Selasa, 25 Agustus 2026

Gubsu Edy : "jangan Pakai Mobil Dinas untuk Mudik"

Administrator - Senin, 20 Mei 2019 14:59 WIB
Gubsu Edy :

MEDAN I SUMUT24 Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengimbau seluruh pejabat Pemprov Sumut tidak menggunakan mobil dinas saat bermudik atau pulang kampung saat Lebaran. Mobil dinas, kata Edy, digunakan untuk kegiatan operasional kedinasan.

Baca Juga:

“Tapi kalau dipakai di dalam kota dan tidak pada kegiatan mudik boleh,” kata Edy Rahmayadi, Senin (20/5/2019).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah telah memberikan imbauan kepada seluruh pemerintah daerah untuk melarang pejabatnya menggunakan mobil dinas untuk kegiatan bermudik. KPK juga sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pemerintah daerah untuk melarang para ASN memakai mobil dinas.

Edy Rahmayadi mengatakan, sudah menerima surat edaran dari KPK untuk mengimbau seluruh pejabat memakai mobil dinas untuk mudik.”Sudah menerima surat edaran,” jelasnya.

Kepala Biro (Karo) Humas Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Mudzakir mengatakan, tidak boleh ASN memakai mobil dinas menyangkut kepentingan pribadi.

“Tidak boleh memakai mobil dinas saat berlebaran untuk mudik,” katanya.

Menurutnya, larangan tersebut mengacu kepada Surat Edaran (se) yang dilayangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami mengacu kepada SE KPK,” kata dia.

Adapun Surat Edaran yang beredar kepada seluruh pemerintahan Provinsi, Nomor 365/3814/SJ Tentang Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan tertanggal 14 Mei 2019.

“Berdasarkan surat itu kami melarang ASN memakai kendaraan dinas untuk bepergian,” jelasnya.

Mudzakir juga mengatakan, apabila ada ASN yang ketahuan memakai mobil dinas akan ada sanksi yang diberlakukan, yaitu mulai dari etika disiplin pegawai.

“Berarti pelanggaran disiplin. Nanti sanksinya terkait dengan apa yang pelanggaran yang dilakukannya,” jelasnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pimpinan lembaga negara di tingkat pusat dan daerah untuk mengimbau jajarannya tak menggunakan fasilitas dinas untuk keperluan pribadi jelang perayaan Lebaran.

Masih kata KPK, penggunaan fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan.

Jika digunakan untuk kepentingan pribadi saat Lebaran, hal itu menimbulkan benturan kepentingan yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat.

KPK juga mengingatkan PNS dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi terkait perayaan Idul Fitri 1440 Hijriah.

Apalagi, jika pemberian itu berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Imbauan ini sudah disampaikan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo melalui Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi. Surat itu diterbitkan tanggal 8 Mei 2019.(Red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polrestabes Medan Hentikan Perkara Antonius Tumanggor Lewat RJ
Kolaborasi Indonesia–Malaysia untuk Atlet Paralimpik Dunia
Bekuk Bandar Narkoba, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang sita 21 Paket Sabu dan 46 Paket Ganja,
Meneladani Rasulullah dalam Gerakan Ekonomi Syariah
Jelang Hari Pelanggan Nasional, PLN UIP SBU Perkuat Komitmen Percepatan Penyelesaian PLTA Peusangan
Tinjau Tiga Lokasi Strategis, Bupati Asahan : Infrastruktur Adalah Kunci Penggerak Ekonomi Warga
komentar
beritaTerbaru