Rabu, 18 Maret 2026

KPK Periksa Kembali Berkas Kasus Tersangka SuapTamin Sukardi

Administrator - Kamis, 30 Agustus 2018 07:20 WIB
KPK  Periksa Kembali Berkas Kasus Tersangka SuapTamin Sukardi

Medan, Sumut24.co

Baca Juga:

Empat anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendatangi kantor PN Medan untuk mengumpulkan bukti – bukti berupa berkas putusan majelis hakim PN Medan dengan terdakwa Tamin Sukardi yang kini telah di tetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap hakim Adhoc tipikor,Merry Purba.

” Saat ini, ada 4 anggota KPK berada di ruang ketua PN Medan,” kata Humas PN Medan, Erintuah Damanik, dalam jumpa persnya di kantor PN Medan,Kamis (30/8).

Kedatangan 4 anggota KPK tersebut untuk mencari bukti lainnya terkait dugaan suap oknum hakim PN Medan oleh pengusaha asal Medan.

” Di ruangan ketua, kpk meminta berkas putusan hakim yang melibatkan Tamin Sukardi,” jelasnya.

Erin mengatakan, saat ini PN Medan telah mempersiapankan berkas yang di butuhkan oleh penyidik KPK.

” Sudah di fotocopi berkas yang di putus kemaren dan akan di serahkan kepada penyidik kpk sebagai bukti,” tambahnya. (Red)

Hingga saat ini, 4 anggota KPK masih berada di PN Medan.

Resi erlangga medan

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Tokoh Masyarakat Medan Herri Zulkarnaen Salurkan Bantuan ke Pos PAM Lebaran Polsek Helvetia
Komisi XIII DPR Desak TNI Ungkap Dalang di Balik Penyiraman Aktivis Kontras
Taekwondo Sumut dan Medan Buka Puasa Bersama Anak Yatim
Mudik Aman Berbagi Harapan”, PTPN 1 Regional 1 Lepas Tiga Bus  Gratis
PTPN IV Regional 2 Lepas 226 Peserta Program Mudik Gratis BUMN 2026
Yuslin Siregar 68 Tahun, Bukti Usia Adalah Tentang Manfaat
komentar
beritaTerbaru