MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Andri Setiawan, pemuda berusia 24 tahun, penduduk Jakan Glugur Rimbun Pasar III Gang Lepot, Desa Sei Glugur Rimbun, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang, harus berurusan dengan pihak aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal.
Pasalnya, pria yang keseharianya sebagai buruh pabrik ini, beralih profesi menjadi pencuri sepeda motor milik, Tri Tura Tresno, warga Jalan Setia Budi Pasar I Gg Bunga Tanjung, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, pada hari, Sabtu (27/4/2019), malam sekira pukul 19.30 Wib.
Informasi dihimpun wartawan, ikhwal pencurian sepeda motor hingga sampai Tim Pegasus Reskrim Sunggal meringkus pelaku, saat itu korban/pelapor melakukan aktifitas rutin dirumahnya dengan berjualan diwarung.
Kemudian, istri pelapor atang dan melihat sepeda motor yang diparkirkan disamping rumah korban sudah disorong oleh pelaku.
“Saat pelaku mendorong sepeda motor, istri pelapor melihat dan berteriak maling. Pelapor yang mendengar teriakan istrinya dan melihat pelaku membawa kabur sepeda motor miliknya mengejar pelaku sambil teriak maling,” kata Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu M Syarif Ginting, Selasa (30/4/2019).
Lalu sambung Kapolsek, pelaku yang diteriaki maling oleh pelapor terus melarikan diri.
“Saat pelaku yang mencoba kabur dengan sepeda motor curianya, Tim Pegasus Polsek Sunggal melintas dan selanjutnya mengejar pelaku dan menangkap pelaku dan barang bukti dapat diamankan,” ucap Kapolsek.
Setelah ditangkap dan mengamankan barang bukti lanjut Kompol Yasir, pelaku di bawa ke Polsek Sunggal untuk diproses sesuai hukum yg berlaku.
“Atas perbuatanya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 5e KUHPidana Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman Hukuman maksimal 7 Tahun Penjara,” pungkas Kompol Yasir Ahmadi.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News