Sabtu, 16 Mei 2026

Polsek Patumbak Paparkan Dua Kasus 3C, 5 dari 8 Tersangka Dipelor

Administrator - Selasa, 29 Januari 2019 14:43 WIB
Polsek Patumbak Paparkan Dua Kasus 3C, 5 dari 8 Tersangka Dipelor

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak Polrestabes Medan terus melakukan pengungkapan kasus tindak pelanggaran kriminal yang dilakukan para pelaku di wilayah hukum Polsek Patumbak.

Terbukti, Polsek Patumbak melalui Tim Pegasus Unit Reskrim sejak dua pekan terakhir di bulan Januari 2019, Tim Pegasus Polsek Patumbak menangkap 8(delapan) tersangka kasus 3C (Curat, Curas, Curanmor).

Dari penindakan tersebut, petugas terpaksa melumpuhkan 5 (lima) dari 8 (delapan) tersangka kasus 3C dengan memberikan hadiah timah panas karena berusaha melawan saat akan dilakukan pengembangan.

Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak SE dalam paparannya kepada wartawan, Selasa (29/1/2019) pagi sekira pukul 10.00 Wib di Mapolsek Patumbak menyebutkan, kedelapan tersangka tersebut yakni, Fahmi Triandian, Freddy Fatar Fransius Simanjuntak, Josua Aritonang, Boy Leonardo Sianturi, Ricardo Simatupang alias Kardo, Sudaryono alias Golik, Rudi Hartono Siregar alias Rudi Gaboh dan Mhd Gani alias Gani.

Dijelaskan AKP Ginajar Ditriadi, Fahmi ditangkap setelah berusaha merampas harta benda milik korban atas nama Risnawati alias Barus di Jalan Pertahanan Dusun V, Desa Patumbak I, Jumat (11/1/2019) lalu.

Sementara Freddy Fatar Fransius Simanjuntak ditangkap karena melakukan pemerasan terhadap penumpang angkutan kota (angkot) atas nama Mhd Fadli, Senin (14/1/2019) di Jalan SM Raja Medan.

Kemudian, Josua Aritonang ditangkap karena memeras penumpang angkot atas nama Akbar Riani Salim Simbolon di Jalan SM Raja Medan, Selasa (15/1/2019).

“Dalam kejadian ini, korban harus meregang nyawa karena melompat dari angkot saat berusaha meloloskan diri dari pelaku,” ujar Kapolsek.

Lalu lanjut Kapolsek, Boy Leonardo Sianturi dan Ricardo Simatupang alias Kardo ditangkap karena memeras korban atas nama Horison Syahputra Panjaitan di Jalan SM Raja Medan, persis di dekat jembatan Sungai Denai, Sabtu (20/1/2019).

Kemudian, tiga tersangka lainnya adalah Sudartono alias Golik, Rudi Hartono Siregar alias Rudi Gaboh dan Mhd Gani alias Gani. Mereka diamankan sesaat setelah melakukan pencurian di salah satu rumah di Jalan Kongsi Desa Marindal I, Senin (21/1/2019). “Ketiganya terpaksa ditembak petugas karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap,” ujar Kapolsek.

Sambung dibeberkan Kapolsek Patumbak, AKP Ginanjar Fitriadi, untuk para pelaku pemerasan yang diamankan sudah beberapa kali melakukan aksinya, diantaranya menyebabkan korbannya meninggal dunia.

“Masih ada tersangka lain yang kita buru. Dari lima tersangka pemerasan itu ada dua orang yang kita tembak karena berusaha melawan saat akan ditangkap,” ujar AKP Ginanjar.

Disinggung mengenai kemungkinan adanya kerjasama antara sopir angkot dengan pelaku saat beraksi, Ginanjar mengaku pihaknya masih melakukan pendalaman.

“Kalau kemungkinan kerjasama dengan sopir, masih kita dalami. Tetapi saksi pun yang kita ambil keterangannya dari sopir. Jadi sopir lah yang memberi keterangan kepada polisi,” ucap Ginanjar.

Orang nomor satu di Mapolsek Patumbak ini menegaskan, kelima pelaku pemerasan ini dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Sementara itu, terang Kapolsek, tiga pelaku lainnya yang diamankan adalah kawanan spesialis pembobol rumah. Ketiganya diamankan sesaat setelah melakukan pencurian di salah satu rumah di Jalan Kongsi Desa Marindal I.

“Mereka terlebih dahulu menargetkan rumah incarannya. Setelah berhasil masuk, mereka menguras harta benda korban. Salah satu pelaku juga berusaha memperkosa korban karena berusaha menjerit saat melihat aksi pelaku,” sebut AKP Ginanjar.

Menurut pengakuan pelaku, mereka baru satu kali beraksi. Namun, beber Kapolsek, ,ada beberapa laporan polisi yang menjerat kalau tersangka adalah pelakunya.

Dijelaskan Kapolsek, dari para tersangka disita sejumlah barang bukti seperti, linggis, tangga dan barang-barang milik korban seperti kalung, gelang, serta handphone.

“Otak pelakunya adalah Golik. Aksinya terlebih dahulu merusak pintu belakang rumah korban dan membawa kabur harta benda korban. Satu dari tiga tersangka ada residivis,” pungkas Ginanjar.(W05/W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Terlibat Peredaran Vape Kandungan Narkoba, Panglima Geng Motor Dibekuk Polisi Hingga Tak Berkutik di Jalan Mojopahit Medan
Belum Digerebek Polisi, Mesin Judi Tembak Ikan Dikelola DS Eksis Beroperasi Tanpa Jeda di Aji Baho, Sibiru -biru
Diburu Sampai ke Jambi Polda Sumut Tangkap 2 Begal Sadis di Angkot Viral di Medsos
Bentrok Pemuda di Pancur Batu Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah.
Ketika Bebas Visa Menjadi Celah Judi Online: Alarm Baru Kedaulatan Digital Indonesia
KOMNAS PA Pusat Berikan Penghargaan kepada Polsek Pantai Labu atas Kepedulian dan Perlindungan terhadap Anak serta Guru Tahfiz Qur’an
komentar
beritaTerbaru