Tingkatkan Keselamatan Wisatawan, Kemnaker Perkuat Kompetensi Pemandu Wisata Gunung di NTB
Lombok Timur Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan tenaga kerja pariwisata yang kompeten dan profesional melalui pelatihan T
Wisata
SERGEI | SUMUT24.co
Baca Juga:
Polres Sergei melalui Sat Res Narkoba dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Sergei AKP Martualesi Sitepu SH MH berhasil mengungkap kasus narkotika golongan I jenis tanaman ganja, Rabu (6/3/2019), pagi sekira pukul 09.00 Wib.
Dari pengungkapan itu, Hendra (36), warga Dusun Suka Makmur, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergei, yang keseharianya berpropesi sebagai supir ini ditangkap personil Sat Res Narkoba Polres Sergei lantaran terbukti sengaja menanam ganja di ladang cabai miliknya.
“Selain tersangka (Hendra-red), petugas juga menyita barang bukti 1 (satu) batang tanaman ganja setinggi 128 Cm,” ucap Kapolres Sergei AKBP Juliarman Eka Putra S Sos SIK MSi melalui Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH, Kamis (7/3/2019).
Kasat Narkoba menguraikan, penangkapan tersangka atas laporan dari masyarakat diterima personil Sat Narkoba tentang adanya warga yang menanam tanaman ganja diladangnya.
“Menindak lanjuti laporan masyarakat, selama 3 minggu personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan diketahui pemilik ladang dan yang menanam ganja adalah tersangka sehingga pada hari, Selasa (6/3/2019) pagi sekira pukul 09.00 Wib, dilakukan penangkapan terhadap tersangka sà at berada dirumahnya,” ujar AKP Martualesi.
Dijelaskan Kasat Narkoba, sebelym tersangja ditangkao, personil dengan didampingi kadus setempat melakukan penggeledahan dikebun cabai yang ditanami tersangka berjarak sekitar 100 M dari rumah tersangka
“Dari hasil penyisiran di kebun ditemukan 1 (satu) batang tanaman ganja yang ditanam diantara tanaman ubi dan cabai. Saat diinterogasi tersangka mengakui tanaman ganja itu miliknya yang ditanam sudah sekitar 2 bulan dan belum pernah dipanen daunnya,” sebut AKP Martualesi.
Masih dibeberkan AKP Martualesi, bahwa tersangka mendapatkan bibit tanaman ganja berawal ketika tersangka mengisap ganja dan ketika mendapatkan ganja, tersangka menyisihkan biji ganja lalu ditanam sebagai bibit sebanyak 10 (sepuluh) biji namun yang tumbuh hanya 1 (satu) batang.
Lebih jauh diterangkan mantan orang nomor satu di Polsek Patumbak ini, dari hasil pengembangan kasus ternyata tersangka pernah ditangkap pada 2 (dua) tahun yang lalu saat berpesta ganja digubuk diladangnya namun saat sudah digari tersangka berhasil kabur dengan kondusi tangan tergari.
“Untuk mempertanggunghawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 111 UU RI NO.35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkas AKP Martualesi.(W02)
Lombok Timur Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan tenaga kerja pariwisata yang kompeten dan profesional melalui pelatihan T
Wisata
Jakarta, Jakarta akan menjadi tuan rumah Flow Grand International Dancesport Championship 2026, sebuah ajang dancesport internasional ya
Seleb
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan membuka pendaftaran peserta Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Angkatan II Batc
Umum
sumut24.co TANJUNGBALAI, Kabar baik bagi nelayan di Kota Tanjungbalai. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Kelautan dan Perika
News
sumut24.co ASAHAN, Dalam memperingati Hari Jadi Polisi Wanita (Polwan) ke78, jajaran Polwan Polres Asahan melaksanakan kegiatan Police Goe
News
sumut24.co Medan,Polrestabes Medan resmi menghentikan proses hukum terhadap anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, melalui me
kota
JAKARTA Gerakan 100 CTFP (Celebrities Talk for Para Athletes) terus memperluas dukungan bagi atlet paralimpik dunia. Hingga kini, sebany
News
Bekuk Bandar Narkoba, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang sita 21 Paket Sabu dan 46 Paket Ganja,
kota
Meneladani Rasulullah dalam Gerakan Ekonomi Syariah
kota
sumut24.co TAKENGON , Menjelang peringatan Hari Pelanggan Nasional (HPN) 2026, PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) m
News