Minggu, 29 Juni 2025

Pemko Malang Terancam Lumpuh, 41 Anggota DPRD Tersangka, 19 Sudah Ditahan!

Administrator - Senin, 03 September 2018 11:06 WIB
Pemko Malang Terancam Lumpuh, 41 Anggota DPRD Tersangka, 19 Sudah Ditahan!

Malang I SUMUT24

Baca Juga:

Pembangunan di Kota Malang, Jawa Timur, terancam lumpuh. Pasalnya, sebanyak 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang terseret kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Moch Arief Wicaksono selaku mantan Ketua DPRD Kota Malang yang diciduk pertama kali sudah menjadi terpidana dengan vonis 5 tahun penjara.

Sedangkan, 18 anggota DPRD Kota Malang masih menjadi terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Teranyar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.

Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan KPK dalam perkara tersebut.

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan terhadap 22 anggota DPRD Kota Malang Periode 2014-2019 sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/9).

Berikut ke-22 nama legislator Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka:

1. Arief Hermanto 2. Teguh Mulyono 3. Mulyanto 4. Chieroel Anwar 5. Suparno Haduwibowo 6. Imam Ghozali 7. Mohammad Fadli 8. Asia Iriani 9. Indra Tjahyono 10. Een Ambarsari 11. Bambang Triyoso 12. Diana Yanti 13. Sugiarto 14. Afdhal Fauza 15. Syamsul Fajrih 16. Hadi Susanto 17. Erni Farida 18. Sony Yudiarto 19. Harun Prasojo 20. Teguh Puji Wahyono 21. Choirul Amri 22. Ribut Harianto

Basaria mengungkapkan, KPK menduga 22 anggota DPRD Kota Malang ini diduga menerima hadiah atau janji terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.

Mereka diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya terkait persetujuan penetapan rancangan peraturan daerah Kota Malang tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2015.

Nilai gratifikasi yang diterima 22 orang tersebut sekitar Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Moch Anton terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang mereka sebagai anggota DPRD.

“Penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut merupakan tahap ketiga. Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,” papar Basaria.

Pada tahap pertama, KPK telah menetapkan mantan Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Tahun 2015 Jarot Edy Sulistiyono sebagai tersangka.

Tahap kedua, KPK telah menetapkan 19 orang tersangka, dengan rincian Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.

Ke-22 anggota DPRD Kota Malang ini disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan demikian, anggota dewan yang tersisa tinggal lima orang. Yakni Abdurrochman (PKB) selalu wakil ketua dan pimpinan dewan satu-satunya, Subur Triono (PAN), Priyatmoko Oetomo (PDI-P) dan Tutuk Haryani (PDI-P). Ditambah satu lagi anggota dewan hasil PAW dari Yaqud Ananda Gudban yang sudah menjadi terdakwa, yaitu Nirma Cris Desinidya (Hanura).

Abdurrochman mengatakan, sejumlah agenda di DPRD Kota Malang terbengkalai akibat kasus tersebut.

Salah satunya adalah sidang paripurna LKPJ akhir masa jabatan Wali Kota Malang 2013 – 2018, sidang paripurna pengesahan P-APBD tahun anggaran 2018 dan pembahasan APBD induk tahun anggaran 2019.

Agenda-agenda tersebut menjadi agenda penting karena menyangkut keberlangsungan pembangunan di Kota Malang. “APBD-P kemarin baru mulai. Belum sampai detil. Masih nunggu di-Bamus-kan, sudah dijadwalkan, akhirnya ditunda,” katanya di gedung DPRD Kota Malang, Senin (3/9).

Padahal, menurutnya, Bulan September ini P-APBD tahun anggaran 2018 harusnya sudah bisa disahkan. Tidak hanya itu, pelantikan wali kota Malang terpilih yang dijadwalkan pada 22 September juga terancam gagal karena kasus tersebut. “Terancam tidak bisa dilantik. Karena tidak kuorum,” katanya.

Kendati begitu, pelayanan di gedung DPRD Kota Malang tetap berjalan. Termasuk jika ada kunjungan kerja dari DPRD kota lain.

Mendagri Gunakan Diskresi

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan menggunakan diskresi untuk menjamin keberlangsungan roda pemerintahan di Kota Malang, Jawa Timur. Langkah itu diambil karena banyaknya anggota DPRD Kota Malang yang terseret kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat ini, KPK sudah menahan 19 anggota DPRD Kota Malang dalam kasus suap P-APBD Kota Malang tahun anggaran 2015. Jumlah itu masih bisa bertambah karena KPK terus melakukan penyidikan kasus ini.

Menurut Tjahjo, akibat banyak anggota DPRD Kota Malang yang ditahan, maka rapat-rapat paripurna di lembaga perwakilan itu bersama pemerintah kota tak bisa terlaksana. Sebab, rapat paripurna tak memenuhi kuorum.

“Jadi, untuk mengatasi persoalan pemerintahan dan agar tidak terjadi stagnasi pemerintahan, akan ada diskresi Mendagri,” ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/9).

Tjahjo menjelaskan, kewenangan Mendagri menggunakan diskresi sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Tjahjo akan menugaskan jajarannya dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah untuk bertolak ke Malang. Opsi lainnya adalah mengundang sekretaris DPRD dan sekretaris daerah Kota Malang ke Jakarta. “Saya sudah perintahkan membuat payung hukum agar Pemda berjalan,” kata dia.

Wali Kota Malang terpilih, Sutiaji, merasa gelisah dengan kasus korupsi yang menjerat hampir semua anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur.

Sutiaji yang kini menjabat sebagai Plt Wali Kota Malang menyampaikan kegelisahannya itu kepada penyidik KPK di sela pemeriksaan dirinya di Aula Bhayangkari Mapolres Kota Malang, Jumat (31/8/2018) kemarin. (red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
H. Syahlan Jukhri Nasution Kembali Pimpin DPC IKANAS Kota Medan Periode 2025–2030
Pengamat Anggaran: OTT Topan Ginting Berpotensi Seret Atasan, Termasuk Gubernur Bobby Nasution
OTT Sumut dan Erosi Pengaruh Politik Jokowi: Warisan Kekuasaan yang Mulai Runtuh?
Warga Sipiongot Kecewa Kadis PUPR: Harapan Jalan Rusak Dikhianati
Bupati Asahan Jemput 2 Jemaah Haji yang Sakit di Embarkasi Medan
Pemkab Asahan Dukung Semarak Tahun Baru Islam 1447 H di Masjid Al Husna Simpang VI
komentar
beritaTerbaru