Tingkatkan Keselamatan Wisatawan, Kemnaker Perkuat Kompetensi Pemandu Wisata Gunung di NTB
Lombok Timur Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan tenaga kerja pariwisata yang kompeten dan profesional melalui pelatihan T
Wisata
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Afrizal Tarigan alias Izal (36), warga Jalan Binjai KM 10 Komplek Abdul Hamid X No H 52-A, Desa Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, harus merasakan ruang jeruji besi Polsek Sunggal. Pasalnya, pria yang keseharianya sebagai kuli bangunan ini, melakukan tindak kriminal pencurian dengan kekerasan (curas).
Informasi diterima wartawan dari Polsek Sunggal, pencurian dengan kekerasan dilakoni tersangka pada hari, Minggu (3/3/2019) sekira pukul 03.00 Wib, di Jalan Binjai BInjai KM 10 Desa Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang terhadap korbanya, Ayub Saputra (22), penduduk Jalan Kelambir V, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Syarif Ginting mengatakan, modus oprandi tersangka di TKP, saat korban yang hendak pulang kerumah berhenti dipinggir jalan karena sepeda motornya mengalami mati mesin.
“Saat korban memperbaiki sepeda motor, datang 2 (dua) orang laki-laki mengendarai sepeda motor, 1 (satu) orang laki laki tersebut turun dari sepeda motornya dan langsung mengambil kunci sepeda motor korban serta menodongkan sebilah pisau kearah perut korban,” kata Kompol Yasir Ahmadi, Kamis (7/3/2019).
Setelah ditodongkan pisau sambung Kapolsek, korban sempat membela diri dengan menangkap tangannya dan menggigitnya serta teriak meminta tolong. Adanya teriakan tersebut, sambung Kapolsek, masyarakat datang dan langsung menangkap dan memukuli pelaku.
“Saat pelaku ditangkap masyarakat, idak berapa lama kemudian, Tim Pegasus Polsek Sunggal Polrestabes Medan yang sedang berpatroli tiba di TKP dan langsung mengamankan tersangka ke Polsek Sunggal guna proses lebih lanjut,” ujar Kompol Yasir.
Selain tersangka beber orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini, petugas turut menyita barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah maron dengan No Pol BK 2981 ABO, 1 (satu) buah Kunci Sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna merah maron dengan No Pol BK 2981 ABO, dan 1 (satu) bilah pisau dengan panjang 30 Cm lengkap dengan sarungnya.
“Atas perbuatanya, pelaku dipersangkakan melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 (sembilan) tahun penjara,” pungkas Kompol Yasir.(W02)
Lombok Timur Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan tenaga kerja pariwisata yang kompeten dan profesional melalui pelatihan T
Wisata
Jakarta, Jakarta akan menjadi tuan rumah Flow Grand International Dancesport Championship 2026, sebuah ajang dancesport internasional ya
Seleb
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan membuka pendaftaran peserta Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Angkatan II Batc
Umum
sumut24.co TANJUNGBALAI, Kabar baik bagi nelayan di Kota Tanjungbalai. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Kelautan dan Perika
News
sumut24.co ASAHAN, Dalam memperingati Hari Jadi Polisi Wanita (Polwan) ke78, jajaran Polwan Polres Asahan melaksanakan kegiatan Police Goe
News
sumut24.co Medan,Polrestabes Medan resmi menghentikan proses hukum terhadap anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, melalui me
kota
JAKARTA Gerakan 100 CTFP (Celebrities Talk for Para Athletes) terus memperluas dukungan bagi atlet paralimpik dunia. Hingga kini, sebany
News
Bekuk Bandar Narkoba, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang sita 21 Paket Sabu dan 46 Paket Ganja,
kota
Meneladani Rasulullah dalam Gerakan Ekonomi Syariah
kota
sumut24.co TAKENGON , Menjelang peringatan Hari Pelanggan Nasional (HPN) 2026, PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) m
News