Sabtu, 16 Mei 2026

Todong Korbannya Pakai Sajam, Afrizal Pelaku Curat Digulung Pegasus Polsek Sunggal

Administrator - Kamis, 07 Maret 2019 06:30 WIB
Todong Korbannya Pakai Sajam, Afrizal Pelaku Curat Digulung Pegasus Polsek Sunggal

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Afrizal Tarigan alias Izal (36), warga Jalan Binjai KM 10 Komplek Abdul Hamid X No H 52-A, Desa Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, harus merasakan ruang jeruji besi Polsek Sunggal. Pasalnya, pria yang keseharianya sebagai kuli bangunan ini, melakukan tindak kriminal pencurian dengan kekerasan (curas).

Informasi diterima wartawan dari Polsek Sunggal, pencurian dengan kekerasan dilakoni tersangka pada hari, Minggu (3/3/2019) sekira pukul 03.00 Wib, di Jalan Binjai BInjai KM 10 Desa Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang terhadap korbanya, Ayub Saputra (22), penduduk Jalan Kelambir V, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Syarif Ginting mengatakan, modus oprandi tersangka di TKP, saat korban yang hendak pulang kerumah berhenti dipinggir jalan karena sepeda motornya mengalami mati mesin.

“Saat korban memperbaiki sepeda motor, datang 2 (dua) orang laki-laki mengendarai sepeda motor, 1 (satu) orang laki laki tersebut turun dari sepeda motornya dan langsung mengambil kunci sepeda motor korban serta menodongkan sebilah pisau kearah perut korban,” kata Kompol Yasir Ahmadi, Kamis (7/3/2019).

Setelah ditodongkan pisau sambung Kapolsek, korban sempat membela diri dengan menangkap tangannya dan menggigitnya serta teriak meminta tolong. Adanya teriakan tersebut, sambung Kapolsek, masyarakat datang dan langsung menangkap dan memukuli pelaku.

“Saat pelaku ditangkap masyarakat, idak berapa lama kemudian, Tim Pegasus Polsek Sunggal Polrestabes Medan yang sedang berpatroli tiba di TKP dan langsung mengamankan tersangka ke Polsek Sunggal guna proses lebih lanjut,” ujar Kompol Yasir.

Selain tersangka beber orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini, petugas turut menyita barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah maron dengan No Pol BK 2981 ABO, 1 (satu) buah Kunci Sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna merah maron dengan No Pol BK 2981 ABO, dan 1 (satu) bilah pisau dengan panjang 30 Cm lengkap dengan sarungnya.

“Atas perbuatanya, pelaku dipersangkakan melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 (sembilan) tahun penjara,” pungkas Kompol Yasir.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Terlibat Peredaran Vape Kandungan Narkoba, Panglima Geng Motor Dibekuk Polisi Hingga Tak Berkutik di Jalan Mojopahit Medan
Belum Digerebek Polisi, Mesin Judi Tembak Ikan Dikelola DS Eksis Beroperasi Tanpa Jeda di Aji Baho, Sibiru -biru
Diburu Sampai ke Jambi Polda Sumut Tangkap 2 Begal Sadis di Angkot Viral di Medsos
Bentrok Pemuda di Pancur Batu Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah.
Ketika Bebas Visa Menjadi Celah Judi Online: Alarm Baru Kedaulatan Digital Indonesia
KOMNAS PA Pusat Berikan Penghargaan kepada Polsek Pantai Labu atas Kepedulian dan Perlindungan terhadap Anak serta Guru Tahfiz Qur’an
komentar
beritaTerbaru