Kontingen Jambore Nasional XII Kwarcab 0302 Gerakan Pramuka Kabupaten Solok Dilepas Bupati Solok.
Kontingen Jambore Nasional XII Kwarcab 0302 Gerakan Pramuka Kabupaten Solok Dilepas Bupati Solok.
News
MEDAN | SUMUT24 Lebih dari 9.000 botol minuman keras (miras) berbagai merek terkenal asal luar negeri disita personel Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut, Rabu (23/3). Miras itu disita dari tiga unit truk Colt Diesel yang dihentikan saat melintas di Jalan Umum Sungai Kepayang Desa Sungai Londir, Kabupaten Asahan.
Baca Juga:
Ketiga truk Colt Diesel masing-masing bernopol BK 9929 YK dengan sopir berinisial SY, BM 8445 PC dengan sopir berinisial AA dan BG 4545 ED dengan sopir berinisial S.
Ketiga truk ini berangkat dari Tanjung Ledong Labuhan Batu Utara menuju Kota Kisaran Asahan. Selanjutnya polisi melakukan pemeriksaan ternyata truk bermuatan ribuan botol miras yang dilapisi tumpukan jerami.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Ahmad Haydar didampingi Kasubdit I/Indag AKBP Ikhwan Lubis dalam pemaparannya mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, ada tiga truk melintas di TKP yang membawa ribuan botol miras.
Kemudian truk dihentikan dan saat diperiksa ada muatan ribuan botol miras tanpa dilengkapi dokumen dan pita cukai. “Saat kita geledah ternyata truk bermuatan 9.438 botol miras berbagai merek terkenal. Untuk mengelabui anggota, supir meletakkan jerami di atas botol miras tersebut.
Barang bukti memang akan diedarkan di Medan dari Malaysia,” sebut Ahmad Haydar didampingi AKBP Ikhwan Lubis, Kamis (27/3).
Kata Haydar, pihaknya baru kali pertama menemukan kasus seperti ini yakni, supir menutup ribuan botol miras dengan jerami padi. “Iya ini baru pertama kalinya kita mengungkap penyelundupan miras dengan cara menutupinya dengan jerami padi. Truk memang akan menuju ke sebuah kilang padi di kawasan Kisaran. Untuk tersangka saat ini anggota sedang melakukan pencarian. Supir sedang kita periksa sebagai saksi,” ujar Haydar. Menurut Haydar, truk diarahkan untuk menurunkan barang muatannya di sebuah kilang di kawasan Tanjungbalai-Asahan. Namun, saat melintas truk tersebut langsung diamankan. “Karena itulah kita tidak tahu kilang yang menjadi tujuan truk, karena dalam perjalanan sudah kita hentikan,” pungkas Haydar. Untuk pasal yang dilangggar, sambung Haydar Pasal 102, 103 dan 104 UU RI Nomor 17 Tahun 2006 perubahan atas UU RI Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Pasal 50 dan 54 UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan UU RI Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. Serta kerugian mencapai Rp1,4 miliar. (SL)
Kontingen Jambore Nasional XII Kwarcab 0302 Gerakan Pramuka Kabupaten Solok Dilepas Bupati Solok.
News
Bupati Solok Buka Kegiatan BersihBersih Masjid di Nagari Cupak
News
KETUM GARDA MUDA PRABOWO / GARUDA 08 SYAMSUL RIZAL MENGAWAL PRESIDEN PRABOWO SAMA HALNYA MENGAWAL UUD 1945
News
sumut24.co ASAHAN, Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Asahan, Ny. Yusnila Indriati Taufik, mela
News
Mendiktisaintek Prof. Brian Yuliarto Saksikan Penandatanganan MOU Antara UT dan KSPSI
News
sumut24.co ASAHAN, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menghadiri kunjungan kerja Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy A
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim memimpin langsung Apel Pemerintahan yang diikuti para pimpinan Organisasi
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai resmi melaunching penerapan Core Values ASN BerAKHLAK bagi seluruh aparatur s
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai resmi melaunching penerapan Core Values ASN BerAKHLAK bagi seluruh aparatur s
News
Pegadaian Ketuk Pintu Langit, Berbagi Makanan di Lima Wilayah
Ekbis