Rabu, 26 Agustus 2026

Poldasu Bongkar Praktek Aborsi di Amplas

Administrator - Rabu, 29 Agustus 2018 07:56 WIB
Poldasu Bongkar Praktek Aborsi di Amplas

Medan-Direktorat Krimsus Poldasu, mengamankan inisial NFT dan KFS diduga membuka praktek aborsi.

Baca Juga:

Pelaksana Harian Kabid Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan keduanya diamankan di rumah NFT yang merupakan pensiunan PNS di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas.

” Kita terima informasi warga, adanya praktek aborsi di rumah tersebut,” jelas Nainggolan, dalam keterangan resminya kepada wartawan, Rabu (29/8).

Terima informasi tersebut, jelas Nainggolan, petugas langsung mendatangi tempat praktik yang berada di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas.

“Saat berada di TKP, petugas menemukan seorang perempuan berinisial NFT yang sedang melakukan tindakan medis terhadap seorang pasien KFS alias TIKA yang diketahui akan melakukan aborsi terhadap janinnya yang telah berusia empat bulan di kandungan,”katanya.

Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp5Juta, satu unit tempat tidur pasien, satu bantal, satu lembar perlak, satu potong kain sarung, satu tiang infus, satu fles infus dextrose bekas, dan tiga ampul pitogen yang masih berisi.

Pengakuan para tersangka, praktik aborsi ilegalnya sudah berjalan sejak tahun 2012. ” Di perkirkan 5 pasien mulai dari awal dia buka praktik ilegalnya sudah melakukan aboris di tempat itu,”ujar Nainggolan.

Pasien yang ingin menggugurkan kandungannya di kenakan upah jasa dari sebesar Rp6Juta.

Nainggolan mengatakan, kedua tersangka, disangkakan dengan Pasal 194 jo Pasal 75 ayat (2) UU. RI No. 36 Tahun 2009 tentang UU Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 Milliar.

Mereka juga dikenakan Pasal 86 jo pasal 46 Ayat 1 UU. RI No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman denda Rp 100 Juta.(red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Berani mengedarkan Sabu, ditangkap Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
Kapolrestabes Medan dan Dirintel Polda Sumut Silaturahmi ke Ketum PB Pendawa Indonesia
Pengukuhan Pokja Jaga Desa SMSI Bertepatan Aksi Demo, Organisasi Media Siber Tegaskan Tak Ada Kaitan Politik
Wakil Bupati Asahan Buka Program Pemagangan Nasional 2026, Jembatan Emas Antara Pendidikan dan Dunia Kerja
Fee 25% Rp 2,7 Miliar Disunat Sejak Awal, Proyek Irigasi Rp11 Miliar di Asahan Diduga Jadi Sapi Perah Oknum Ketua Partai
BRI BO Sibuhuan Berikan Suprise ke PN Sibuhuan di Momen HUT ke 81 Mahkamah Agung RI
komentar
beritaTerbaru