SAMBUT HARI SUMPAH PEMUDA KE-98 DPC PDI PERJUANGAN BINJAI GOTONG ROYONG BERSIHKAN SAMPAH
BINJAI Dalam rangka menyambut Hari Sumpah Pemuda ke98 Tahun 2026, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI PERJUANGAN kota Binjai bersama PAC seK
Umum
MEDAN I SUMUT24 Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengimbau seluruh pejabat Pemprov Sumut tidak menggunakan mobil dinas saat bermudik atau pulang kampung saat Lebaran. Mobil dinas, kata Edy, digunakan untuk kegiatan operasional kedinasan.
Baca Juga:
“Tapi kalau dipakai di dalam kota dan tidak pada kegiatan mudik boleh,” kata Edy Rahmayadi, Senin (20/5/2019).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah telah memberikan imbauan kepada seluruh pemerintah daerah untuk melarang pejabatnya menggunakan mobil dinas untuk kegiatan bermudik. KPK juga sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pemerintah daerah untuk melarang para ASN memakai mobil dinas.
Edy Rahmayadi mengatakan, sudah menerima surat edaran dari KPK untuk mengimbau seluruh pejabat memakai mobil dinas untuk mudik.”Sudah menerima surat edaran,” jelasnya.
Kepala Biro (Karo) Humas Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Mudzakir mengatakan, tidak boleh ASN memakai mobil dinas menyangkut kepentingan pribadi.
“Tidak boleh memakai mobil dinas saat berlebaran untuk mudik,” katanya.
Menurutnya, larangan tersebut mengacu kepada Surat Edaran (se) yang dilayangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami mengacu kepada SE KPK,” kata dia.
Adapun Surat Edaran yang beredar kepada seluruh pemerintahan Provinsi, Nomor 365/3814/SJ Tentang Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan tertanggal 14 Mei 2019.
“Berdasarkan surat itu kami melarang ASN memakai kendaraan dinas untuk bepergian,” jelasnya.
Mudzakir juga mengatakan, apabila ada ASN yang ketahuan memakai mobil dinas akan ada sanksi yang diberlakukan, yaitu mulai dari etika disiplin pegawai.
“Berarti pelanggaran disiplin. Nanti sanksinya terkait dengan apa yang pelanggaran yang dilakukannya,” jelasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pimpinan lembaga negara di tingkat pusat dan daerah untuk mengimbau jajarannya tak menggunakan fasilitas dinas untuk keperluan pribadi jelang perayaan Lebaran.
Masih kata KPK, penggunaan fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan.
Jika digunakan untuk kepentingan pribadi saat Lebaran, hal itu menimbulkan benturan kepentingan yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat.
KPK juga mengingatkan PNS dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi terkait perayaan Idul Fitri 1440 Hijriah.
Apalagi, jika pemberian itu berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Imbauan ini sudah disampaikan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo melalui Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi. Surat itu diterbitkan tanggal 8 Mei 2019.(Red)
BINJAI Dalam rangka menyambut Hari Sumpah Pemuda ke98 Tahun 2026, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI PERJUANGAN kota Binjai bersama PAC seK
Umum
Pendidikan Karakter Anak Menjadi Perhatian Serius Gerakan Pramuka Kota Solok
News
PB IKA PMII Instruksikan Salat Gaib dan Tahlil untuk Almarhum Fathan Subchi
News
Rayakan HUT ke67, Pemuda Pancasila Padangsidimpuan Sukses Gelar Donor Darah Berlanjut Gerakan Hijau 100 Ribu Pohon
News
Ketua IKA PMII Deli Serdang Yusrizal Berduka atas Wafatnya Fathan Subchi
News
Mantan Panglima TNI Widodo AS Meninggal Dunia pada Usia 82 Tahun
News
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., bersama Ketua DPRD Kabupaten Asahan secara resmi melepas 420 peserta
News
MEDAN SUMUT24.co Pada Puncak HUT Partai Golkar Sumut k2 62 tahun. DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Sumatera Utara menyalurk
Umum
Batubara Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN), Zulkifli Hasan, menghadiri konsolidasi akbar bersama ribuan kad
Politik
GABSI Sumut Seleksi Atlet Menuju Kejuaraan Asean 2026
kota