Kamis, 19 Maret 2026

Modus KKN OPD Pemprovsu, Benturkan Kepala Daerah dengan Legislatif

Administrator - Minggu, 23 September 2018 15:51 WIB
Modus KKN OPD Pemprovsu, Benturkan Kepala Daerah dengan Legislatif

MEDAN I SUMUT24.co Kalangan aktivis mengingatkan Gubsu Edy Rahmayadi soal pola Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) bawahannya, terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Salah satu modusnya, membenturkan Kepala Daerah dengan kalangan legislatif.

Baca Juga:

Kalangan aktivis menengarai, penyampaian Rencana Kebijakan Umum Anggaran ( KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan TA 2018, yang terlambat serta kesepakatannya harus ditandatangani dalam waktu sangat singkat, merupakan salah satu modus KKN tersebut.

Sebagaimana diketahui pada Senin (24/9), Gubsu menyampaikan RKUA-PPAS APBD Perubahan. Tiga hari kemudian, eksekutif dan legislatif harus menandatangani RKUA-PPAS tersebut, sebagai dasar pijakan penyusunan draft APBD-P.

“Hal yang mustahil, DPRD bisa membahasnya hanya dalam tempo tiga hari. Membacanya saja, para legislator itu enggan,” tegas Aktivis Barisan Rakyat Pemerhati Anti Korupsi (Barapaksi), Otti Batubara, kepada SUMUT24, Minggu (23/9).

Mengingat waktu yang sempit, khususnya terkait sanksi, suka atau tidak suka para wakil rakyat melalui pimpinan DPRD terpaksa menandatangi kesepakatan. “Setelah kesepakatan KUA-PPAS ditandatangani, berikutnya Legislatif hanya mengikut saja terhadap draft APBD-P yang disodorkan eksekutif,” ujarnya.

Aktivis LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), Andi Nasution menambahkan, saat pengajuan draft tersebutlah masuknya kegiatan-kegiatan yang ditengarai sebagai ‘titipan’ pihak-pihak tertentu.

“Di situ para wakil rakyat tidak bisa berbuat apa-apa lagi, karena kesepakatan KUA-PPAS sudah ditandatangani. Berlama-lama membahas draft pun tak ada gunanya lagi. Ada sanksi yang harus dihindari, yakni tak memperoleh gaji selama enam bulan,” tegas Andi Nasution.

Ada kesan, lanjut Andi Nasution, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sengaja memerangkap Kepala Daerah dan Wakil Rakyat, guna memuluskan “penumpang gelap” bermain dalam kegiatan APBD.

Herannya lagi, sambung Otti, SKPD diduga bermain pada belanja hibah kepada masyarakat. “Masyarakat yang mana, tidak jelas sama sekali, karena Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dibuat dan ditandatangani pada penghujung tahun. Belanja terindikasi fiktif ini, tentunya untuk oknum-oknum tertentu di SKPD,” ujarnya.

Otti Batubara dan Andi Nasution berharap, Gubsu Edy Rahmayadi dan Wagubsu Musa Rajekshah, segera mungkin berkoordinasi dengan Badan pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna menghindari efek buruk di belakang hari. (W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
PKB Sergai Pererat Silaturahmi dengan Insan Pers Melalui Buka Puasa Bersama
Dompet Dhuafa Gelar Pelatihan Sekolah Tukang Ahli bagi Penyintas Bencana di Aceh Tengah
Wujudkan Suka Cita Lebaran, Ribuan Peserta Mudik Gratis PTPN IV PalmCo Resmi Diberangkatkan Serentak
Bukber PKB Sergai, Anggota DPRD Sumut Loso Mena Ajak Kades Perkuat Sinergi Pembangunan Desa
PC GP Ansor Kabupaten Langkat Tegaskan Solid di Bawah Satu Komando Ketua Umum
PC GP Ansor Kabupaten Langkat Tegaskan Solid di Bawah Satu Komando Ketua Umum
komentar
beritaTerbaru