SULING! Warga Kampung Darek Resah soal Narkoba dan Teror, Kapolres Padangsidimpuan Turun Tangan
SULING! Warga Kampung Darek Resah soal Narkoba dan Teror, Kapolres Padangsidimpuan Turun Tangan
News
SERGEI | SUMUT24.co
Baca Juga:
Polres Sergei melalui Sat Res Narkoba dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Sergei AKP Martualesi Sitepu SH MH berhasil mengungkap kasus narkotika golongan I jenis tanaman ganja, Rabu (6/3/2019), pagi sekira pukul 09.00 Wib.
Dari pengungkapan itu, Hendra (36), warga Dusun Suka Makmur, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergei, yang keseharianya berpropesi sebagai supir ini ditangkap personil Sat Res Narkoba Polres Sergei lantaran terbukti sengaja menanam ganja di ladang cabai miliknya.
“Selain tersangka (Hendra-red), petugas juga menyita barang bukti 1 (satu) batang tanaman ganja setinggi 128 Cm,” ucap Kapolres Sergei AKBP Juliarman Eka Putra S Sos SIK MSi melalui Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH, Kamis (7/3/2019).
Kasat Narkoba menguraikan, penangkapan tersangka atas laporan dari masyarakat diterima personil Sat Narkoba tentang adanya warga yang menanam tanaman ganja diladangnya.
“Menindak lanjuti laporan masyarakat, selama 3 minggu personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan diketahui pemilik ladang dan yang menanam ganja adalah tersangka sehingga pada hari, Selasa (6/3/2019) pagi sekira pukul 09.00 Wib, dilakukan penangkapan terhadap tersangka sà at berada dirumahnya,” ujar AKP Martualesi.
Dijelaskan Kasat Narkoba, sebelym tersangja ditangkao, personil dengan didampingi kadus setempat melakukan penggeledahan dikebun cabai yang ditanami tersangka berjarak sekitar 100 M dari rumah tersangka
“Dari hasil penyisiran di kebun ditemukan 1 (satu) batang tanaman ganja yang ditanam diantara tanaman ubi dan cabai. Saat diinterogasi tersangka mengakui tanaman ganja itu miliknya yang ditanam sudah sekitar 2 bulan dan belum pernah dipanen daunnya,” sebut AKP Martualesi.
Masih dibeberkan AKP Martualesi, bahwa tersangka mendapatkan bibit tanaman ganja berawal ketika tersangka mengisap ganja dan ketika mendapatkan ganja, tersangka menyisihkan biji ganja lalu ditanam sebagai bibit sebanyak 10 (sepuluh) biji namun yang tumbuh hanya 1 (satu) batang.
Lebih jauh diterangkan mantan orang nomor satu di Polsek Patumbak ini, dari hasil pengembangan kasus ternyata tersangka pernah ditangkap pada 2 (dua) tahun yang lalu saat berpesta ganja digubuk diladangnya namun saat sudah digari tersangka berhasil kabur dengan kondusi tangan tergari.
“Untuk mempertanggunghawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 111 UU RI NO.35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkas AKP Martualesi.(W02)
SULING! Warga Kampung Darek Resah soal Narkoba dan Teror, Kapolres Padangsidimpuan Turun Tangan
News
Mobil Mewah Tabrakan Beruntun di Jalan Sudirman, 3 Terluka
News
HUT ke67, MPC PP Kota Medan Gelar Turnamen Padel Hadirkan Hadiah Puluhan Juta Rupiah
Kota
Berbagi Masker Disekolah,PT DNS Kebun Nagagar Peduli Kesehatan Peserta Didik
News
Polres Tapsel Ungkap Hasil OSN 2026! 8 Kasus Narkoba dan Sita 21 Kg Ganja Dibongkar
News
UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA DEFORESTASI DALAM PERSPEKTIF KEBIJAKAN KRIMINAL
Profil
UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENIPUAN DIGITAL DALAM PERSPEKTIF KEBIJAKAN KRIMINAL
Profil
sumut24.co MEDAN, Prof Dr MuryantoAmin S.Sos., M.Si yang juga Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) memimpin Ikatan Cendekiawan Muslim se
News
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris gratis. Aparat kewilayahan yang
kota
sumut24.co MedanBantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa bukan sekadar bantuan finansial, melainkan bentuk pengembalian uang rakyat kepada
kota