Pemko Tanjungbalai Terima 292 Unit Alat Tangkap Ikan dari Pemprovsu
sumut24.co TANJUNGBALAI, Kabar baik bagi nelayan di Kota Tanjungbalai. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Kelautan dan Perika
News
SERGEI | SUMUT24.co
Baca Juga:
Polres Sergai dipimpin Kapolres H AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu S Sos SIK MSi didampingi Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH. KBO Iptu Defta, Kanit Idik I Iptu P Sinuhaji, Kasubag Humas AKP Nellita Isma, Kasi Propam Iptu Ismaya, Kasiwas Iptu D Panjaitan menggelar konferensi pers tangkapan Sat Narkoba Polres Sergai dari tanggal 1 Maret hingga 14 Maret 2019.
Kapolres Sergei AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu dalam pengungkapan itu mengatakan, sebanyak 10 LP dan 11 tersangka yang ditangani adalah, 9 LP tangkapan Sat Narkoba dan 1 LP tangkapan Polsek Firdaus, dimana status tersangka 1 orang penanam ganja, 6 orang pengedar dan 4 orang pemakai.
“Barang bukti yang disita 1 (satu) batang ganja tinggi 128 Cm berat 50,75 Gr, Shabu 33,3 Gr dan 1 pucuk senjata softgun,” ujar AKBP Juliarman.
Sambung Kapolres, adapun identitas tersangka, Hendra alias Gosong (36) penanam ganja, Krisantono alias Kibe (35), Tio Paulus Lbn Siantar alias Kuwait (51), M Hendra (21), Randu (24), Zainal Abidin alias Aseng (28) dan Muhammad Joni (43). Ke 6 tersangka ini adalah status pengedar, ucap Kapolres.
Diterangkan AKBP Juluarman, Muhammad Joni ditangkap tanggal 13 Maret 2019 di Kampung Tempel, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan dimana saat penangkapan, tersangka mencederai 2 (dua) personil Sat Narkoba yaitu, Iptu P Sinuhaji Kanit Idik I diterjang diperut dan Brigadir J Amran Sitorus mengalami luka dikaki kanan dan kiri sehingga tersangka diberikan tindakan tegas terukur dimana paha sebelah kiri tersangka tertembak petugas.
Adapun 4 (empat) orang pemakai yaitu, Doni Harianto alias Anto Botak (39), Rama Dani (19), Deni Purba (38) dan Toni Gustiawan (26).
“Para tersangka dikenakan pasal 114 Sub 111 untuk penanam ganja, pasal 114 Sub 112 untuk pengedar sabu dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, pasal 112 sub 127 UU RI NO.35 Th 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” terang Kapolres.
Lebih jauh dibeberkan Kapolres, Kampung Tempel menjadi prioritas Polres Sergai untuk menekan peredaran narkoba sehingga diharapkan ke depan Kampung Tempel tidak lagi menjadi basis peredaran narkoba yang cukup meresahkan warga sekitarnya. Diharapkan semua warga masyarakat di kampung tempel untuk mendukung pemberantasan narkoba,” pungkasnya.(W02)
sumut24.co TANJUNGBALAI, Kabar baik bagi nelayan di Kota Tanjungbalai. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Kelautan dan Perika
News
sumut24.co ASAHAN, Dalam memperingati Hari Jadi Polisi Wanita (Polwan) ke78, jajaran Polwan Polres Asahan melaksanakan kegiatan Police Goe
News
sumut24.co Medan,Polrestabes Medan resmi menghentikan proses hukum terhadap anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, melalui me
kota
JAKARTA Gerakan 100 CTFP (Celebrities Talk for Para Athletes) terus memperluas dukungan bagi atlet paralimpik dunia. Hingga kini, sebany
News
Bekuk Bandar Narkoba, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang sita 21 Paket Sabu dan 46 Paket Ganja,
kota
Meneladani Rasulullah dalam Gerakan Ekonomi Syariah
kota
sumut24.co TAKENGON , Menjelang peringatan Hari Pelanggan Nasional (HPN) 2026, PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) m
News
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., melakukan peninjauan langsung terhadap tiga lokasi pembangunan infra
News
Bupati Solok Lantik Masheri Yanda Boy sebagai Pejabat Sekretaris Daerah
kota
Sertijab Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Solok dari Jefrizal, S.Pt., M.T. kepada Masheri Yanda Boy, S.H.
kota