Menko AHY Resmi Tutup Rakernas XVIII APEKSI, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah Bangun Kota Tangguh*
Menko AHY Resmi Tutup Rakernas XVIII APEKSI, Perkuat Sinergi PusatDaerah Bangun Kota Tangguh
Hukum
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Sidang kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Medan dengan terdakwa, Mulia Syahputra Nasution (29) menjadi tanda tanya sejumlah awak media.
Pasalnya, Caleg DPRD Medan terpilih dari Partai Gerindra melalui Dapil V meliputi, Kecamatan Medan Johor, Medan Maimun, Medan Polonia, Medan Selayang, Medan Sunggal dan Medan Tuntungan tuntas dalam waktu yang sangat singkat, Senin (13/5/2019).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho dan majelis hakim, sepakat menggelar seluruh agenda persidangan mulai pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terdakwa, tuntutan, pembelaan (pleodi) dan pembacaan putusan, hanya dalam waktu satu hari.
Mulia Syahputra Nasution didakwa melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 351 ayat (1) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. JPU Chandra Naibaho beralasan, sidang tersebut dituntaskan dalam sehari karena Acara Pemeriksaan Singkat (APS) atau mudah pembuktian.
“Sidangnya sehari sudah selesai. Pembacaan dakwaan, kemudian pemeriksaan saksi, pemeriksaan terdakwa, tuntutan, pledoi dan putusan. Hakimnya Pak Tengku Oyong, Jarihat Simarmata dan satu lagi lupa saya,†kata Chandra kepada wartawan di Gedung PN Medan, Senin (13/5/2019).
Selain persidangan yang super cepat itu, putusan yang dihasilkan juga menuai kontroversi. Pasalnya, Mulia Syahputra Nasution hanya divonis 20 hari kurungan, sesuai dengan tuntutan JPU.
Terkait rendahnya tuntutan tersebut, Chandra kemudian beralasan, bahwa antara korban dan terdakwa sudah berdamai. “Yang terbukti pasal 351 KUHPidana. Selain sudah berdamai, pertimbangan kita makanya menuntut cuma 20 hari, korban juga sudah mencabut surat pengaduan dari kepolisian,†imbuh JPU dari Kejari Medan tersebut.
Sesuai dengan dakwaan JPU, aksi pengeroyokan yang dilakukan Mulia Syahputra Nasution warga Jalan Karya Wisata, Komplek J City, Kecamatan Medan Johor terhadap korban, Demmy Suryanto terjadi pada Sabtu (23/3/2019) sekira jam 01.00 Wib.
Saat itu, korban dan terdakwa berjoget di Holywings Cafe, Jalan Ahmad Rivai Nomor 4, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia.
Namun, saat itu korban dan terdakwa bersenggolan saat berjoget. Keduanya kemudian cekcok mulut. Terdakwa kemudian berlari ke arah korban dan mendorong dengan tangannya hingga Demmy terpental ke lantai. Terdakwa dibantu sejumlah teman-temannya langsung mengeroyok korban.
Melihat korban mengalami luka-luka di wajahnya, terdakwa dan teman-temannya langsung meninggalkan lokasi. Pengunjung yang lain kemudian membawa korban membuat laporan ke Polsek Medan Baru yang tertuang Nomor: LP/486/III/2019/Polrestabes Medan/Sek Medan Baru, tanggal 23 Maret 2019.
Usai membuat laporan, korban yang mengalami luka lebam di wajahnya itu akhirnya dirawat di rumah sakit selama beberapa hari. Korban juga sudah melakukan visum. Berdasarkan hasil visum, keterangan korban, saksi-saksi dan rekaman CCTV di lokasi kejadian, akhirnya Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap terdakwa.(W02)
Menko AHY Resmi Tutup Rakernas XVIII APEKSI, Perkuat Sinergi PusatDaerah Bangun Kota Tangguh
Hukum
Kado Istimewa di Hari Bhayangkara ke80,Kapolda Sumut Whisnu Hermawan Terima Langsung Nugraha Sakanti dari Presiden Prabowo
News
Begini Kronologis OTT KPK Libatkan Pejabat dan Mantan Pejabat
News
Cegah Banjir Sejak Dini, Dandim 0212/Tapsel Bersama Sekda Padangsidimpuan Tanam Pohon Serentak
kota
HUT Bhayangkara ke80, Wabup Atika Hadiri Doa Lintas Agama di Polres Madina, Kapolres Tegaskan Komitmen Polri Humanis
kota
13 Personel Polres Padangsidimpuan Terima Penghargaan Hari Bhayangkara ke80, Aksi Heroik Tambal Jalan Berlubang Jadi Sorotan
kota
Pejabat dan Mantan Pejabat Dikabarkan Terjaring OTT KPK, Jubir Budi Prasetyo Masih Bungkam
News
Mantan Anggota DPRD Sumut Dikabarkan Ikut Terjaring OTT KPK Bersama Pejabat Tinggi Langkat
kota
Pejabat Tinggi Langkat Dikabarkan Terkena OTT KPK, Sekda Amril Belum Beri Tanggapan
kota
sumut24.co ASAHAN, Kondisi pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di fasilitas kesehatan Kabupaten Asahan memicu kekhawatiran
News