SERDANG BEDAGAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
Iswanto alias Ijok (36) warga Dusun 13 Desa Pulau Gambar Kecamatan Pegajahan tak berkutik saat dibekuk tim opsnal Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai). Ijok tercatat sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam perkara Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) ang terjadi beberapa waktu lalu di Desa Simpang Empat Kecamatan Sei Rampah.
Pelaku Ijok ditangkap Polisi saat sedang berada di rumah mertuanya di Dusun 3 Desa Tanjung Harap Kecamatan Serbajadi Kabupaten Sergai.
“Pelaku kita amankan saat sedang mandi dirumah mertuanya, Rabu (8/5/2019) sekira pukul 15.00 Wib. Pelaku ini merupakan DPO dalam perkara Curanmor yang terjadi beberapa waktu lalu,â€kata Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno, Kamis (9/5/2019).
Lebih lanjut dijelaskan Kasat, penangkapan terhadap pelaku tersebut berdasarkan LP/137/IV/Res Sergai tanggal 12 april 2019 lalu. Dimana pelaku bersama temannya Muhammad Ariyudana alias Ari (18) melakukan pencurian sepeda motor Supra X 125 BK 5578 XAM milik Suramin yang terparkir didepan rumahnya di Dusun 7 Kampung Lalang Desa Simpang 4 Kecamatan Sei Rampah.
Namun aksi kedua pelaku tersebut diketahui oleh Harianto warga Dusun 2 Desa Tanah Raja Kecamatan Sei Rampah yang ketepatan melintas didepan rumah Suramin. Melihat hal itu, Harianto pun langsung memberitahukannya kepada warga setempat kemudian mengejar kedua pelaku.
Saat dilakukan pengejaran, salah seorang pelaku yakni Ari berhasil diamankan warga sedangkan Ijok berhasil kabur. Selanjutnya, Ari pun barang buktinyabersama diserahkan warga ke Polres Sergai. Sedangkan Ijok baru kal bisa ditangkap setelah hampir 1 bulan dilakukan pencarian.
“Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku di jerat pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHPidana,â€terang Kasat.(bdi)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News