Sabtu, 16 Mei 2026

3 Bulan DPO Polda Sumut, Anggota DPRD Tapteng Sintong Gultom Diciduk  Polisi di Kalimantan

Administrator - Jumat, 29 Maret 2019 09:05 WIB
3 Bulan DPO Polda Sumut, Anggota DPRD Tapteng Sintong Gultom Diciduk  Polisi di Kalimantan

3 Bulan DPO MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:
Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran perjalanan dinas fiktif keluar daerah yang melibatkan, Sintong Gultom anggota DPRD Tapteng tahun anggaran (TA) 2016 – 2017, yang sudah 3 bulan masuk  menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sumatera Utara (Sumut) sejak 12 Desember 2018, lalu akhirnya ditangkap Polisi di Kalimantan.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menyampaikan, Sintong Gultom ditangkap oleh personil Reskrim Polsek Krayan Selatan, Polres Nunukan, Polda Kalimantan Utara, pada Senin (25/3/2019) sekitar pukul 22.15 WITA.

“Terhadap tersangka Sintong Gultom selanjutnya dilakukan penahanan, sesuai surat perintah penahanan dengan nomor SP. Han/15/III/2019/Ditreskrimsus pada tanggal 26 Maret 2019, di RTP Polda Sumut,” ungkapnya kepada wartawan, Jumat (29/3/2019).

MP Nainggolan menjelaskan, penangkapan yang dilakukan terhadap Sintong Gultom ini dilakukan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran perjalanan dinas fiktif ke luar daerah anggota DPRD Tapteng, Tahun Anggaran (TA) 2016 dan 2017.

Dimana, jelas MP Nainggolan, Sintong Gultom, sebelumnya tidak menghadiri 2 kali panggilan yang dilayangkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut.

“Sehingga kemudian, pada 4 Desember 2018, penyidik mendatangi kediaman tersangka di Dusun I Desa Pearaja Kecamatan Sorkam, dengan didampingi oleh Kepala Desa. Namun tersangka tidak ditemukan, yang menurut istri tersangka, Sintong Gultom sudah meninggalkan rumahnya sejak 26 November 2018 dengan alasan tugas dan tidak pernah berkomunikasi lagi,” jelasnya.

Oleh karenanya, lanjut MP Nainggolan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut lalu menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Sintong Gultom. DPO tersebut, sambungnya dikeluarkan pada 12 Desember 2018, hingga akhirnya tertangkap awal pekan kemarin.

Sebelumnya, MP Nainggolan juga mengatakan, jika pihaknya telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi perjalanan fiktif berikut 4 tersangka anggota DPRD Tapteng ke pihak kejaksaan (P-22), pada Kamis (14/3/2019). Ia menerangkan, pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah pihak Kejatisu menyatakan berkas perkara 4 wakil rakyat tersebut lengkap.

Adapun 4 tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan itu paparnya, masing-masing, Awaluddin Rao, Hariono Nainggolan, Julianus Simanungkalit, dan Jonias Silaban. Ia menambahkan, dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif Tapteng Tahun Anggaran (TA) 2016-2017 bernilai Rp 655 juta lebih tersebut ditetapkan sebanyak lima tersangka, termasuk Sintong Gultom. Ungkap mantan Kapolres Nisel ini.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Terlibat Peredaran Vape Kandungan Narkoba, Panglima Geng Motor Dibekuk Polisi Hingga Tak Berkutik di Jalan Mojopahit Medan
Belum Digerebek Polisi, Mesin Judi Tembak Ikan Dikelola DS Eksis Beroperasi Tanpa Jeda di Aji Baho, Sibiru -biru
Diburu Sampai ke Jambi Polda Sumut Tangkap 2 Begal Sadis di Angkot Viral di Medsos
Bentrok Pemuda di Pancur Batu Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah.
Ketika Bebas Visa Menjadi Celah Judi Online: Alarm Baru Kedaulatan Digital Indonesia
KOMNAS PA Pusat Berikan Penghargaan kepada Polsek Pantai Labu atas Kepedulian dan Perlindungan terhadap Anak serta Guru Tahfiz Qur’an
komentar
beritaTerbaru