Pemko Tanjungbalai Terima 292 Unit Alat Tangkap Ikan dari Pemprovsu
sumut24.co TANJUNGBALAI, Kabar baik bagi nelayan di Kota Tanjungbalai. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Kelautan dan Perika
News
3 Bulan DPO MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran perjalanan dinas fiktif keluar daerah yang melibatkan, Sintong Gultom anggota DPRD Tapteng tahun anggaran (TA) 2016 – 2017, yang sudah 3 bulan masuk menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sumatera Utara (Sumut) sejak 12 Desember 2018, lalu akhirnya ditangkap Polisi di Kalimantan.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menyampaikan, Sintong Gultom ditangkap oleh personil Reskrim Polsek Krayan Selatan, Polres Nunukan, Polda Kalimantan Utara, pada Senin (25/3/2019) sekitar pukul 22.15 WITA.
“Terhadap tersangka Sintong Gultom selanjutnya dilakukan penahanan, sesuai surat perintah penahanan dengan nomor SP. Han/15/III/2019/Ditreskrimsus pada tanggal 26 Maret 2019, di RTP Polda Sumut,” ungkapnya kepada wartawan, Jumat (29/3/2019).
MP Nainggolan menjelaskan, penangkapan yang dilakukan terhadap Sintong Gultom ini dilakukan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran perjalanan dinas fiktif ke luar daerah anggota DPRD Tapteng, Tahun Anggaran (TA) 2016 dan 2017.
Dimana, jelas MP Nainggolan, Sintong Gultom, sebelumnya tidak menghadiri 2 kali panggilan yang dilayangkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut.
“Sehingga kemudian, pada 4 Desember 2018, penyidik mendatangi kediaman tersangka di Dusun I Desa Pearaja Kecamatan Sorkam, dengan didampingi oleh Kepala Desa. Namun tersangka tidak ditemukan, yang menurut istri tersangka, Sintong Gultom sudah meninggalkan rumahnya sejak 26 November 2018 dengan alasan tugas dan tidak pernah berkomunikasi lagi,” jelasnya.
Oleh karenanya, lanjut MP Nainggolan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut lalu menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Sintong Gultom. DPO tersebut, sambungnya dikeluarkan pada 12 Desember 2018, hingga akhirnya tertangkap awal pekan kemarin.
Sebelumnya, MP Nainggolan juga mengatakan, jika pihaknya telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi perjalanan fiktif berikut 4 tersangka anggota DPRD Tapteng ke pihak kejaksaan (P-22), pada Kamis (14/3/2019). Ia menerangkan, pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah pihak Kejatisu menyatakan berkas perkara 4 wakil rakyat tersebut lengkap.
Adapun 4 tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan itu paparnya, masing-masing, Awaluddin Rao, Hariono Nainggolan, Julianus Simanungkalit, dan Jonias Silaban. Ia menambahkan, dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif Tapteng Tahun Anggaran (TA) 2016-2017 bernilai Rp 655 juta lebih tersebut ditetapkan sebanyak lima tersangka, termasuk Sintong Gultom. Ungkap mantan Kapolres Nisel ini.(W05)
sumut24.co TANJUNGBALAI, Kabar baik bagi nelayan di Kota Tanjungbalai. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Kelautan dan Perika
News
sumut24.co ASAHAN, Dalam memperingati Hari Jadi Polisi Wanita (Polwan) ke78, jajaran Polwan Polres Asahan melaksanakan kegiatan Police Goe
News
sumut24.co Medan,Polrestabes Medan resmi menghentikan proses hukum terhadap anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, melalui me
kota
JAKARTA Gerakan 100 CTFP (Celebrities Talk for Para Athletes) terus memperluas dukungan bagi atlet paralimpik dunia. Hingga kini, sebany
News
Bekuk Bandar Narkoba, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang sita 21 Paket Sabu dan 46 Paket Ganja,
kota
Meneladani Rasulullah dalam Gerakan Ekonomi Syariah
kota
sumut24.co TAKENGON , Menjelang peringatan Hari Pelanggan Nasional (HPN) 2026, PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) m
News
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., melakukan peninjauan langsung terhadap tiga lokasi pembangunan infra
News
Bupati Solok Lantik Masheri Yanda Boy sebagai Pejabat Sekretaris Daerah
kota
Sertijab Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Solok dari Jefrizal, S.Pt., M.T. kepada Masheri Yanda Boy, S.H.
kota