Selasa, 25 Agustus 2026

Miliki Shabu, Rizal Diringkus Pegasus Sunggal

Administrator - Minggu, 28 April 2019 19:28 WIB
Miliki Shabu, Rizal Diringkus Pegasus Sunggal

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Berdasarkan informasi dari masyarakat, Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal melalui Tim Pegasus Reskrim Sunggal berhasil meringkus, Maza Rizal (38), warga Jalan Setia Luhur Gg Rahayu Lingkungan XI, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia kota, Sabtu (20/4/2019) malam sekira pukul 19.00 Wib.

Dari pelaku yang ditangkap di Jalan Asrama Dwikora, Kecamatan MedanHelvetia Kota Medan tepatnya di pinggir jalan umum, petugas turut mengamankan barang bukti 1 (satu) plastik klip berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam putih No Pol BK 6141 AAO.

Pelapor Aiptu Senang Sembiring

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK didampingi Kanit Reskrimnya, pada hari, Rabu (10/4/2019) petang sekira pukul 18.00 Wib, saat petugas melaksanakan tugas rutin, pelapor Aiptu Senang Sembiring mendapat inpormasi dari masyarakat di Jalan Pinang Baris sering terjadi teransaksi narkotika yang dilanjutkan oleh pelapor bersama rekan kerja melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Kompol Yasir, pelapor dan rekan kerjanya (petugas) yang mendatanggi TKP ada mencurigai seorang laki-laki yang mengenderai sepeda motor Yamaha Vega R.

“Melihat gerak-gerik laki-laki tersebut, petugas langsung mendekat. Setelah dekat orang tersebut hendak melarikan diri dengan sepeda motor, berhadil digagalkan petugas dan dilakukan penangkapan,” ujar Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, setelah pelaku ditangkap, pelaku ada membuang satu plastik kelip dari tangan kirinya ke tanah. Selanjutnya petugas menyuruh pelaku mengambilnya setelah diambil dan dibuka berisi narkotika jenis shabu-shabu.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sunggal untuk mempertanggung jawabkan perbuataanya sesuai dengan hukum yang belaku di Negara RI.

“Atas perbuatanya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun,” pungkas Kompol Yasir Ahmadi.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polrestabes Medan Hentikan Perkara Antonius Tumanggor Lewat RJ
Kolaborasi Indonesia–Malaysia untuk Atlet Paralimpik Dunia
Bekuk Bandar Narkoba, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang sita 21 Paket Sabu dan 46 Paket Ganja,
Meneladani Rasulullah dalam Gerakan Ekonomi Syariah
Jelang Hari Pelanggan Nasional, PLN UIP SBU Perkuat Komitmen Percepatan Penyelesaian PLTA Peusangan
Tinjau Tiga Lokasi Strategis, Bupati Asahan : Infrastruktur Adalah Kunci Penggerak Ekonomi Warga
komentar
beritaTerbaru