Menko AHY Resmi Tutup Rakernas XVIII APEKSI, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah Bangun Kota Tangguh*
Menko AHY Resmi Tutup Rakernas XVIII APEKSI, Perkuat Sinergi PusatDaerah Bangun Kota Tangguh
Hukum
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru melalui Tim Pegasus Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan tersangka pelaku tindak pidana pencurian kabel listrik di Pasar Peringgan, Jalan Peringgan Medan, Selasa (23/4/2019).
Adapun pelaku yang diamankan seorang pria bernama, Ganda Suyono Sinaga (30), warga Jalan Sei Tuntungan Baru No 44 Lingkungan 3, Kelurahan Babura Medan. Selain tersangka, petugas juga turut mengamankan barang bukti 1 (satu) buah tang warna biru alat yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H Tobing SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Purba, Minggu (28/4/2019) kepada wartawan menyebutkan, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/678/IV/2019/SU/Polrestabes Medan/Medan Baru, tanggal 23 April 2019 atas kasus tindak pidana pencurian kabel listrik atas pelapor/korban, Salman (34), Satpam PT Parbanes Jalan Peringgan Mess PT Parbens Medan.
Dijelaskan Kompol Martuasah, pencurian itu terjadi pada hari, Minggu (23/4/2019), sekitar pukul 01.00 Wib, bertempat di Pasar Peringgan Jalan Pringgan Medan mencuri kabel listrik dengan modus pelaku memotong kabel listrik.
“Saat melakukan aksinya, pelaku membawa 1 (satu) buah senter dan 1 (satu) buah tang potong menuju Pasar Pringgan. Sesampai di TKP, kemudian pelaku masuk ke dalam Pasar Peringgan. Saat situasi sepi lalu pelaku mencari kabel-kabel listrik yang bergelantungan di asbes, kemudian pelaku naik ke atas meja dan memotong kabel listrik dengan cara menarik kabel dan memotong kabel sepanjang 25 meter dengan menggunakan tang potong, kemudian pelaku memasukkan ke dalam plastik,” ujar Kapolsek.
Selanjutnya sambung orang nomor satu di Mapolsek Medan Baru ini, pelaku menjual kabel listrik tersebut kepada seorang laki-laki penjual botot keliling yang tidak dikenal dengan harga Rp 63 ribu. Kemudian pihak korban merasa dirugikan dan melaporkan ke Polsek Medan Baru.
“Petugas yang mendapat laporan, langsung melakukan penyelidikan dan pada hari, Selasa 23 April 2019, pukul 23.00 Wib, pelaku berhasil ditangkap dan dari pelaku disita barang bukti berupa 1 (satu) buah Tang Potong warna biru. Kemudian petugas mengamankan pelaku untuk diboyong ke komando guna penyidikan selanjutnya. Atas perbuatanya, pelaku di persangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) Tahun Penjara,” terang Kompol Martuasah (W02)
Menko AHY Resmi Tutup Rakernas XVIII APEKSI, Perkuat Sinergi PusatDaerah Bangun Kota Tangguh
Hukum
Kado Istimewa di Hari Bhayangkara ke80,Kapolda Sumut Whisnu Hermawan Terima Langsung Nugraha Sakanti dari Presiden Prabowo
News
Begini Kronologis OTT KPK Libatkan Pejabat dan Mantan Pejabat
News
Cegah Banjir Sejak Dini, Dandim 0212/Tapsel Bersama Sekda Padangsidimpuan Tanam Pohon Serentak
kota
HUT Bhayangkara ke80, Wabup Atika Hadiri Doa Lintas Agama di Polres Madina, Kapolres Tegaskan Komitmen Polri Humanis
kota
13 Personel Polres Padangsidimpuan Terima Penghargaan Hari Bhayangkara ke80, Aksi Heroik Tambal Jalan Berlubang Jadi Sorotan
kota
Pejabat dan Mantan Pejabat Dikabarkan Terjaring OTT KPK, Jubir Budi Prasetyo Masih Bungkam
News
Mantan Anggota DPRD Sumut Dikabarkan Ikut Terjaring OTT KPK Bersama Pejabat Tinggi Langkat
kota
Pejabat Tinggi Langkat Dikabarkan Terkena OTT KPK, Sekda Amril Belum Beri Tanggapan
kota
sumut24.co ASAHAN, Kondisi pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di fasilitas kesehatan Kabupaten Asahan memicu kekhawatiran
News