Pemkab Solok Siapkan Huntap untuk Warga Terdampak Galodo, Lokasi Relokasi Dikaji
Pemkab Solok Siapkan Huntap untuk Warga Terdampak Galodo, Lokasi Relokasi Dikaji
News
MEDAN | SUMUT24 Lebih dari 9.000 botol minuman keras (miras) berbagai merek terkenal asal luar negeri disita personel Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut, Rabu (23/3). Miras itu disita dari tiga unit truk Colt Diesel yang dihentikan saat melintas di Jalan Umum Sungai Kepayang Desa Sungai Londir, Kabupaten Asahan.
Baca Juga:
Ketiga truk Colt Diesel masing-masing bernopol BK 9929 YK dengan sopir berinisial SY, BM 8445 PC dengan sopir berinisial AA dan BG 4545 ED dengan sopir berinisial S.
Ketiga truk ini berangkat dari Tanjung Ledong Labuhan Batu Utara menuju Kota Kisaran Asahan. Selanjutnya polisi melakukan pemeriksaan ternyata truk bermuatan ribuan botol miras yang dilapisi tumpukan jerami.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Ahmad Haydar didampingi Kasubdit I/Indag AKBP Ikhwan Lubis dalam pemaparannya mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, ada tiga truk melintas di TKP yang membawa ribuan botol miras.
Kemudian truk dihentikan dan saat diperiksa ada muatan ribuan botol miras tanpa dilengkapi dokumen dan pita cukai. “Saat kita geledah ternyata truk bermuatan 9.438 botol miras berbagai merek terkenal. Untuk mengelabui anggota, supir meletakkan jerami di atas botol miras tersebut.
Barang bukti memang akan diedarkan di Medan dari Malaysia,” sebut Ahmad Haydar didampingi AKBP Ikhwan Lubis, Kamis (27/3).
Kata Haydar, pihaknya baru kali pertama menemukan kasus seperti ini yakni, supir menutup ribuan botol miras dengan jerami padi. “Iya ini baru pertama kalinya kita mengungkap penyelundupan miras dengan cara menutupinya dengan jerami padi. Truk memang akan menuju ke sebuah kilang padi di kawasan Kisaran. Untuk tersangka saat ini anggota sedang melakukan pencarian. Supir sedang kita periksa sebagai saksi,” ujar Haydar. Menurut Haydar, truk diarahkan untuk menurunkan barang muatannya di sebuah kilang di kawasan Tanjungbalai-Asahan. Namun, saat melintas truk tersebut langsung diamankan. “Karena itulah kita tidak tahu kilang yang menjadi tujuan truk, karena dalam perjalanan sudah kita hentikan,” pungkas Haydar. Untuk pasal yang dilangggar, sambung Haydar Pasal 102, 103 dan 104 UU RI Nomor 17 Tahun 2006 perubahan atas UU RI Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Pasal 50 dan 54 UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan UU RI Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. Serta kerugian mencapai Rp1,4 miliar. (SL)
Pemkab Solok Siapkan Huntap untuk Warga Terdampak Galodo, Lokasi Relokasi Dikaji
News
Gelar Pelantikan dan Rakerda 2026, Golkar Sumut Siap Menguningkan Sumatera Utara
News
Ketum PB Pendawa Indonesia Terima Silaturahmi Tokoh Masyarakat Jawa Sumut
News
Anggunnya Jelita Asri Ludin Tambunan dalam Balutan Tenun Deli Serdang di Kriyanusa 2026
News
SYAMSUL RIZAL PASAL 33 HARUS MENJADI KOMPAS PEMBANGUNAN DAN KEDAULATAN EKONOMI BANGSA
News
Prabowo Bertakziah ke Kediaman Megawati, Sampaikan Duka atas Wafatnya Guruh Soekarnoputra
News
Yaspend Mulia Medan Cetak Atlet Pelajar Berprestasi hingga Tingkat Nasional
News
Siap Ruang, Si Petarung dan BPHTB Perkuat Layanan Digital Deli Serdang
News
Pemkab Deli Serdang Konsultasikan Perubahan KUAPPAS 2026 ke Kemendagri
News
Sumut Deklarasikan Bebas Rabies 2030, Pemprov Pastikan Ketersediaan Vaksin
News