedsa motor Honda Beat pelat BK 3772 AEZ milik, Nureva Yanti (31), warga asal Dusun Purwosari Pasar II Kecamatan Bilah Hilar, Kabupaten Labuhanbatu di kos-kosan Jalan Jamin Ginting Gang H Arif Nomor 37 Medan pada Sabtu, 18 Mei 2019.
Sementara, rekan pelaku yang merupakan adik kandung tersangka bernama Ramadhan Hadi Perdana sedang dalam pengejaran.
“Tersangka bersama adiknya mencuri sepeda motor dengan terlebih dahulu mengangkat roda depan dan menggesernya sejauh 7 meter dalam keadaan stang terkunci,†ujar Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Jermindo Tobing SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philp Antonio Purba SH MH kepada wartawan, Senin, (27/5/2019).
Lanjut dijelaskan Kompol Martuasah, setelah berhasil menggesernya, selanjutnya abang beradik ini mematahkan kunci stang sepeda motor tersebut.
“Korban yang kehilangan berusaha mencari sepeda motornya dan mendapat informasi bahwa ada orang telah mencuri sepeda motor tersebut,†jelas Kompol Martuasah.
Sesaat kemudian, Tobing mengungkapkan, korban mendapati tersangka yang sudah diamankan oleh Tim Pegasus Polsek Medan Baru yang menggelar patroli rutin di lokasi kejadian.
“Sementara saat itu, rekan tersangka yang merupakan adik kandung Wira berhasil lolos dari sergapan petugas,†ungkap Kapolsek sembari menyebutkan, usai diamankan, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Medan Baru untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,†pungkas orang nomor satu di Mapolsek Medan Baru ini.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News