Sabtu, 16 Mei 2026

Polantas Medan Baru Tindak Parkir Kendaraan Berlapis

Administrator - Sabtu, 09 Maret 2019 12:01 WIB
Polantas Medan Baru Tindak Parkir Kendaraan Berlapis

EDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Menindak lanjuti perintah Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H Tobing SIK, Unit Lantas Polsek Medan Baru di pimpin Kanit Lantas Iptu Tuchfac Lubis beserta anggota Unit Lantas Polsek Medan Baru, Sabtu (9/3/2019) siang pukul 15.00 Wib, melaksanakan penertiban parkir kendaraan berlapis.

Bertempat di persimpangan Jalan Gatot Subroto – Jalan Nibung, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, penertiban dilaksanakan pada pukul 15.00 Wib.

“Atas perintah Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H Tobing SIK, personil Unit Lantas Polsek Medan Baru proaktif dan peduli dalam mengatasi simpul simpul kemacetan pada jam jam tertentu di wilayah hukum Polsek Medan Baru,” kata Kanit Lantas Iptu Tuchfac Lubis kepada wartawan.

Oleh karenanya lanjut Kanit Lantas, Polsek Medan Baru melakukan penertiban bersama personil unit lalulintas dengan cara melakukan patroli/hunting pada jam jam tertentu yang dianggap rawan macet lalulintas diwilayah lingkup hukum Polsek Medan Baru.

Dijelaskan Kanit Lantas, adapun salah satu titik rawan macet lalu lintas adalah di persimpangan Jalan Gatot Subroto – Jalan Nibung, dimana pada penyebabnya adalah akibat parkir berlapis hingga ke badan jalan yang menimbulkan penyempitan arus lalulintas dan mobil angkot yang ngetem serta menaikan dan menurunkan penumpang sembarangan.

“Personil Unit Lantas Polsek Medan Baru tidak segan-segan memberikan tindakan berupa tilang terhadap pelanggar yang memarkirkan kenderaan secara sembarangan, hal ini juga dikuatkan dengan adanya rambu larangan parkir berlapis di sepanjang jalan tersebut,” ucap Iptu Tuchfach Lubis.

Lanjut dijelaskan Kanit Lantas, adapun hasil penindakan yang diberikan berupa tilang sebanyak 5 pelanggar dan satu unit angkot yang tidak dilengkapi surat dan Surat Izin Mengemudi SIM).

“Adapun pelanggaran yang dimaksud adalah sesuai dengan aturan Parkir dan Berhenti sembarangan dgn Passal 287 (3) yo 106(4) d,e. Selain memberikan tindakan tilang, personil lalu lintas polsek Medan Baru juga memberikan teguran secara lisan dan memberikan himbauan, dikmas lantas melalui Publik Adrees,” ungkap Kanit Lantas.

Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H Tobing SIK kepada wartawan mengungkapkan, adapun tujuan dari kegiatan penertiban dan penindakan ini adalah untuk terciptanya kelancaran lalu lintas di jalan Nibung/Gatot Subroto, sehingga masyarakat dapat merasa aman dan nyaman jika melintasi di seputaran obyek tersebut, pungkas Kapolsek.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Terlibat Peredaran Vape Kandungan Narkoba, Panglima Geng Motor Dibekuk Polisi Hingga Tak Berkutik di Jalan Mojopahit Medan
Belum Digerebek Polisi, Mesin Judi Tembak Ikan Dikelola DS Eksis Beroperasi Tanpa Jeda di Aji Baho, Sibiru -biru
Diburu Sampai ke Jambi Polda Sumut Tangkap 2 Begal Sadis di Angkot Viral di Medsos
Bentrok Pemuda di Pancur Batu Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah.
Ketika Bebas Visa Menjadi Celah Judi Online: Alarm Baru Kedaulatan Digital Indonesia
KOMNAS PA Pusat Berikan Penghargaan kepada Polsek Pantai Labu atas Kepedulian dan Perlindungan terhadap Anak serta Guru Tahfiz Qur’an
komentar
beritaTerbaru