Selasa, 25 Agustus 2026

Diduga Langgar Perda SIMB, LARaS Minta Bongkar Bangunan di Gang Budi Milik Abeng

Administrator - Rabu, 08 Mei 2019 12:33 WIB
Diduga Langgar Perda SIMB, LARaS Minta Bongkar Bangunan di Gang Budi Milik Abeng

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Sudah memasuki tahap 70 persen rampung, namun bangunan rumah toko (ruko) yang disebut-sebut milik Abeng sebanyak 5 unit di Jalan Bambu-I, Gang Budi, Kelurahan Durian, Medan Timur belum juga mendapat tindakan tegas dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) tanpa diketahui alasannya.

Padahal sudah jelas dalam hal ini, pemilik bangunan sudah melanggar Perda No. 5 Tahun 2012 tentang ijin mendirikan bangunan (IMB), dimana ijin yang dikeluarkan hanya 3 unit, namun dilapangkan disulapnya menjadi 5 unit.

Menurut keterangan dari gambar situasi bangunan (GSB), pemilik bangunan tersebut merubah ukuran bangunan yang sebenarnya yaitu kelebaran 6,1 meter menjadi 4 meter, sehingga jumlah bangunan dilapangkan menjadi 5 unit.

]“Kita minta kepada pihak yang berkompeten segera membongkar bangunan milik Abeng yang diduga sudah melanggar Perda tentang IMB. Soalnya, hal ini dapat merusak nama dan kredibilitas Pemko Medan yang mana tidak dapat menjalankan dan menegakkan peraturan,”tegas Firdaus Tanjung yang didampingi Sekretaris Ismail Chair Tanjung, Rabu (8/5/2019).

Masih kata Firdaus Tanjung, Dinas PKP2R dengan adanya informasi ini, ambil langkah cepat dengan cara melakukan pemberhentian sementara pekerjaan tersebut sampai pemiliknya merevisi kembali SIMB nya.

Walaupun kata pemiliknya bahwa dalam hal ini tidak ada merugikan PAD dari retribusi IMB. Namun kenyataan dilapangkan, pemilik sudah memanipulasi ijin dengan cara merubah GSB tanpa meminta ijin kepada dinas terkait.

Terpisah, menurut keterangan Rangkat Pohan selaku yang bertanggung jawab dalam masalah ijin bangunan mengatakan, tidak masalah dengan perijinan bangunan di Jalan Bambu-I, Gang Budi, Kelurahan Durian, Medan Timur sebanyak 5 unit itu.

“Gak ada yang dirugikan dalam hal PAD, karena semuanya dibayar sesuai yang ada di ukuran GSB. Kalau adapun pelanggaran, dilapangkan semuanya sudah dibereskan baik dari dinas PKP2R maupun Satpol PP Kota Medan. Jadi apa lagi mau ditakutkan,”jelas Rangkat Pohan.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polrestabes Medan Hentikan Perkara Antonius Tumanggor Lewat RJ
Kolaborasi Indonesia–Malaysia untuk Atlet Paralimpik Dunia
Bekuk Bandar Narkoba, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang sita 21 Paket Sabu dan 46 Paket Ganja,
Meneladani Rasulullah dalam Gerakan Ekonomi Syariah
Jelang Hari Pelanggan Nasional, PLN UIP SBU Perkuat Komitmen Percepatan Penyelesaian PLTA Peusangan
Tinjau Tiga Lokasi Strategis, Bupati Asahan : Infrastruktur Adalah Kunci Penggerak Ekonomi Warga
komentar
beritaTerbaru