DPRD Medan Apresiasi Kerja Keras Tim PLN Transmisi Pulihkan Listrik Sumut
sumut24.co MedanAnggota DPRD Medan Binsar Simarmata mengapresiasi tim PLN Transmisi yang sudah bekerja keras siang dan malam di tengah huj
Umum
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Dalam kurun waktu hampir 2 bulan lamanya polisi melacak penyebar video hoax surat suara tercoblos di Sumut, akhirnya Tim Unit Subdit V/Cybercria1me DitresKrimsus Polda Sumatera Utara berhasil meringkusnya 2 (dua) orang pelaku ditempat terpisah. Keduanya merupakan warga Provinsi Jawa Barat.
Adapun kedua tersangka bernama, Usep Riyana (27), warga Kampung Citapen, Desa Suka Jata, Kecamatan Sukatani, Purwakarta, Jawa Barat. Usep merupakan pelaku penyebar video hoax yang memuat kata-kata “Memang keparat kau KPU di Sumatera Utara Surat Suara Tercoblos 01 semuah..? dalam akun facebook miliknya yang bernama Muhamad Adrian. Postingan ini dilaporkan oleh KPU Sumatera Utara pada Minggu 3 Maret 2019.
Sedangkan tersangka kedua yakni, Andi Kusmana (25), warga Desa Situmandala Kecamatan Rancah, Ciamis, Jawa Barat. Andi merupakan pemilik akun facebook Kusmana yang menyebarkan video hoax yang memuat kata-kata “KPU Medan di Grebek Warga Sedang mencoblos Surat suara 01 kecurangan sudah mulai terlihat secara nyata…keburukan petahana kebusukan rezim jokowi dan kualisinya mulai terbongkar. Penguasa Bangsat”. Postingan ini dilaporkan oleh KPU Medan pada Minggu 3 Maret 2019.
“Kedua tersangka tidak berkaitan namun mereka merupakan relawan salah satu capres,” sebut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Jumat (22/3/2019).
Kombes Pol Tatan menjelaskan keduanya ditangkap dalam waktu yang berbeda. Motif kedua pelaku juga sama yaitu menyebarkan video kerusuhan waktu Pilkada di Tapanuli Utara. Kemudian mengeditnya dengan menambahkan kata-kata dan menyebarkanya ke dunia maya.
“Pelaku merupakan simpatisan atau relawan dari salah satu capres dimana pelaku pada saat itu melihat video tersebut, pelaku merasa calon Presiden mereka telah dicurangi oleh KPU Sumatera Utara. Padahal itu mrupakan video lama yang mereka dapat di dunia maya,” terang Kombes Pol Tatan.
Saat ini, sambung mantan Waka Polrestabes Medan ini, kedua pelaku sudah berada di dalam tahanan sementara Mapolda Sumatera Utara. Keduanya dijerat dengan 28 (2) jo Pasal 45a (2) UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE Subsider Pasal 14 (1) UU RI No 1 Tahun 1946. “Dalam waktu dekat akan segera kita limpahkan ke kejaksaan,” jelas Kombes Pol Tatan. (W05)
sumut24.co MedanAnggota DPRD Medan Binsar Simarmata mengapresiasi tim PLN Transmisi yang sudah bekerja keras siang dan malam di tengah huj
Umum
sumut24.co JakartaPT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama SelfRegulatory Organization (SRO) kembali menyelenggarakan Public Expose Live (Pu
Ekbis
sumut24.co FinlandiaNokia dan Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja sama untuk memodernisasi jaringan seluler
Ekbis
Forki DKI Jakarta Menggila di adidas Open 2026, Borong 32 Emas dan Kukuhkan Dominasi Karate Nasional
kota
HEBOH! Warga Kasmia Sidimpuan Baru Keluhkan Biaya Masuk Pipa PDAM Diduga Tembus Rp4 Juta, Ini Respons Tirtanadi
kota
PDAM Tirtanadi Cabang Tapsel Tegaskan SOP Baru Sambungan Air Warga Diimbau Daftar Resmi, Biaya Rp2 Jutaan
kota
Terungkap! Skema Distribusi Air PDAM Tirtanadi Tapsel&ndashPadangsidimpuan, Ini Fakta Sebenarnya, Dari Pajak Hingga Biaya Pasang
kota
UNIQLO Hadirkan Koleksi Kapsul Musim Panas 2026 UNIQLO F.RISSO, Pakaian Seharihari dengan Sentuhan Seni ItaliaTersedia mulai 22 Juni 2026 J
Umum
Delapan Bulan Terputus, Warga Medan Krio Desak Perbaikan Jembatan PenghubungMedansumut24.co Jembatan penghubung di Jalan Pelita, Desa Medan
News
Disdukcapil Kota Solok Terbitkan Ratusan KIA per Hari
kota