SERDANG BEDAGAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai), Senin (6/5/2019) malam sekira pukul 23.45 Wib melakukan penggerebekan permainan judi dadu kopiok disalah satu warung milik warga di Dusun 1 Desa Bingkat Kecamatan Pegajahan.
Dari penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan 3 orang pelaku. Dari 3 orang tersebut 1 orang diduga sebagai bandar sedangkan 2 orang lainnya diketahui sebagai pemain. Ke 3 pelaku tersebut yakni, Tumino alias Kutil (48), Boiman alias Kebo (47) dan Paeran alias Cupuk (58). Ketiganya merupakan warga Desa Bingkat Kecamatan Pegajahan.
Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 1 lembar beberan dadu bertuliskan angka tebakan, 2 buah mangkok, 1 buah piring, 7 buah mata dadu, 1 tas tempat dadu serta uang Rp. 305.000,-.
Kapolres Sergai AKBP Juliarman Pasaribu melalui Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno mengatakan, penangkapan terhadap ketiga pelaku ini berdasarkan informasi masyarakat setempat terkait bebasnya permainan judi kopiok di Desa tersebut. Atas informasi tersebut, tim opsnal langsung bergerak dan melakukan penangkapan.
“Ketiganya kita amankan saat sedang bermain dudu kopiok dibelakang warung milik Usman di Dusun 1 Desa Bingkat. Ketiganya langsung kita boyong ke Mapolres Sergai,†ucap Kasat.
Dijelaskan Kasat, dari ketiga pelaku yang diamankan tersebut, 1 orang diketahui sebagai bandar yakni Tumino alias Kutil, sedangkan kedua pelaku lagi yakni Boiman alias Kebo dan Paeran alias Cupuk diketahui sebagai pemain.
“Saat ini, ketiga pelaku sedang menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian,â€jelas Kasat.(Bdi)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News