Kamis, 02 Juli 2026

Pegasus Medan Helvetia Ringkus Pencuri dan Penadah Betor Curian

Administrator - Jumat, 08 Maret 2019 07:23 WIB
Pegasus Medan Helvetia Ringkus Pencuri dan Penadah Betor Curian

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Helvetia melalui Tim Pegasus Unit Reskrim Medan Helvetia berhasil mengungkap dan menangkap tersangka pelaku kasus pencurian dan penggelapan becak bermotor (betor). Tidak hanya pelaku, petugas juga turut mengamankan seorang penadah berikut barang bukti betor hasil tindak kejahatan.

Adapun pelaku penggelapan betor bernama Reza Ardiansah (27), warga Jalan Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun. Oleh Tim Pegasus, pelaku ditangkap pada hari, Sabtu 2 Maret 2019 di kawasan Simpang Pos Medan Selayang. Sedangkan penadahnya, Heri (32), warga Jalan Purwodadi ditangkap di kediamannya.

“Awalnya, Junat 18 Januari 2019 lalu, korban, Pagar Napitupulu (35), penduduk Jalan Sempurna Pasar IV No 35, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia meminjamkan betornya kepada pelaku (Reza Adriansyah-red),” kata Kapolsek Medan Helvetia Kompol Hj Trila Murni melalui Panit II Reskrim Polsek Medan Helvetia Ipda S Sebayang kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Jumat, (8/3/2019).

Akan tetapi, lanjut Ipda S Sebayang, betor korban yang dipinjamkan kepada pelaku tidak kunjung dikembalikan pelaku, dan korban mendatangi Polsek Helvetia untuk membuat laporan.

“Petugas yang melakukan penyelidikan atas laporan korban mengendus keberadaan pelaku yang berada dikawasan Simpang Post Selayang,” ujar Ipda S Sebayang sembari menambahkan, petugas langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku.

“Ketika diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan betor hasil kejahatan tersebut dijualnya kepada Heri yang merupakan warga Stabat, kabupaten Langkat,” ujar Ipda S Sebayang.

Atas pengakuan pelaku, Tim Pegasus langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Heri (pwnadah-red) dan mengamankan betor milik korban.

“Pelaku dan penadah yang diamanaan, kemudian segera diboyong ke Mapolsek Helvetia. Untuk pelaku penggelapan dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana. Sedangkan sang penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya (W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Wabup Pakpak Bharat Hadiri HUT Bhayangkara Ke 80
Bupati Pakpak Bharat Menbuka Pelatihan Pembuatan Zat Pewarna
Wali Kota Mahyaruddin: Indonesia City Expo 2026 Jadi Momentum Promosi Potensi dan Keunggulan Tanjungbalai
Hadiri Hari Bhayangkara ke-80, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Ajak Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Ketua TP PKK Tanjungbalai Ikuti Ladies Program Rakernas XVIII APEKSI 2026
Awali Kepemimpinan di UIP SBU, GM Baru Pererat Silaturahmi Dan Kolaborasi Bersama Insan Media
komentar
beritaTerbaru