Rabu, 18 Maret 2026

Ngabalin Jadi Marga Nasution, Ini Reaksi Keras DPC Ikanas Medan

Administrator - Senin, 03 September 2018 00:23 WIB
Ngabalin Jadi Marga Nasution, Ini Reaksi Keras DPC Ikanas Medan

MEDAN I SUMUT24.co Berkaitan dengan polemik pemberian marga Nasution kepada Ali Mochtar Ngabalin dalam beberapa hari belakangan ini, mulai dari tingkat nasional hingga tingkat daerah termasuk dalam pembicaraan koum (warga) Nasution khususnya dan Mandailing umumnya, maka merespon hal tersebut DPC Ikanas Kota Medan merasa perlu untuk duduk berdiskusi, Ahad (2/9 ) di Triple S Caffee jalan Karya Karang Berombak, Medan Barat guna merespon dan meluruskan beberapa hal terkait polemik tersebut diatas. Hadir dalam pertemuan itu beberapa pengurus DPC Ikanas Kota Medan antara lain adalah H. Syahlan Jukhri Nasution, ST,MT, IAI,AA selaku Ketua, Abdul Rahman Nasution, SH selaku Sekretaris, H. Arief Makmur Nasution, SE selaku Bendahara. Turut hadir juga beberapa unsur pengurus DPC Ikanas Kota Medan, H. Ali Nafiah Nasution ST dan Muhammad Adly Nasution.

Baca Juga:

Menguatnya kisruh dan polemik pemberian marga Nasution kepada Ali Moechtar Ngabalin dalam sepekan ini, cenderung mendapat reaksi negatif dan penolakan dari berbagai kalangan masyarakat bermarga Nasution khususnya dan koum Mandailing umumnya yang timbul di media sosial maupun diskusi langsung di tengah-tengah masyarakat. Hal ini mengundang respon dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Keluarga Nasution Kota Medan, melalui H. Syahlan Jukhri Nasution, ST, MT,IAI,AA ketika dimintai tanggapannya, Minggu (2/9) di warung Coffee Triple S, Medan.

“Polemik dan kisruh yang muncul dari masyarakat/koum marga Nasution maupun keluarga besar Mandailing terhadap pemberian marga Nasution kepada saudara Ali Mochtar Ngabalin tentunya dapat kita rasakan sangat mendadak, cenderung tidak transparan dan tidak melalui mekanisme pemberian gelar yang cermat dan matang juga tidak responsif terhadap situasi sosial-psikologis yang berkembang ditengah-tengah masyarakat secara luas saat ini. Sebagaimana kita ketahui bersama sosok yang bersangkutan saat ini sedang fenomenal dan kontroversial, banyak menimbulkan kisruh dengan berbagai sikap dan ucapannya di tengah-tengah publik. Tentunya hal ini harusnya menjadi bahan pertimbangan kepada siapapun yang hendak meberikan gelar atau marga kepada yang bersangkutan. Banyak sekali pertanyaan dan konfirmasi yang datang kepada pengurus DPC Ikanas Kota Medan, terkait pemberian marga Nasution tersebut yang cenderung bernilai penolakan dari berbagai kalangan. Kita berharap kedepannya, kisruh seperti ini tidak perlu terjadi lagi karena akan menggerus nilai-nilai, martabat dan eksistensi keluarga Nasution khususnya dan keluarga Mandailing umumnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di negara tercinta ini.”

Lebih lanjut, Abdul Rahman Nasution, SH selaku Sekretaris DPC Ikanas Kota Medan juga menambahkan apabila memang benar bahwa saat ini banyak pertanyaan-pertanyaan publik yang datang kepada para pengurus Ikanas Kota Medan, baik itu dari anggota dan masyarakat pada umumnya menanyakan kepada kami tentang pemberian marga tersebut. Terkait dengan polemik itu kami bermaksud menayakan tentang mekanisme pemberian marga dan juga apa -apa saja parameter yang digunakan dalam menilai seseorang tersebut untuk menjadi layak mendapatkan gelar ataupun marga, khususnya dalam pemberian marga Nasution kali ini kepada saudara Ali Mochtar Ngabalin, tukasnya.”

H.Syahlan Jukhri Nasution, ST,MT,IAI, AA juga menambahkan ada beberapa catatan penting jika semua mau mengambil iktibar atas polemik terkait pemberian marga Nasution kepada saudara Ali Mochtar Ngabalin yang telah terjadi antara lain adalah 1. Semua hal terkait pemberian gelar dan marga bagi siapapun haruslah melalui mekanisme adat dan kelembagaan (parsadaan) yang formal jika perlu akademisi, budayawan dan ketokohan perlu dilibatkan untuk memberikan pertimbangan dalam pemberian gelar/marga kepada seseorang/sosok dengan mekanisme pembentukan Tim Pokja Pemberian Gelar/Marga untuk meneliti dan menilai rekam jejak pengabdian dan prestasi orang/sosok tersebut. 2, Setiap orang/sosok boleh mendapatkan kesempatan/peluang untuk memperoleh atau memohonkan gelar/marga sepanjang acara atau kegiatan tersebut dapat meningkatkan kemaslahatan, harkat dan martabat koum. Terutama marga yg terkait untuk dimohonkan. 3, Harus juga ada dan segera dibentuk secara legal-formal tentang mekanisme pencopotan marga atau gelar, jika yg bersangkutan melakukan pelanggaran terhadap nilai-nilai agama, budaya, norma, etika dan hukum yg berlaku ditengah-tengah masyarakat (keluarga) Nasution, Mandailing dan masyarakat berbangsa dan bernegara umumnya. 4,Terkait dengan pembentukan kelembagaan adat legal-formal atas pemberian gelar/marga, lembaga adat terbentuk harus segera menerbitkan SOP/kriteria terkait pemberian gelar dan marga agar dapat diketahui secara luas oleh masyarakat dengan jelas dan transparan (clean and clear).

Kedepan, DPC Ikanas Kota Medan mengharapkan semua pihak dapat lebih peduli dalam menjaga harkat dan martabat keluarga Ikanas maupun keluarga Mandailing dimanapun berada, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama (Islam), adat, budaya, etika dan hukum guna meningkatkan peran dan eksistensi keluarga Nasution dan Mandailing dimasa depan.(R/W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Semangat Ramadhan, Bid Humas Polda Sumut Turun ke Jalan Berbagi Takjil untuk Masyarakat
Silaturahmi Ramadhan Banom NU Langkat, Dorong Sinergi dan Penguatan Organisasi
Kasat Narkoba Labusel: Humanis Dalam Kebersamaan Ramadhan Itu Indah
Tokoh Masyarakat Medan Herri Zulkarnaen Salurkan Bantuan ke Pos PAM Lebaran Polsek Helvetia
Komisi XIII DPR Desak TNI Ungkap Dalang di Balik Penyiraman Aktivis Kontras
Taekwondo Sumut dan Medan Buka Puasa Bersama Anak Yatim
komentar
beritaTerbaru