Sabtu, 16 Mei 2026

Polres Sergei Musnahkan 28,26 Gram Narkoba

Administrator - Selasa, 05 Maret 2019 14:49 WIB
Polres Sergei Musnahkan 28,26 Gram Narkoba

SERGEI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Bertempat di lobby pintu masuk ruang utama Polres Sergai, Selasa (5/3/2019) dilakukan pemusnahan barang bukti tangkapan narkotika shabu dengan dasar : LP/42/I/2019 Su /Res Sergai tanggal 29 Januari 2019.

Pemusnahan barang haram narkoba ini dilakukan atas kepemilikan dari tersangka seorang pria atas nama, Fadly (34) yang berhasil ditangkap di Dusun I, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Serdang Bedagai.

Adapun jumlah barang bukti yang disita dari tersangka sebanyak 38, 26 Gram, disisihkan untuk uji Labfor, penyidikan dan penuntutan di pengadilan sebanyak 10 Gram, disisihkan untuk dimusnahkan sebanyak 28,26 Gram.

Pemusnahan dilakukan dengan cara merebus shabu dengan air panas yang dilakukan oleh Kapolres Serdang Bedagai H AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu S Sos SIK MSi, Juita Citra Wiratama SH (JPU), Yudi SH (Pengacara), Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH.

“Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” ujar AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Terlibat Peredaran Vape Kandungan Narkoba, Panglima Geng Motor Dibekuk Polisi Hingga Tak Berkutik di Jalan Mojopahit Medan
Belum Digerebek Polisi, Mesin Judi Tembak Ikan Dikelola DS Eksis Beroperasi Tanpa Jeda di Aji Baho, Sibiru -biru
Diburu Sampai ke Jambi Polda Sumut Tangkap 2 Begal Sadis di Angkot Viral di Medsos
Bentrok Pemuda di Pancur Batu Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah.
Ketika Bebas Visa Menjadi Celah Judi Online: Alarm Baru Kedaulatan Digital Indonesia
KOMNAS PA Pusat Berikan Penghargaan kepada Polsek Pantai Labu atas Kepedulian dan Perlindungan terhadap Anak serta Guru Tahfiz Qur’an
komentar
beritaTerbaru