MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru melalui Tim Pegasus Reskrim Medan Baru meringkus seorang terduga pelaku penjambretan tas sandang di Jalan PWS Gg Amal Medan, Selasa (30/4/2019) lalu, sekitar pukul 15.00 Wib.
Adapun tersangka pelaku jambret dimaksud, Johensen (35), warga keturunan yang beralamat di Jalan PWS Gg Amal Medan Petisah.
Informasi dihimpun wartawan, terduga pelaku jambret ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/735/IV/2019/SU/Polrestabes Medan/Medan Baru, tanggal 30 April 2019 atas nama pelapor, Debby Fatimah (64), warga Jalan PWS Gg Abadi Medan.
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H Tobing SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Purba kepada wartawan, Jumat (3/5/2019) mengatakan, modus pelaku melakoni aksi jambret tas sandang dengan berpura-pura menanyakan alamat, kemudian menarik tas yang disandang korban.
“Saat korban berjalan kaki hendak menuju rumah anak angkatnya, tiba-tiba datang pelaku mendekati korban sambil memberikan selembar kertas kemudian pelaku berpura-pura menanyakan alamat. Korban yang takut tidak mengubris pelaku. Namun tiba-tiba pelaku merampas tas yang disandang korban dan korban terkejut dan berteriak Maling-maling,” ucap Kompol Martuasah.
Selanjutnya sambung Kapolsek, pelaku melarikan diri dan saat bersamaan petugas yang sedang melaksanakan patroli di seputaran TKP, berhasil menangkap pelaku.
“Dari pelaku, petugas turut mengamankan 1 (satu) buah tas milik korban yang berisikan 1 (satu) buah HP Nokia warna hitam dan uang tunai milik korban. Kemudian petugas dan barang bukti memboyong ke komando guna penyidikan selanjutnya,” terang Kompol Martuasah.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakam dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) Tahun Penjara, pungkas Kompol Martuasah orang nomor satu di Mapolsek Medan Baru ini.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News