SERGEI | SUMUT24.co
Baca Juga:
Bertempat di lobby pintu masuk ruang utama Polres Sergai, Selasa (5/3/2019) dilakukan pemusnahan barang bukti tangkapan narkotika shabu dengan dasar : LP/42/I/2019 Su /Res Sergai tanggal 29 Januari 2019.
Pemusnahan barang haram narkoba ini dilakukan atas kepemilikan dari tersangka seorang pria atas nama, Fadly (34) yang berhasil ditangkap di Dusun I, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Serdang Bedagai.
Adapun jumlah barang bukti yang disita dari tersangka sebanyak 38, 26 Gram, disisihkan untuk uji Labfor, penyidikan dan penuntutan di pengadilan sebanyak 10 Gram, disisihkan untuk dimusnahkan sebanyak 28,26 Gram.
Pemusnahan dilakukan dengan cara merebus shabu dengan air panas yang dilakukan oleh Kapolres Serdang Bedagai H AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu S Sos SIK MSi, Juita Citra Wiratama SH (JPU), Yudi SH (Pengacara), Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH.
“Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” ujar AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News