Tingkatkan Keselamatan Wisatawan, Kemnaker Perkuat Kompetensi Pemandu Wisata Gunung di NTB
Lombok Timur Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan tenaga kerja pariwisata yang kompeten dan profesional melalui pelatihan T
Wisata
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru melalui Tim Pegasus Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengungkap tewasnya, Yariba Laia (21), seorang Asisten Rumah Tangga (ART) yang ditemukan tidak bernyawa bersimbah darah di Jalan Hasanuddin No 23, Petisah Hulu, Medan Petisah, Sabtu (9/3/2019) kemarin bersama orok yang lahir dari rahimnya.
Selain pengungkapan itu, petugas juga berhasil menangkap pacar korban (Yariba-red), Meiman Jaya Hulu (20) yang merupakan warga Lewa-Lewa, Boronadu.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah H Tobing SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Purba dalam keterangan persnya mengatakan, Senin (11/3/2019), Meiman diamankan di Jalan Bulan. Meiman pun diduga kuat terlibat dalam aksi aborsi yang dilakukan Yariba.
“Tersangka kita amankan dibelakang Mako Brimob, di salah satu kos-kosan setelah 4 (empat) jam korban ditemukan tewas meregang nyawa” terang Kompol Martuasah.
Dijelaskan orang nomor satu di Mapolsek Medan Baru ini, Meiman yang merupakan pacar Yariba berperan membeli obat penggugur kandungan untuk dikonsumsi Yariba (korban-red).
“Korban (Yariba-red) yang meminta pelaku (Meiman-red) untuk di belikan obat penggugur kandungan yang dipesan pelaku melalui media sosial (medsos) bermerek sopros seharga Rp 1,1 juta,” jelas Kapolsek.
Dibeberkan Kompol Martuasah, dalam sehari, obat tersebut harus dikonsumsi oleh Yariba sebanyak 16 butir. Namun, belum sampai obat tersebut habis, Yariba merenggang nyawa beserta janin yang berusia 7 bulan berada di dalam kandungannya.
Akibat perbuatannya, Meiman pun dipersangkakan melanggar pasal 348 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
“Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegas Kompol Martuasah.
Sementara Meiman ketika ditanyai wartawan mengaku menjalin hubungan asmara dengan Yariba selama 8 bulan. Mahasiswa salah satu universitas swasta di Medan itu juga mengakui semua perbuatannya.
“Iya bang, kami pacaran dari bulan 7 tahun lalu. Dia yang nyuruh aku beli obat, karena malu sama keluarga di kampung,” ucapnya sembari dibawa petugas ke sel tahanan.(W02)
Lombok Timur Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan tenaga kerja pariwisata yang kompeten dan profesional melalui pelatihan T
Wisata
Jakarta, Jakarta akan menjadi tuan rumah Flow Grand International Dancesport Championship 2026, sebuah ajang dancesport internasional ya
Seleb
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan membuka pendaftaran peserta Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Angkatan II Batc
Umum
sumut24.co TANJUNGBALAI, Kabar baik bagi nelayan di Kota Tanjungbalai. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Kelautan dan Perika
News
sumut24.co ASAHAN, Dalam memperingati Hari Jadi Polisi Wanita (Polwan) ke78, jajaran Polwan Polres Asahan melaksanakan kegiatan Police Goe
News
sumut24.co Medan,Polrestabes Medan resmi menghentikan proses hukum terhadap anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, melalui me
kota
JAKARTA Gerakan 100 CTFP (Celebrities Talk for Para Athletes) terus memperluas dukungan bagi atlet paralimpik dunia. Hingga kini, sebany
News
Bekuk Bandar Narkoba, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang sita 21 Paket Sabu dan 46 Paket Ganja,
kota
Meneladani Rasulullah dalam Gerakan Ekonomi Syariah
kota
sumut24.co TAKENGON , Menjelang peringatan Hari Pelanggan Nasional (HPN) 2026, PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) m
News