PKB Sergai Pererat Silaturahmi dengan Insan Pers Melalui Buka Puasa Bersama
Sergai sumut24.co Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) memanfaatkan momentum bul
News
MEDAN I Sumut24.co
Baca Juga:
Mejelang tahun politik 2019, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengimbau seluruh Kepala Daerah di Sumut untuk mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 32 Tahun 2018 tentang  Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencalonan Anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melalui Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu Ilyas Sitorus menerangkan, PP RI Nomor 32/2018 yakni menerangkan tentang aturan bagaimana Kepala Daerah yang mengikuti kampenye politik untuk segera mengajukan surat cuti.
“PP RI No.32 Tahun 2018 itu mengatur tata cara pengajuan cuti bagi Kepala Daerah yakni Gubernur/wakil, Bupati/Wakil, Walikota dan Wakil, sebagaimana diatur Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38 dengan mencantumkan jadwal dan jangka waktu serta lokasi kampanye,” ucap Ilyas Sitorus di ruang kerjanya, Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Kamis (13/9).
Menurut Ilyas, sesuai instruksi Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Sumut, diharapkan seluruh Kepala Daerah di Sumut untuk mematuhi aturan ini. Dijelaskannya, cuti dilaksanakan untuk 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu pada masa kampanye. Adapun hari libur adalah hari bebas untuk berkampanye.
Pengajuan izin cuti bagi Gubernur/Wagub disampaikan ke Menteri untuk diproses dan diterbitkan persetujuan. Pengajuan ijin cuti bagi Bupati/Wabup dan Walikota/Wakil Walikota disampaikan ke Gubernur untuk diproses dan diterbitkan persetujuan.
“Sesuai bunyi pasal 35 ayat 3 permintaan cuti diajukan paling lambat 12 (dua belas) hari kerja sebelum pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum untuk gubernur/wakil, bupati/wakil, walikota dan wakil,” katanya.
Namun, dijelaskan Ilyas, ketentuan cuti itu tidak berlaku bila berkenaan dengan hari libur kerja, sesuai dengan pasal 36 ayat 2 yang berbunyi hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan Kampanye Pemilihan Umum di luar ketentuan cuti.(W03)
Sergai sumut24.co Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) memanfaatkan momentum bul
News
Dompet Dhuafa Gelar Pelatihan Sekolah Tukang Ahli bagi Penyintas Bencana di Aceh TengahAceh Tengahsumut24.co Dompet Dhuafa melalui Institut
News
Wujudkan Suka Cita Lebaran, Ribuan Peserta Mudik Gratis PTPN IV PalmCo Resmi Diberangkatkan Serentak Jakartasumut24.coPT Perkebunan Nusanta
News
Sergai sumut24.co Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menggelar kegiatan buka p
News
PC GP Ansor Kabupaten Langkat Tegaskan Solid di Bawah Satu Komando Ketua Umum
kota
PC GP Ansor Kabupaten Langkat Tegaskan Solid di Bawah Satu Komando Ketua Umum
kota
Semangat Ramadhan, Bid Humas Polda Sumut Turun ke Jalan Berbagi Takjil untuk Masyarakat
kota
Silaturahmi Ramadhan Banom NU Langkat, Dorong Sinergi dan Penguatan Organisasi
kota
sumut24.co Labuhanbatu Selatan, Ketegasan dalam memberantas narkoba peredaran narkoba itu wajib dan tidak ada nilai tawar. Tetapi membangun
News
Tokoh Masyarakat Medan Herri Zulkarnaen Salurkan Bantuan ke Pos PAM Lebaran Polsek Helvetia
kota