Rabu, 18 Maret 2026

Tipikor Poldasu Harus Lidik Dinkes Sumut Bagi-bagi Proyek

Administrator - Jumat, 31 Agustus 2018 10:51 WIB
Tipikor Poldasu Harus Lidik Dinkes Sumut Bagi-bagi Proyek

MEDAN I SUMUT24 Bukan rahasia umum lagi berbagai proyek di instansi dibagi-bagi oleh pejabat tinggi di Instansi tersebut. Seperti hal di Dinas Kesehatan Sumut. Proyek kerap dibagi-bagi dengan fee proyek didepan 7-11 %. Kalau tidak jangan harap dapat proyek tersebut.

Baca Juga:

“Makanya kita berharap Cyber Pungli Poldasu (Tipikor) harus turun jemput bola segera melakukan penyelidikan ke Dinas Kesehatan Sumut tersebut,” tegas Ketua Central Masyarakat Madani Darwin Sipahutar kepada SUMUT24, Kamis (30/8).

Menurutnya, hal tersebut tidak dapat dibiarkan. “Karena kalau dibiarkan berbagai proyek akan tak berkualitas dan cepat rusak dan tidak sesuai ketentuan karena adanya unsur suap dan korupsi untuk mendapatkan proyek tersebut,” tegasnya.

“Poldasu segeralah turun ke Dinas Kesehatan Sumut, karena praktik seperti hal tersebut merupakan sudah menjadi kebiasaan dengan tujuan tertentu,” tegas Darwin.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Suara Proletar Ridwanto Simanjuntak kepada SUMUT24, Selasa (28/8) meminta agar aparat hukum segera mengusut kasus bagi-bagi proyek di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang diduga telah dikondisikan dengan harus menyerahkan DP atau Fee proyek di depan tersebut.

“Pasalnya bagi-bagi proyek jelas menyalahi aturan pengadaan barang jasa pemerintah,” kata Ridwanto. Polri dan Kejatisu harus memeriksa pejabat terkait termasuk PPTK ,PPK dann yakni Kepala UPT dengan mengusut tuntas kasus tersebut.

Kedua instansi tersebut juga harus memeriksa pihak ketiga yang memanangkan proyek. Diantaranya, Pembangunan UPT RSK Lau Simomo Gedung Poli UGD Rp 2,6 Miliar, Belanja Bahan Pokok Pasien Rp 2,2 Miliar, pengadaan alat rumah tangga Upt Indrapura Rp 872 Juta, Pengadaan obat-obatan RS Khusus Paru Rp 575 Juta, Pengadaan Alkes di Klinik Adyaksa Rp 3,5 Miliar, Pengadaan bahan obat-obatan Rp 1,2 Miliar, Belanja bahan makanan tambahan Bumil Rp 299 Juta. Kemudian belanja bahan makanan tambahan Rp 1,8 Miliar, Belanja obat-obatan Rp 469 Juta, Pelatihan Dinkes UPt Rp 800 Juta.

Juga Pengadaan BHP dan obat-obatan Rp 2, 035 Miliar, Pengadaan obat-obatan UPT KIM Rp 949 Juta. Kemudian Pengadaan batik pegawai Kantor Dinkes Rp 329 Juta, Pemeliharaan gedung UPT RSK Lau Simomo, Pemeliharaan gedung Upt Pelatihan Kesehatan Rp 297 Juta, Pemeliharaan gedung UPT Kesehatan Paru Masyarakat Rp 502 Juta, Rehab Gedung UPT Kim Persiapan RS Khusus Mata Rp 2,4 Miliar, Pengadaan Alat Kedokteran Umum Rp 3,5 Miliar, Sewa Gedung makanan pendamping ASI Rp 591 Juta, Pemberian makan pendamping ASI bagi Balita kurang gizi Rp 1,6 Miliar.

Lebihlanjut dikatakan Juntak, Pembagian jatah proyek untuk oknum -oknum tertentu terjadi setiap tahun usai ketok palu pengesahan APBD, sehingga tak jarang juga banyak pekerjaan dan pengadaan tersebut ada yang fiktip dan tidak sesuai ketentuan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Agustama yang dikonfirmasi SUMUT24, kemarin (29/8) soal tudingan banyaknya praktek bagi-bagi proyek dan wajib serahkan uang fee, belum memberikan jawabannya. (W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kasat Narkoba Labusel: Humanis Dalam Kebersamaan Ramadhan Itu Indah
Tokoh Masyarakat Medan Herri Zulkarnaen Salurkan Bantuan ke Pos PAM Lebaran Polsek Helvetia
Komisi XIII DPR Desak TNI Ungkap Dalang di Balik Penyiraman Aktivis Kontras
Taekwondo Sumut dan Medan Buka Puasa Bersama Anak Yatim
Mudik Aman Berbagi Harapan”, PTPN 1 Regional 1 Lepas Tiga Bus  Gratis
PTPN IV Regional 2 Lepas 226 Peserta Program Mudik Gratis BUMN 2026
komentar
beritaTerbaru